Sabtu, 31 Desember 2011

Bai’ BitTaqsith (بيع بالتقسيط)

kali ini kita akan mengulas seputar makna Bai’ bittaqsith. Arti dari bai’ adalah menjual. Sedangkan pengertian Taqsith, secara bahasa adalah bermakna membagi sesuatu menjadi bagian-bagian tertentu dan terpisah.

Adapun secara istilah, Jual beli secara taqsith adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang ditangguhkan, diserahkan dengan pembagian-pembagian tertentu pada waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah keseluruhannya yang lebih banyak dari harga kontan. Atau dengan kata lain bai’ bittaqsith ialah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan/tunai. Secara umum bai bittaqsith lebih dikenal dengan sebutan pembelian secara kredit.

Bai Taqsith sangat dibutuhkan masyarakat dan mendatangkan manfaat bagi pembeli & penjual. Konsumen bisa mendapatkan barang yang dibutuhkannya, meskipun ia tidak memiliki uang yang cukup untuk memilikinya secara kontan atau bayaran penuh.

Perbedaan harga cicilan dari harga kontan, bukan termasuk riba. Itu merupakan keuntungan dalam jual beli barang sebagai kompensasi tertahannya hak penjual dalam jangka waktu tertentu. Aplikasi bai’ taqsith dapat mendatangkan kemudahan (taysir) bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, karena banyak orang tidak mampu menyerahkan harga secara menyeluruh atau membayar dengan kontan. Tetapi dengan cicilan, ia bisa memanfaatkan dan memiliki barang yang dibutuhkannya.

Jual beli kredit dengan penambahan harga karena cicilan adalah halal menurut hukum syariah. Maka, jika seseorang menjual suatu barang dengan harga yang dibayar secara tangguh atau cicilan dimana harganya bertambah dari harga cash, maka jual beli itu boleh.

Jika harga cash harus sama dengan harga kredit, misalnya sebuah rumah berharga Rp 300 juta cash dan harga kredit 10 tahun juga Rp 300 juta, maka hal itu tentu tidak logis, tidak rasional dan tidak adil. Tidak seorangpun penjual mau melakukan hal itu, karena hal itu merugikannya. Penjual tersebut tidak dapat menutup modal yang ia gunakan untuk membeli barang tersebut, dan juga tidak dapat membeli lagi barang yang serupa dengan itu atau yang lainnya.

Jadi, perbedaan harga cash dan kredit adalah suatu kebolehan dan konsumen pun mendapatkan kemudahan mendapatkan barang yang dibutuhkannya meskipun uangnya jauh dari cukup.

Dalil syari’ dalam membolehkan akad jual-beli kredit atau bai’ bit taqsith diambil dari dalil-dalil Al-Qur’an yang menghalalkan praktik bai’ atau jual-beli secara umum, diantaranya firman Alloh surat Al-Baqoroh ayat 275: “Alloh menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. Pelarangan untuk memakan riba ini dikuatkan dengan adanya dalil yang melarang manusia untuk memakan atau memiliki harta dari orang lain kecuali dengan jalan suka sama suka.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”.

Dilihat dari dalil terebut, maka Jual beli dengan cara taqsith adalah transaksi yang berlangsung atas dasar suka sama suka, berarti jual beli secara taqsith ini adalah boleh menurut nash ayat tersebut.

Alloh Ta’ala juga berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Kaidah fikih menyatakan bahwa “Asal dalam setiap mu’amalah adalah halal dan boleh”. Karena tidak ada nash atau dalil yang menunjukkan haramnya membuat dua harga pada suatu barang, yaitu harga kontan dan harga kredit lalu penjual dan pembeli melakukan transaksi pada salah satu dari keduanya, maka jual beli dengan cara taqsith adalah halal berdasarkan kaidah ini.

Bai bittaqsith atau jual-beli secara kredit juga memiliki aturan tertentu, para ulama telah merinci beberapa ketentuan mengenainya, yaitu :
  • Harga barang ditentukan jelas dan pasti diketahui pihak penjual dan pembeli.
  • Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari parktik bai’ gharar, atau ‘bisnis penipuan’.
  • Harga semula yang sudah disepakati bersama tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan, karena dapat jatuh pada praktik riba.
Seorang penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan pembeli dengan cara menaikkan harga terlalu tinggi melebihi harga pasar yang berlaku, agar tidak termasuk kategori bai’ muththarr atau ‘jual-beli dengan terpaksa’ yang dikecam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak diragukan lagi bahwa jual beli secara taqsith adalah mustahab atau sunnah, dianjurkan bila dilakukan dengan maksud memudahkan pembeli sesuai dengan apa yang mencocoki keadaannya.

Adanya pensyaratan dari penjual agar hak kepemilikan diserahkan kepada pembeli saat penyerahan cicilan terakhir, yaitu pembeli telah mengambil barangnya namun penulisan keterangan surat atau bukti kepemilikan bahwa barang itu adalah miliknya diserahkan saat pelunasan cicilan terakhir. Hal ini diperbolehkan jika dimaksudkan agar pembeli komitmen dan serius dalam menyelesaikan tunggakannya dan bila pembeli bangkrut, barang tidak diikutkan dalam perhitungan barang yang bangkrut sehingga merugikan penjual.
Adapun jika hak kepemilikan sudah ditetapkan dan tertulis untuk pembeli maka tidak mengapa penjual menyimpannya sebagai jaminan agar pembeli tetap menyelesaikan tunggakannya. Tidak diperbolehkan penjual menetapkan denda materi terhadap pembeli bila terjadi keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo, sama sekali tidak diperbolehkan walaupun penetapan denda terjadi sebelum akad transaksi karena hal tersebut tergolong riba jahiliyah.

Tidaklah pantas seorang muslim membeli dengan cara taqsith kecuali jika mempunyai kemampuan untuk membayar cicilannya dan bersungguh-sungguh untuk hal itu agar ia tidak merugikan orang lain dan tidak pula membebani dirinya dengan sesuatu yang ia tidak mampu untuk menyelesaikannya.

Jika seseorang membeli sesuatu secara taqsith walaupun ia mampu membayar secara kontan. Walau demikian jika seseorang mampu membayar dengan cash atau kontan maka itu adalah lebih baik bagi dirinya dan lebih terpuji.

Inilah yang dapat kami sampaikan dalam ensiklopedi islam di kesempatan kali ini mengenai makna Bai bittaqsith atau jual-beli secara kredit dan juga beberapa hal yang berkenaan dengannya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada edisi berikutnya. Wallohu ‘alam…..

Tidak ada komentar: