Jumat, 27 April 2012

Perlukah Negara Islam?

Diskusi dan wacana tentang negara Islam sudah lama mengemuka di negeri ini. Di buku “Tokoh-Tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20” terbitan Gema Insani Press yang dieditori oleh Herry Mohammad, disebutkan bahwa pada tahun 1940-an, Mohammad Natsir pernah terlibat polemik dengan Soekarno tentang agama dan negara.

Menurut Soekarno, agama mesti dipisahkan dari negara. Ia berpendapat, dengan mengutip –salah satunya– gagasan yang dilontarkan oleh Ali Abdur Raziq, pengajar di Universitas Al-Azhar, Kairo, bahwa dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maupun Ijma’ Ulama, tidak ada keharusan bersatunya negara dengan agama.. Soekarno lalu menengok ke negara Turki yang didirikan oleh Mustafa Kemal Attaturk yang memisahkan agama dan negara. Menurut Soekarno, karena proses sekularisasi tersebut, Turki bisa maju.

Bagi Natsir, pemikiran Soekarno tersebut keliru. Menurutnya, agama, dalam hal ini Islam, tak bisa dipisahkan dari negara. Urusan negara adalah bagian dari menjalankan perintah Allah. Ia lalu mengutip al-Qur’an surah adz-Dzaariyat [51] ayat 56, “Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku.”

Tentang menyatunya agama dengan negara, Natsir menulis, “Bagi kita kaum muslimin, negara bukanlah suatu badan tersendiri yang menjadi tujuan. Dengan persatuan agama dengan negara yang kita maksudkan, bukanlah bahwa agama itu cukup sekedar dimasukkan saja di sana sini kepada negara itu. Bukan begitu! Negara, bagi kita, bukan tujuan, tetapi alat. Urusan kenegaraan pada pokoknya dan pada dasarnya adalah satu bagian yang tak dapat dipisahkan, satu ‘intergreerenddeel’ dari Islam. Yang menjadi tujuan ialah, ‘Kesempurnaan berlakunya undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan perikehidupan masyarakat sendiri (sebagai individu), ataupun sebagai anggota dari masyarakat’.”


Bahkan, menurut Dr. Adian Husaini, sejarah nusantara adalah sejarah peradaban Islam, sebelum warna Islam tersebut berusaha dikikis habis oleh penjajah Eropa. Dalam makalah beliau yang berjudul “Meluruskan Sejarah Indonesia”, beliau menulis, “Menyadari arti penting sejarah, kaum penjajah juga secara serius merekayasa sejarah Indonesia. Khususnya yang menyangkut peran Islam dalam sejarah Indonesia. Pakar sejarah Melayu, Prof. Naquib al-Attas sudah lama mengingatkan adanya upaya yang sistematis dari orientalis Belanda untuk memperkecil peran Islam dalam sejarah Kepulauan Nusantara. Dalam bukunya, Islam dalam Sejarah dan Kebudayaan Melayu (1990), Prof. Naquib al-Attas menulis tentang masalah ini, ‘Kecenderungan ke arah memperkecil peranan Islam dalam sejarah Kepulauan ini, sudah nyata pula, misalnya dalam tulisan-tulisan Snouck Hurgronje pada akhir abad yang lalu. Kemudian hampir semua sarjana-sarjana yang menulis selepas Hurgronje telah terpengaruh kesan pemikirannya yang meluas dan mendalam di kalangan mereka, sehingga tidak mengherankan sekiranya pengaruh itu masih berlaku sampai dewasa ini.’

Dalam kasus hukum, misalnya, sudah menjadi kenyataan, hukum Islam merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Bahkan, para pejuang Islam di Indonesia, sejak dulu sudah bercita-cita dan sudah menerapkan hukum Islam. Dalam disertasi doktornya di Universitas Indonesia, Dr. Rifyal Ka’bah mencatat, bahwa sebelum kedatangan penjajah Belanda, Islam telah memperkenalkan tradisi hukum baru di Indonesia. Ia menawarkan dasar-dasar tingkah laku sosial baru yang lebih sama rata dibanding dengan yang berlaku sebelumnya. Islam juga menyumbangkan konsepsi baru di bidang hukum untuk Indonesia. Islam telah mengubah ikatan yang bersifat kesukuan dan kedaerahan menjadi ikatan yang bersifat universal. Mengutip Daniel S. Lev, Rifyal mencatat bahwa Islam telah membentuk sebuah konsepsi sosial-politik supralokal sebelum Belanda dapat menyatukan Nusantara dalam sebuah administrasi pemerintahan.”

Dari paparan Dr. Adian Husaini di atas dan kenyataan bahwa sejak pertama kali menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini sampai sekarang, Islam –sebagai ideologi dan sistem politik– tak pernah berhenti memberi warna bagi kehidupan masyarakat Indonesia, tentu upaya mengembalikan Islam sebagai ideologi dan sistem politik bagi negeri ini merupakan upaya yang punya dasar sangat kuat. Orang-orang yang menganggap bahwa perjuangan penegakan negara Islam dan formalisasi Syariah sebagai perjuangan usang, sepertinya sudah melupakan sejarah negerinya sendiri. Islam sebagai ideologi nyatanya tak pernah benar-benar hilang dari benak masyarakat, sejak ratusan tahun yang lalu hingga kini.

Dalam sejarah Indonesia, peran Islam sebagai kekuatan ideologi dan politik, hanya pernah coba diberangus oleh kekuatan-kekuatan zalim yang memaksa. Sebelum kemerdekaan, yang berperan memberangus adalah penjajah Eropa dengan senjata dan propaganda kalangan orientalis. Ketika awal kemerdekaan Indonesia, yang berupaya memberangus adalah Orde Lama, setelah itu dilanjutkan oleh tangan besi Orde Baru. Islam sebagai ideologi tak pernah benar-benar ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia selama ini ‘dipaksa’ untuk melupakan bahwa Islam, agama yang mereka anut, punya peran besar dalam perjalanan sejarah negeri ini, bukan hanya sebagai nilai moral, tapi sebagai ideologi dan sistem politik.

Dari kenyataan yang saya paparkan di atas saja sudah menunjukkan bahwa perjuangan penegakan negara Islam di negeri ini merupakan sesuatu yang sangat relevan serta punya basis historis dan sosiologis yang sangat kuat. Seharusnya dan senyatanya, jika tak dihalang-halangi oleh kelompok pembenci Islam dan orang-orang yang tertipu oleh mereka, dukungan masyarakat Indonesia terhadap penegakan negara Islam akan cepat diraih. Apalagi, secara ‘aqidah, umat Islam memang dituntut untuk mendirikan institusi yang bertujuan menerapkan hukum-hukum Allah secara menyeluruh.

Lalu, masih pantaskah kita berdebat tentang perlu tidaknya negara Islam?

Tidak ada komentar: