Sabtu, 20 April 2013

Pemberontakan Muhammad bin Abdul #Wahab dan Keluarga #Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du.


Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi penyebab kejatuhannya?”

Beberapa orang memfitnah Muhammad ibn Abdul Wahab—semoga Allah merahmatinya. Mereka menuduhnya telah memerangi Khilafah Islam Utsmaniyah, serta memerangi Khalifah kaum Muslim. Oleh karena itu, ia menjadi musuh kaum Muslim. Dan perdebatan mereka seputar masalah ini. Apakah hal itu benar? Bagaimana mungkin tokoh (Islam) memerangi seorang amir (pemimpin) kaum Muslim, padahal ia seorang Khalifah yang mendirikan shalat, membayar zakat, dan sebagainya? Mereka juga mengatakan bahwa ia berkonspirasi dengan tentara Inggris untuk melawan kaum Muslim. Tolong beri saya jawaban yang rinci tentang masalah bersejarah ini, dan jelaskan kepada saya kebenarannya, hingga tampak siapa yang benar?

Kami akan memaparkan jawabab paragraf demi paragraf, kemudian kami akan mengulasnya dan mengomentarinya dengan ilmu yang Allah karuniakan kepada kami, dengan tetap memohon kepada Allah SWT agar kebenaran mengalir di lisan kami, serta memperlihatkan kepada kami bahwa yang benar itu benar, dan memberi kami kekuatan untuk mengikutinya; juga memperlihatkan kepada kami bahwa yang batil itu batil, dan memberi kami kekuatan untuk meninggalkannya. Allâhumma Amîn.


Paragraf Pertama Dari Jawaban Situs Islam Sual wa Jawab:
Syaikh Abdul Aziz Abdul Latif mengatakan: “Beberapa musuh dakwah Salafi mengklaim bahwa Syaikh al-Imam Muhammad bin Abdul Wahab telah memberontak terhadap Negara Khilafah Utsmaniyah. Sehingga dengan itu ia telah memisahkan diri dari jamaah, dan mematahkan tongkat (ikatan untuk) mendengar dan taat.” (Da’âwal Munâwi’în li Da’wah asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, hlm. 233).

Dia mengatakan Abdul Qadim Zallum mengklaim bahwa munculnya dakwah Wahabi telah menjadi penyebab jatuhnya negara Khilafah. Zallum berkata: “Wahabi telah menemukan sebuah entitas di dalam negara Islam yang dipimpin oleh Muhammad bin Saud, dan kemudian putranya Abdul Aziz. Lalu Inggris membantunya dengan senjata dan uang. Sehingga mereka bangkit atas dorongan madzhab untuk menguasai negeri-negeri Islam yang berada di bawah kekuasaan Khilafah, yakni mereka mengangkat pedang (senjata) melawan Khalifah, dan memerangi tentara Islam, yaitu tentara Amirul Mukminin, dengan provokasi (hasutan) dari Inggris dan bantuannya.” (Kaifa Hudimat al-Khilâfah, hlm. 10).

Sebelum kami menjawab syubhat (ketidakjelasan) tentang pemberontakan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab terhadap negara Khilafah, adalah tepat untuk mengingat apa yang telah menjadi keyakinan asy-Syaikh al-Imam tentang wajibnya mendengar dan taan kepada para pemimpin kaum Muslim, baik mereka adil atau zalim, selama mereka tidak memerintahkan bermaksiat pada Allah, karena ketaatan itu hanya untuk perkara yang makruf (baik) saja.

Asy-Syaikh al-Imam dalam suratnya kepada warga al-Qashim berkata: “Saya berpendapat wajibnya mendengar dan taan kepada para pemimpin kaum Muslim, baik mereka adil atau zalim, selama mereka tidak memerintahkan bermaksiat pada Allah. Sehingga siapa saja memimpin Khilafah, sementara masyarakat mendukung dan meridhainya, bahkan sekalipun ia menguasai masyarakat dengan pedangnya hingga ia menjadi Khalifah, maka menaatinya wajib, dan haram memberontaknya.” (Majmû’ah Muallafât asy-Syaikh, 5/11).

Dia juga mengatakan: Kaidah Dasar Ketiga: “Kesempurnaan berkelompok (bermasyarakat) adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang memimpin kami, sekalipun ia seorang budak Habasyi.” (Majmû’ah Muallafât asy-Syaikh, 1/394), melalui (Da’âwal Munâwi’în, hlm. 233-234).

*** *** ***

Kami akan membahas isu-isu berikut seperti yang terdapat dalam fatwa dengan sebuah analisis, yaitu:

Pertama: Wajibanya mendengar dan taat kepada Khalifah.

Kedua: Haramnya memberontak terhadap Khalifah, dan analisis pendapat asy-Syaikh ketika Khalifah melakukan kemaksiatan berdasarkan nash hadis bahwa tidak boleh memberontak kecuali (Khalifah) melakukan perkara yang jelas-jelas kufur.

Ketiga: Tidak adanya dalam fatwa itu pembahasan tentang masalah wajibnya kesatuan negara Islam, dan haramnya membaiat imam (Khalifah) lain dalam waktu yang sama.

Paragraph ini berisi pendapat tentang wajibnya mendengar dan taat kepada pemimpin kaum Muslim, baik mereka yang adil maupun yang zalim, selama mereka tidak memerintahkan pada kemaksiatan. Tidak diragukan lagi bahwa paragraf ini argumen yang justru menjatuhkan Syaikh Ibnu Abdul Wahab, bukan argument yang menguatkannya. Sungguh, ia telah memfatwakan bahwa haram memberontak terhadap Khalifah, sementara ia sendiri melakukan pemberontakan itu terhadapnya. Dan akan saya jelaskan tentang pemberontakan yang ia lakukan hingga Homs dan Aleppo, serta pemberontakannya terhadap Khalifah di Irak, Kuwait dan lainnya, di antara wilayah-wilayah yang secara langsung tunduk pada Khalifah melalui para walinya, sebab para Amirul Mukimin mengangkat para wali untuk setiap wilayah. Dan hal lain yang kami baca dari sela-sela fatwa yang secara khusus berbicara tentang tidak adanya ketaatan ketika diperintah melakukan kemaksiatan, serta ketidakrinciannya terkait haramnya memberontak ketika diperintah melakukan kemaksiatan, kecuali Khalifah melakukan kekufuran yang jelas-jelas kufur.

Perkara yang mewajibkan memberontak terhadap Khalifah bukan sekedar perintah bermaksiat, karena apabila diperintah bermaksiat, maka tidak wajib menaatinya. Rasulullah Saw bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan pada makluk dalam bemaksiat kepada al-Khaliq (Allah).”

Hadis ini disahihkan oleh al-Albanni. Namun tetap saja haram memberontak terhadap Khalifah, kecuali ia terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata, yang dapat dibuktikan di hadapan Allah kelak.

Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik:

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ. قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian mencintainya, dan mereka mencintai kalian; mereka mendoakan kalian, dan kalian mendoakan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian membencinya, dan mereka membenci kalian; kalian melaknat mereka, dan mereka melaknat kalian.” Dikatakan: “Wahai Rasulullah mengapa tidak kami perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Apabila kalian melihat dari pemimpin sesuatu yang tidak kalian benci, maka bencilah pada perbuatannya saja, dan jangan kalian melepaskan tangan dari ketaatan.”

Secara gamblang hadis di atas mengabarkan tentang adanya para pemimpin yang baik dan yang buruk, serta jelas menunjukkan haramnya memerangi mereka dengan pedang selama mereka masih menegakkan agama. Sebab menegakkan shalat itu merupakan kiasan (metafora) tentang menegakkan agama, dan memerintah berdasarkan agama.

Bukhari meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah yang berkata: “Kami menjenguk Ubadah bin Shamit yang sedang sakit. Kami berkata—semoga Allah senantiasa memberi kebaikan kepadamu—sampaikan pada kami hadis yang dengannya Allah memberi manfaat padamu, yang telah kamu dengar dari Nabi Saw. Ia berkata:

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Nabi Saw memanggil kami, lalu kami membaiatnya. Beliau bersabda terkait apa yang beliau ambil dari kami, yaitu agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat, baik ketika kami senang dan benci, ketika kami dalam kesulitan dan lapang, serta tidak mementingkan diri kami, juga kami tidak akan merebut urusan (kekuasaan) dari yang berhak—Beliau menambahkan dengan sabdanya—kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata, dimana terkait kekufuran itu kalian punya bukti dari Allah (dalil yang qath’iy).”

Penting dikatakan bahwa fatwa di atas tidak bisa mengabaikan masalah lain yang keterkaitannya sangat penting, yaitu wajibnya kesatuan kaum Muslim di bawah satu orang Khalifah, dan haramnya di tengah-tengah umat ada dua orang Khalifah, serta masalah wajibnya kaum Muslim dan institusinya bergabung di bawah institusi negara Islam, tidak boleh (haram) memberontak terhadapnya, serta haram setiap pemimpin suku mendirikan negara yang memisahkan diri dari negara Islam dan memeranginya.

Ada pendapat Syaikh, khususnya tentang kewajiban taat dan mendengarkan kepada siapa saja yang masyarakat mendukung dan meridhainya, bahkan sekalipun ia menguasai masyarakat dengan pedangnya hingga ia menjadi Khalifah. Pertanyaan terkait perkataan “menguasai masyarakat dengan pedang dan masyarakat meridhainya”, seolah-olah ini merupakan syarat wajibnya taat dan haramnya memberontak terhadap Khalifah. Padahal ini bukan syarat akad Khilafah, serta tidak ada dalam hadis-hadis Nabi al-Mustafa Saw. bahwa hubungan penguasa dan rakyat bukan hubungan “menguasai dengan pedang dan mendominasinya” hingga mereka tunduk kepadanya, melainkan melalui baiat yaitu akad saling ridha antara umat dan penguasa, yang dilandasi keridhaan dan kebebasan memilih.

Terdapat perkataan Umar bin Khattab ra, seperti yang terdapat dalam ath-Thabaqât al-Kubra Ibnu Sa’ad. Abdullah bin Umar berkata, lalu mereka bermusyawarah. Utsman memanggil aku sekali atau dua kali untuk melibatkan aku dalam urusan pemerintahan. Aku berkata kepadanya hendaklah kalian berpikir, apakah kalian akan mengangkat pemimpin sementara Amirul Mukminin masih hidup, maka demi Allah hal itu benar-benar membangunkan Umar dari tempat tidurnya. Umar berkata, jangan kalian tergesa-gesa, jika sebuah insiden menimpa saya, maka hendaklah Shuhaib memimpin shalat kalian selama tiga hari, kemudian mereka bersepakat atas urusan kalian, sebab “Barangsiapa yang memimpin kalian tanpa musyawarah kaum Muslim, maka penggallah lehernya.”

Dalam ath-Thabaqât al-Kubra Ibnu Sa’ad bahwa Umair bin Sa’ad ra. diangkat oleh Umar bin Khattab sebagai wali di Homs. Umair berkata: “Ketahuilah bahwa Islam itu laksana dinding yang kokoh dan pintu yang kuat. Dinding Islam adalah keadilan, sementara pintunya adalah kebenaran. Islam akan senantiasa kokoh selama kekuasaan masih kuat. Dan kuatnya kekuasaan bukan membunuh dengan pedang, dan bukan pula memukul dengan cambuk, melainkan mengadili dengan kebenaran, dan mengambil dengan adil.”

Adapun khusus tentang wajibnya kesatuan kaum Muslim di bawah satu orang Khalifah. Muslim meriwayatkan dalam Kitab al-Imârah, juga Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad, lafad matan hadis ini menurut Muslim. Dari Abdur Rahman bin Abdi Rabbi al-Ka’bah, yang mengatakan: Saya masuk masjid, tiba-tiba Abdullah bin Amr bin al-Ash duduk di bawah Ka’bah. Sementara orang-orang berkumpul di sekitarnya. Lalu, saya mendatanginya dan duduk bersama mereka. Abdullah bin Amr bin al-Ash nerkata: Kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan … hingga Nabi Saw bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنْ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَليَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ

“Siapa saja yang ingin selamat dari neraka dan masuk surga, maka temuilah kematiannya, sedang ia beriman kepada Allah dan hari Akhir, karena itu hendaklah ia datang pada manusia, dimana ia ingin menemui kematiannya. Dan barangsia yang berbaiat pada seorang Imam, lalu ia memberikan uluran tangannya dan buah hatinya, maka taatilah ia selagi mampu. Jika ada orang lain yang merebutnya, maka penggallah leher orang itu.”

Muslim meriwayatkan dari Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

“Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara semua urusan kalian ada di tangan satu orang (Khalifah). Dan ia datang untuk memecah tongkat kalian, serta mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”

Muslim meriwayatkan dalam Kitab al-Imârah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri yang berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا

“Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”

Seruan (khithâb) di sini adalah untuk semua kaum Muslim, bahwa tidak boleh ada pada mereka dua orang Khalifah. Hadis ini adalah nash (dalil) haramnya ada banyak Khalifah, dan wajibnya hanya ada seorang Khalifah bagi seluruh kaum Muslim.

Dan realitas orang yang merebut kepemimpinan Khalifah pada suatu wilayah di bumi ini, maka ia menyatakan bahwa dirinya tidak tunduk pada kekuasaan Khalifah, dan ia mendirikan pemerintahan di wilayah tersebut. Bahkan realitasnya ia mengangkat dirinya sebagai imam bagi kaum Muslim, dan itu adalah realitas Khalifah, sekalipun ia tidak menyebut dirinya Khalifah. Pengangkatan para amil dan wali untuk suatu wilayah adalah tugas Khalifah dan tanggung jawabnya, yang asy-Syâri’ bebankan kepadanya. Rasulullah Saw telah mengangkat para wali dan amil. Dan itulah yang juga dilakukan oleh para Khulafa’ ar-Rasyidin al-Mahdiyyin sesudah Rasulullah. Sehingga tidak sah (haram) suatu kabilah memberontak terhadap negara Islam, dan mengangkat dirinya sebagai walinya. Kemudian ia merebut kekuasaan Khalifah. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa ia merupakan aktivitas orang yang melihat dirinya sebagai Khalifah kaum Muslim.

Lihatlah untuk memperkuat hal ini apa yang terdapat dalam dokumen Arab Saudi:

Hubungan Negara Saudi dengan Syam:

Sumber-sumber Najd mengatakan bahwa Imam Abdul Aziz bin Muhammad memerintahkan beberapa pasukannya, pada tahun 1208 H/1793 M, untuk pergi ke Dumatul Jandal, di pinggiran Syam, dan memerangi warganya. Hal itu didasarkan informasi bahwa pasukan wali Utsmani ada di Syam. Pada tahun 1212 H/1797 M, Hujailan bin Hamad, pemimpin al-Qashim memimpin tentara rakyat al-Qashim, kemudian menyerang Bawadi asy-Syararat, sehingga banyak tokoh-tokohnya yang terbunuh, serta merampas harta dan barang-barang dalam jumlah besar.

Serangan tersebut untuk memperkuat penyebaran prinsip-prinsip dakwah reformasi di wilayah itu, dan mengambil zakat dari penduduknya. Bahkan serangan itu sampai di Bawadi asy-Syam, pada tahun 1218 M. Dari semua itu dipahami bahwa penduduk Bawadi asy-Syam telah menjadikan loyalitas politik dan agamanya pada Dir’iyah (wilayah kerajaan Arab Saudi), tidak lagi pada wali Syam.

Sampai di sini kutipan dari Mausû’ah Muqâtil min ash-Shahra’.

Seperti yang Anda lihat, bahwa zakat yang seharusnya diberikan pada wali Syam yang mewakili Khalifah, kemudian diambil untuk Dir’iyah. Apakah tindakan ini bukan tindakan orang yang menempatkan dirinya sebagai Khalifah bagi kaum Muslim? Dengan dalil ini jelas bahwa mereka merampas dari Khalifah aktivitas dan tanggung jawabnya, merampas wilayah darinya, dan kemudian menundukkannya untuk kekuasaan mereka, tidak lagi pada kekuasaan Khalifah?

Dari Arfajah dari Nabi Saw bersabda:

إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ وَهْىَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ

“Sungguh akan ada banyak fitnah dan bid’ah. Sehingga siapasaja yang ingin memecah-belah urusan umat ini, sedang umat ini sedang bersatu, maka penggallah dia dengan pedang, siapapun dia.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim: “Jika seorang Khalifah dibaiat sesudah ada Khalifah, maka baiat Khalifah yang pertama yang sah, dan wajib memenuhi baiat yang pertama. Sementara baiat yang kedua batal, sehingga haram memenuhinya, serta haram ia menuntutnya, sama saja apakah mereka yang melakukan baiat kedua tahu dengan adanya baiat yang bertama atau tidak, sama saja apakah itu terjadi di dua negeri atau satu negeri, atau salah satunya berada di negeri imam yang terpisah, dan yang satunya di negeri lainnya. Para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh ada akad baiat untuk dua orang Khalifah di waktu yang bersamaan, baik negara Islam luas atau tidak.”

Renungkan perkataan Imam Nawawi: “sama saja apakah itu terjadi di dua negeri atau satu negeri”, artinya sekalipun kita menerima sebagai hal yang kontroversi, seperti kita menemukan di saat itu wilayah yang tidak tunduk secara langsung terhadap negara Khilafah, maka membaiat Khalifah di wilayah itu adalah haram. Dan renungkan juga bahwa “ulama telah bersepakat dalam hal ini”, namun demikian ada orang yang berusaha membuat pembenaran untuk pemberontakan kelompok Wahabi terhadap Khilafah.

Adapun secara khusus terkait wajibnya kaum Muslim tergabung di bawah perintah Amirul Mukminin, maka Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitâb al-Jihâd was Siyar, juga Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi, sedang lafad matan menurut Imam Muslim: Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya yang berkata, apabila Rasulullah Saw mengangkat seorang amir militer atau pasukan khusus (sariyah), maka beliau berwasiat kepada pemimpinnya secara khusus agar bertakwa kepada Allah, dan berbuat baik kepada kaum Muslim yang bersamanya.
Kemudian beliau bersabda: “Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah; perangilan orang yang kafir pada Allah; berperanglah kalian, jangan berlebih-lebihan, jangan berkhianat, jangan melampiaskan dendam, dan jangan membunuh anak-anak. Apabila kamu bertemu dengan musuhmu di antara kaum Musyrikin, maka serulah mereka pada tiga hal. Lalu yang manapun dari ketiga hal itu yang mereka penuhi, maka terima dan hentikan peperangan darinya. Kemudian serulah mereka pada Islam, jika mereka memenuhi seruanmu, maka terima dan hentikan peperangan darinya. Lalu, serulah mereka untuk berpindah dari negara (dâr) mereka ke negara (dâr) kaum Muhajirin, dan sampaikan pada mereka, jika mereka melakukan itu, maka mereka memiliki hak seperti hak kaum Muhajirin, dan mereka memiliki kewajiban seperti kewajiban kaum Muhajirin. Apabila mereka menolak untuk berpindah darinya, maka sampaikan pada mereka bahwa status mereka seperti kaum Muslim yang memilih tetap berasa di padang sahara, dimana atas mereka berlaku hukum Allah yang berlaku atas kaum Mukmin, mereka tidak berhak mendapatkan ghanimah dan fai’ sedikitpun kecuali mereka ikut berjihad bersama barisan kaum Muslim, jika mereka menolak, maka mintalah jizyah dari mereka, jika mereka memenuhinya, maka terimalah dan hentikan peperangan dengan mereka, jika mereka masih juga menolak, maka mintalah tolong pada Allah, dan perangi mereka. Apabila kamu mengepung warga Hishn, lalu kamu ingin membuat janji Allah dan nabi-Nya untuk mereka, maka kamu jangan membuat janji Allah dan nabi-Nya untuk mereka, namun buatlah untuk mereka janji kamu dan janji sahabatmu. Sebab jika kamu membatalkan janji kamu dan janji sahabatmu, maka itu lebih ringan daripada kamu membatalkan janji Allah dan nabi-Nya. Dan jika kamu ingin membuat persetujuan hukum Allah atas mereka, maka kamu jangan membuat persetujuan hukum Allah atas mereka, namun buatlah persetujuan berdasarkan hukum (ijtihad)mu, karena kamu tidak tahu apakah kamu benar pada hukum Allah dalam perkara mereka atau tidak.”

Sementara dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad: “Kemudian serulah mereka untuk berpindah dari negara (dâr) mereka ke negara (dâr) kaum Muhajirin, dan sampaikan pada mereka, jika mereka melakukan itu, maka mereka memiliki hak seperti hak kaum Muhajirin, dan mereka memiliki kewajiban seperti kewajiban kaum Muhajirin. Apabila mereka menolak untuk berpindah dan memilih tetap di negara (dâr) mereka, maka sampaikan pada mereka bahwa status mereka seperti kaum Muslim yang memilih tetap berada di padang sahara.”

Mengingat Rasulullah Saw memerintahkan agar memerangi setiap negeri yang tidak tunduk pada kekuasaan kaum Muslim, dan sungguh-sungguh dalam memerangi mereka, sama saja apakah penduduknya Muslim atau non-Muslim. Dalilnya adalah larangan Rasulullah dari memerangi warganya jika warganya adalah Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dalam Kitâb al-Adzân: Dari Humaid dari Anas bin Malik bahwa “Nabi Saw jika memimpin kami memerangi suatu kaum, maka beliau tidak memerangi hingga masuk waktu shubuh, dan beliau memperhatikan, jika beliau mendengar adzan, maka beliau tidak memeranginya, sebaliknya jika beliau tidak mendengar adzan, maka beliau memeranginya.”
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad al-Makiyyin: Dari seseorang dari Muzainah yang bernama Ibnu Isham. Ia adalah sahabat Nabi saw. Ia berkata: “Apabila Saw mengirim pasukan khusus (sariyah), beliau bersabda jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan, maka janganlah kalian membunuh siapa pun.”

Adzan dan masjid termasuk di antara simbol-simbol Islam. Sehingga semua ini menunjukkan bahwa keberadaan negeri yang warganya kaum Muslim tidak mencegah untuk menyerangnya dan memeranginya dengan sunguh-sungguh. Ini artinya bahwa negeri itu dianggap sebagai negara (dâr) yang dalam situasi perang, sehingga diperangi seperti negara (dâr) manapun yang dalam situasi perang, sampai tunduk pada kekuasaan Islam, dan dalam keamanan kaum Muslim, serta bergabung ke dalam tubuh negara Islam.

Jadi, kesimpulannya bahwa masalah ini bukan sekedar masalah pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab terhadap negara, tetapi ia juga tidak mendorong untuk bergabung ke dalam tubuh negara Islam, bahkan ia merebut kekuasaan Khalifah di bumi Allah yang seharusnya tunduk pada kekuasaan satu orang Khalifah saja, serta terus berusaha melakukan disintegrasi terhadap persatuan dan kesatuan wilayah kaum Muslim dengan mengangkat pemimpin lain, yaitu Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud, dan kemudian putranya Saud, serta tidak tunduk pada kekuasaan Khalifah. Ia merebut kekuasaan Khalifah di sebuah wilayah di dunia Islam, bahkan ia terus memberontak terhadap Khalifah hingga mencapai Homs dan Aleppo. Ia tidak puas hanya dengan membaiat pemimpin lain yang menguasai sebuah wilayah dari wilayah-wilayah dunia Islam, bahkan ia melakukan lebih dari itu, yaitu memberontak terhadap Khaliaf di dalam rumahnya. Dan hal itu akan kami jelaskan setelah ini, insya Allah.

Selanjutnya, bahwa posisinya menurut syara’ di hadapan negara Utsmani adalah posisi wilayah yang tidak tunduk pada kekuasaan Khalifah, sehingga menurut syara’ pula menjadi hak negara Utsmani untuk memeranginya dan menundukkannya pada kekuasaannya, berdasarkan hadis Sulaiman bin Buraidah ra, seperti tersebut di atas. Jika Abdul Azin dan setelah itu putranya Saud tidak tunduk terhadap Khalifah, bahkan keduanya terus merebut kekuasaan Khalifah di sebagian wilayah negara kaum Muslim, maka perbuatannya masuk dalam cakupan hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan Muslim dalam Kitab al-Imârah dari Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

“Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara semua urusan kalian ada di tangan satu orang (Khalifah). Dan ia datang untuk memecah tongkat kalian, serta mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”

Dan juga sabda Rasulullah Saw.:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”

Abu Bakar ash-Shiddiq ra berkata sebagaimana yang tercantum dalam Sunan Baihaqi: “Tidak halal (haram) kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin, sebab bagaimanapun baiknya keduanya, maka urusan dan keputusan mereka akan berbeda, jamaahnya akan cerai-berai, dan diantara mereka akan saling berebut, sehingga dalam kondisi seperti itu sunnah akan ditinggalkan, dan bid’ah akan bermunculan, serta akan terjadi fitnah yang lebih besar, akhirnya tidak seorang pun yang bisa memperbaikinya.”

Hal ini harus selalu diingat bahwa nash-nash haramnya akad Khilafah untuk dua orang adalah bersifat mutlak, meliputi semua keadaan, sama saja apakah wilayah-wilayah dunia Islam saling berjauhan, sehingga sulit akses kekuasaan pada yang satu dan yang lain. Nash-nash yang mutlak itu menunjukkan pada hukum haram, dan larangan menepati baiat yang kedua, dan memerintahkan untuk membuhnya siapapun dia!

Paragraf Kedua dari Jawaban Situs Islam Sual wa Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdul Latif berkata: Setelah laporan singkat ini, yang telah menunjukkan posisi Syaikh terkait wajibnya mendengar dan taat kepada para pemimpin kaum Muslim, yang baik dan yang buruk, selama mereka tidak memerintah bermaksiat pada Allah. Kami tunjukkan masalah yang jawabannya penting terkait syubhat (ketidakjelasan) tersebut, melalui sebuah pertanyaan penting yaitu: “Apakah ‘Najed’ wilayah dan tempat berdirinya dakwah ini ada di bawah kendali negara Khilafah Utsmani?”

Dr Shaleh al-Abud menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan: “Secara umum ‘Najed’ tidak pernah berada di bawah pengaruh negara Utsmani, sekalipun kekuasaannya terbentang luas, para wali negara Utsmani tidak datang ke sana, dan tidak ditemukan adanya perlindungan Turki di rumah-rumah Najed saat sebelum munculnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sehingga semua ini menunjukkan fakta sejarah stabilitas pembagian administrasi negara Utsmani, diantarnya melalui disertasi tentang Turki berjudul: “Qawanin Alu Utsman Mudhamin Daftar ad-Diwan”, artinya “Undang-Undang Kelurga Utsman Yang Tersimpan Dalam Arsip Kantor”, yang ditulis oleh Yamin Ali Effendi, ia adalah sekretaris untuk arsip Khaqani, tahun 1018 Hijriah, bertepatan dengan tahun 1609 Masehi. Melalui disertasi ini jelas bahwa sejak abad sebelas Hijriyah, negara keluarga Utsman terbagi menjadi 32 provinsi, di antaranya 14 provinsi Arab, dan negeri Najed tidak termasuk dari 14 provinsi itu, kecuali al-Ihsa’, jika kita menganggapnya bagian dari Najed.” (Aqidah asy-Syaikh Muhammd bin Abdul Wahab wa Atsaruha fi al-Alam al-Islami, 1/27, tidak dipublikasikan).

Dr Abdullah Utsaimin mengatakan: “Apapun alasannya ‘Najed’ tidak pernah berada di bawah pengaruh langsung Utsmaniyin sebelum lahirnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Juga tidak pernah ada pengaruh kuat yang memaksa kehadirannya pada jalannya peristiwa dalam bentuk apapun. Sehingga tidak ada pengaruh Bani Jabr atau Bani Khalid di beberapa aspeknya, serta tidak ada pengarus al-Asyraf dalam beberapa aspeknya yang lain sebagai jenis stabilitas politik terbaru. Sedangkan perang di antara negeri-negeri Najed masih berlangsung, dan konflik antara suku-suku yang berbeda berlangsung tajam diwarnai kekerasan.” (Muhammad bin Abdul Wahab Hayatuhu wa Fiqruhu, hlm. 11, melalui Da’awa al-Munawi’in, hlm. 234-235).

Sebagai pelengkap bahasan ini, kami kemukakan jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz atas kontradiksi ini. Bin Baz berkata: “Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab tidak memberontak terhadap negara Khilafah Utsmani, sejauh apa yang saya ketahui dan saya yakini. Di Najed tidak ada kepemimpinan dan imarah bagi orang Turki, namun Najed adalah kepemimpinan kecil, dan desa-desa yang terebar. Setiap kota atau desa—sekalipun kecil—memiliki pemimpin yang independen. Itulah kepemimpinan yang diantara mereka terjadi pertumpahan dan peperangan, serta perselisihan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab tidak memberontak terhadap negara Khilafah, namun ia melawan kondisi yang rusak di negerinya, kemudian ia berjihad dengan sebenar-benarnya jihad, ia sabar dan tekun hingga cahaya dakwahnya ini menyebar ke negeri-negeri lain.” (Nadwah Musajjalah ala al-Asyrithah, rekaman seminar”, melalui Da’awa al-Munawi’in, hlm. 237).

Dr Ajil an-Nasymi berkata: “….. Negara Khilafah berdiam diri saja, tidak menawarkan inisiatif sebagai reaksi kemarahan atau pertentangan apapun bentuknya. Padahal ada empat sulthan keluarga Utsman yang memimpin selama dalam kehidupan Syaikh.” (Majallah al-mujtama’, edisi 510).


*** *** ***

Terkait jawabab pada paragraf kedua ini, kami mengomentarinya sebagai berikut:

Sekali lagi, kami dapati bahwa jawabannya mengabaikan dalil-dalil syara’ yang seharusnya dipahami oleh seorang mujtahid dan ulama, khususnya realitas perbuatan sehubungan dengan negara Khilafah Islam. Juga kami dapati jawabannya benar-benar mengabaikan pemberontakan kelompok Wahabi bersama keluarga Saud terhadap Khalifah di dalam rumahnya, hingga serangan mereka mencapai Homs, seperti yang akan dijelaskan setelah ini, Insya Allah.

Ketika suku-suku Arab memberontak terhada negara Khilafah pada awal pemerintahan Khalifah Rasyidin pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Mereka tidak tunduk pada pemerintahannya, dan menolak untuk membayar zakat, padahal kapasitasnya sebagai Khalifah Rasulullah Saw, maka Abu Bakar memerangi mereka, dan mengirim tentara pada mereka hingga mereka tunduk pada kekuasaannya. Sehingga tidak seorang pun dari mereka yang mengakui (membela) pemberontakannya terhadap kekuasaan negara Islam, dan membentuk negara dalam negara!

Apakah kami katakan bahwa mereka yang menjawab masalah ini, yang diwakili oleh Dr Shaleh al-Abud, Syaikh Utsaimin dan lain-lainnya, mengatakan bahwa “hukum syara’ bagi orang yang keberadaan dirinya jauh dari pembagian administrasi negara Islam adalah memerdekakan dirinya dan mendirikan kekuasaan lain, serta membenarkan dirinya untuk memperluas kekuasaan ini dengan memasuki wilayah-wilayah yang tunduk pada negara Khilafah seperti Syam, Irak, Makkah, Madinah dan lainnya untuk dijadikan wilayah kekuasaannya, lalu ia mendirikan negara tanpa negara? Tidakkah semua ini dinamakan merebut kekuasaan dari mereka yang berhak?

Kemudian dimunculkan polemik bahwa Najed tidak mendapatkan sejumlah perlindungan negara Khilafah. Apakah ketundukan pada kekuasaan Khalifah hanya diketahui dengan adanya sejumlah perlindungan, atau adanya pengaruh yang memaksakan pengendalian berbagai kejadian besar dan kecil. Sebab ketika itu negara Islam sedang mengalami kelemahan. Sedang kelemahan bukan pembenaran syar’iy untuk melakukan pemberontakan. Akan tetapi, kewajiban yang benar dalam kondisi seperti itu adalah berusaha memperkuat pilar-pilar negara, dan mendidik masyarakat di daerah-daerah dan desa-desa terpencil akan wajibnya tunduk pada negara yang ada. Jika tidak, apakah kita membenarkan Khawarij Shufariyah, misalnya, yang memberontak terhadap negara Khilafah Umayyah di Maroko karena lemahnya komunikasi suku-suku di sana dengan Syam, dan apakah kita membenarkan memberontaknya setiap negeri kecil, yang kemudian mendirikan pemerintahan independen, sehingga mengakibatkan umat Islam tercerai-berai dan tidak lagi memiliki kekuatan?

Juga bukan hal yang begitu penting bahwa kekuasaan Khalifah dan pengawasannya meliputi daerah-daerah terpencil secara langsung untuk membenarkan bahwa daerah itu ada di bawah kekuasaan Khalifah, namun hal itu cukup dengan adanya komunikasi kekuasaan meski melalui jalan yang tidak langsung, seperti melalui para wali dan amir yang mereka itu diangangkat oleh Khalifah untuk memimpin daerah-daerah itu, serta memberi mereka hak untuk mengatur pengelolaan semua urusan di daerah mereka, sesuai dengan sistem yang dijalankan negara. Umar bin Khattab ra menolak permintaan para wali dan amir untuk mengembalikan padanya setiap persoalan besar dan kecil. Umar mengatakan pada mereka bahwa orang yang ada di lapangan (asy-syâhid) melihat apa yang tidak dilihatnya oleh orang yang tidak berada di lapangan (al-ghâib).

Faktanya, bahwa kekuasaan negara meliputi setiap daerah di sekitar Najed, namun tidak secara langsung sampai ke suku-suku di daerah-daerah terpencil. Kekuasaan itu telah sampai ke daerah-daerah perkotaan yang dekat dengannya. Sehingga hukum asalnya bahwa warga di desa-desa terpencil itu wajib merujuk pada amir terdekat yang ditugasi oleh Khalifah untuk mengurusi urusan mereka, terkait perkara-perkara yang mereka diberi kewenangan untuk mengurusinya, artinya mereka wajib bergabung dengan negara (dâr) muhajirin, sebagaimana perintahah Nabi Saw dalam hadis dari Sulaiman bin Buraidah yang disebutkan di atas.

Namun keyataannya bahwa keluarga Saud dan kelompok Wahabi di belakangnya telah memberontak juga di daerah-daerah yang sangat dekat dan tunduk kepada negara Khilafah. Berikut rincian terkait hal itu, seperti yang terdapat dalam kitab Kaifa Hudimat al-Kilafah, karya al-Allamah asy-Syaikh Abdul Qadim Zallum rahimahullâh rahmatan wâsiatan: “Kelompok Wahabi benar-benar telah menemukan sebuah entitas dalam negara Islam yang dipimpin oleh Muhammad bin Saud, kemudian putranya Abdul Aziz. Lalu Inggris membantu mereka dengan senjata dan uang. Selanjutnya mereka bangkit atas dasar madzhab untuk menguasai negeri-negeri yang tunduk pada kekuasaan Khilafah, artinya mereka mengangkat senjata melawan Khalifah, dan mereka memerangi tentara Islam, tentara Amirul Mukminin atas provokasi dari Inggris dan bantuannya terhadap mereka. Semua itu dilakukan demi merebut sebuah negeri dari Khalifah dan kemudian menerapkan madzhabnya, serta menghapus madzhab-madzhab Islam yang lain di luar madzhabnya dengan cara kekerasan. Mereka menyerang Kuwait pada 1788, dan mendudukinya, kemudian mereka terus bergerak ke utara sampai mereka mengepun Baghdad. Mereka ingin menguasai Karbala, serta makam Hussein ra untuk dihancurkannya dan melarang orang mengunjunginya. Pada bulan April, tahun 1803, mereka melancarkan serangan terhadap Makkah dan mendudukinya. Sementara pada musim semi, tahun 1804, Madinah jatuh di tangan mereka. Lalu, mereka merobohkan kubah besar yang menaungi makam Rasulullah, dan menyita semua barang berharga. Setelah mereka sukses menguasai seluruh Hijaz, mereka bergerak menuju Syam, dan mendekati Homs. Pada tahun 1810 mereka menyerang Damaskus dan juga menyerang Najaf. Damaskus pun membela dirinya dengan pertahanan yang kuat. Namun, kelompok Wahabi, bersamaan dengan mengepung Damaskus, mereka bergerak ke arah utara, dan meluaskan kekuasaannya di sebagian besar wilayah Suriah, hingga Aleppo.”

Apakah Damaskus, Baghdad, Aleppo, dan daerah-daerah ainnya tidak dikatakan daerah yang tunduk pada kekuasaan negara Khilafah, dan apakah tindakan seperti itu tidak disebut memberontak terhadap negara khilafah, merobohkannya, merusak pilar-pilarnya, dan menghancurkan bangunannya?

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah apa hukum syara’ terhadap orang yang melakukan kejahatan seperti ini?

Rasulullah Saw bersabda sebgaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya di Kitab al-Imârah dari Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

“Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara semua urusan kalian ada di tangan satu orang (Khalifah). Dan ia datang untuk memecah tongkat kalian, serta mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”

Sehingga tidak ada berkah Allah terhadap upaya dan aktivitas yang dilakukan untuk memecah tongkat (kekuasaan) kaum Muslim, mencerai-beraikan jamaahnya, dan mencabut tangannya dari taat pada Khalifahnya yang dibaiat untuk didengar dan ditaatinya.

Jadi, mengambarkan persoalan kelompok Wahabi dan para Saudis bahwa mereka mendirikan negara yang sama sekali tidak ada konflik dengan Khilafah, dan bahwa mereka mendirikannya di wilayah yang sama sekali tidak tunduk pada negara Khilafah, adalah bentuk pendistorsian kebenaran dan pemutar balikan fakta, serta menutup mata dari sejumlah serangan militer yang telah mereka lakukan untuk memecah negara khilafah, memotong uratnya dan mencerai-beraikan jamaah kaum Muslim.

Paragraf Ketiga dari Jawaban Situs Islam Sual wa Jawab:

Jika hal di atas mencerminkan persepsi asy-Syaikh terhadap negara Khilafah, lalu bagaimana citra dakwah asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab di hadapan negara Khilafah?

Dr Nasymi menjawab pertanyaan ini: “Citra gerakan asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab di hadapan negara Khilafah adalah citra yang sangat terdistorsi dan kacau, sehingga negara Khilafah tidak memperlihatkan kecuali sikap anti-gerakan asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, baik melalui laporan yang dikirim oleh para walinya di Hijaz, Baghdad atau lainnya …, atau memalui beberapa individu yang tiba ke kota Konstantinopel dengan membawa berita.” (Majallah al-mujtama’, edisi 504, melalui melalui Da’awa al-Munawi’in, hlm. 238 – 239).

*** *** ***

Ini juga merupakan bentuk pendistorsian fakta. Apakah negara Khilafah sebodoh itu hingga tidak mengetahui serangan yang telah sampai ke Baghdad, Damaskus dan Aleppo, sehingga negara Khilafah harus menunggu laporan dari para musafir yang mendistorsi fakta?

Paragraph Keempat dan Terakhir dari Jawaban Situs Islam Sual wa Jawab:

Adapun klaim “Zallum” bahwa dakwah asy-Syaikh salah satu penyebab runtuhnya Khilafah, dan bahwasannya Inggris membantu gerakan Wahabi meruntuhkannya. Maka dalam hal ini, Mahmud Mahdi mengatakan: Orang Istanbul menjawab klaim kontroversi ini. Seharusnya penulis ini mendukung pendapatnya dengan dalil dan bukti. Dahulu kala seorang penyair pernah berkata: “Jika klaim tanpa didukung dengan dalil, maka itu menjadi bukti kebodohannya”.

Padahal sejarah membuktikan bahwa orang-orang Inggris justru sangat menentang dakwah ini sejak berdirinya karena takut akan kebangkitan dunia Islam. (asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Mir’ah asy-Syarq wa al-Gharb, hlm. 240).

Ia mengatakan: Sungguh aneh dan ironis bahwa al-Ustadz ini menuduh gerakan asy-Syaikh Muhammad bin Abdul wahab sebagai salah satu sebab runtuhnya Khilafah Utsmani, padahal semua tahu bahwa gerakan ini berdiri sekitar tahun 1811 M, sedang Khilafah runtuh sekitar tahun 1922 M. (asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Mir’ah asy-Syarq wa al-Gharb, hlm. 64).

Dan bukti yang menunjukkan Inggris menentang gerakan Wahabi, bahwa mereka mengirim Kapten Forster Sadler untuk mengucapkan selamat pada Ibrahim Pasha atas keberhasilan melawan gerakan Wahabi—selama perang Ibrahim Pasha di Dar’iyyah—dan hal ini juga memperkuat kecenderungan untuk bekerja sama dengan gerakan Inggris guna mengurangi apa yang mereka sebut pembajakan Wahabisme di Teluk Arab.

Bahkan, misi ini jelas menyatakan keinginan untuk membuat kesepakatan antara pemerintah Inggris dan Ibrahim Pasha dengan tujuan menghancurkan gerakan Wahabi sepenuhnya.

Syaikh Muhammad bin Mandzuz an-Nu’mani mengatakan: “Inggris telah memanfaatkan situasi yang berlawanan di India terkait Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Sehingga mereka menuduh orang-orang yang menentang dan melawan mereka, yang mereka anggap sebagai ancaman bagi institusinya, dengan tuduhan Wahabisme dan didakwa Wahabi. Bahkan Inggris juga menyebut para ulama Deoband—di India—dengan sebutan Wahabi karena mereka secara terbuka menentang Inggris, dan mempersempit geraknya.” (Di’âyât Muktsifah Dhiddu asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, hlm. 105 – 106)

Dari kutipan beragam tersebut terbongkar kepalsuan dan kecacatan syubhat (ketidakjelasan) selama ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang jelas melalui sejumlah risalah asy-Syaikh dan al-Imam, serta karya-karya tulisnya. Juga terbongkar kepalsuan syubhat (ketidakjelasan) berdasarkan fakta-fakta sejarah yang ditulis oleh mereka yang jujur dan adil.” (Da’awa al-Munawi’in, hlm. 239 – 240).

Akhirnya kami menasihati semua orang yang selama ini mulutnya lancang terhadap asy-Syaikh untuk segera menghentikannya, dan bertakwa kepada Allah dalam semua urusannya, semoga Allah menerima taubatnya dan menunjukkannya ke jalan yang lurus.

*** *** ***

Al-Imam al-Allamah asy-Syaikh Abdul Qadim Zallum rahimahullâh rahmatan wâsiatan mengatakan dalam kitabnya yang tiada duanya Kaifa Hudimat al-Kilafah: “Semua tahu bahwa kampanye Wahhabi adalah pekerjaan Inggris, karena keluarga Saud adalah antek Inggris. Mereka telah memanfaatkan madzhab Wahabi—yaitu sebuah madzhab Islam, dan pendirinya adalah al-Imam Muhammad bin Abdul Wahab di antara seorang mujtahid—dimana mereka memanfaatkan madzhab ini dalam aktivitas politik untuk memukul negara Islam, dan membenturkannya dengan madzhab-madzhab lain, agar menimbulkan perang madzhab dalam negara Utsmani, tanpa disadari oleh para pengikut madzhab ini. Akan tetapi hal itu disadari oleh pangeran Saud, dan para Saudisme. Karena hubungan itu bukan antara Inggris dan pemilik madzhab, Muhammad bin Abdul Wahab, namun antara Inggris dan Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud, kemudian antara Inggris dan putranya Saud.

Dia mengatakan: Abdul Aziz, pada tahun 1788 mempersiapkan serangan militer besar-besaran, kemudian menyerang Kuwait, menaklukannya dan menguasainya. Sementara Inggris berusaha untuk mengambil Kuwait dari negara Utsmani, namun Inggris tidak mampu melakukannya. Mengingat negara-negara lain, seperti Jerman, Rusia dan Prancis menentangnya, sementara negara Khilafah melawannya. Sehingga memisahkan Kuwait dari negara Utsmani, lalu maju ke utara untuk melindunginya, guna menarik perhatian negara-negara besar seperti Rusia, Jerman dan Prancis, serta untuk menarik perhatian negara Utsmani.

Sementara ketundukan dan loyalitas keluarga Saud pada Inggris sudah dikenal oleh negara Khilafah dan negara-negara lain, seperti Jerman, Prancis dan Rusia, serta semua tahu bahwa mereka dikendalikan oleh Inggris. Sementara Inggris sendiri tidak menyembunyikan keberpihakannya pada para Saudisme secara internasional, termasuk banyak senjata dan peralatan yang telah sampai pada mereka melalui India, serta uang yang dibutuhkannya untuk perang dan mobilisasi tentara, maka semua itu adalah senjata dan uang dari Inggris. Oleh karena itu, negara-negara Eropa, terutama Prancis menentang kampanye gerakan Wahabi, dan ini dilakukan karena Prancis menganggapnya sebagai kampanye Inggris.

Negara Khilafah telah berusaha untuk memukul gerakan Wahabi, namun tidak mampu menghentikannya. Para walinya di Madinah, Baghdad dan Damaskus sudah tidak berdaya untuk melawannya. Kemudian negara Khilafah meminta walinya di Mesir, Muhammad Ali untuk menyingkirkan tentara mereka. Dalam hal ini, negara Khilafah terlambat, sebab ia telah menjadi antek Prancis. Karena Prancis yang membantunya dalam melakukan kudeta di Mesir dan berhasil merebut kekuasaan. Lalu, memaksa Khilafah untuk mengakuinya. Berdasarkan persetujuan Prancis dan provokasinya, ia memenuhi perintah Sultan pada tahun 1811. Ia pun mengirim putranya, Tusun untuk memerangi mereka. Sehingga terjadi banyak pertempuran antara mereka dan tentara Mesir. Pada tahun 1812, tentara Mesir bisa menaklukkan Madinah. Kemudian pada Agustus 1816, ia mengirim putranya Ibrahim dari Kairo, sehingga gerakan Wahabi benar-benar hancur, sehingga mereka mundur ke ibukota mereka Dir’iyah, dan mereka berlingdung di dalamnya. Ibrahim mengepung mereka pada bulan April, tahu 1818, sepanjang musim panas. Pada tanggal 9 September 1818, gerakan Wahabi menyerah. Tentara Ibrahim benar-benar telah meratakan Dir’iyah dengan tanah. Sehingga dikatakan: “Tentara Ibrahim telah membajaknya dengan bajak sehingga tidak menyisakan apapun”. Dengan demikian, berakhirlah semua upaya Inggris.

Terdapat dalam Mausû’ah Muqâtil min ash-Shahra’: “Hubungan Negara Saudi dengan Syam”.

Sumber-sumber Najd mengatakan bahwa Imam Abdul Aziz bin Muhammad memerintahkan beberapa pasukannya, pada tahun 1208 H/1793 M, untuk pergi ke Dumatul Jandal, di pinggiran Syam, dan memerangi warganya. Hal itu didasarkan informasi bahwa pasukan wali Utsmani ada di Syam. Pada tahun 1212 H/1797 M, Hujailan bin Hamad, pemimpin al-Qashim memimpin tentara rakyat al-Qashim, kemudian menyerang Bawadi asy-Syararat, sehingga banyak tokoh-tokohnya yang terbunuh, serta merampas harta dan barang-barang dalam jumlah besar.

Serangan tersebut untuk memperkuat penyebaran prinsip-prinsip dakwah reformasi di wilayah itu, dan mengambil zakat dari penduduknya. Bahkan serangan itu sampai di Bawadi asy-Syam, pada tahun 1218 M. Dari semua itu dipahami bahwa penduduk Bawadi asy-Syam telah menjadikan loyalitas politik dan agamanya pada Dir’iyah (wilayah kerajaan Arab Saudi), tidak lagi pada wali Syam.

Ketika pengaruh Saudisme telah meliputi negeri Hijaz, maka mereka berada dalam posisi, yang membuatnya berani berhadapan langsung dengan kekuasaan Utsmani. Dan tantangan pertama negara Saudi adalah kepada wali Syam, pada tahun 1.221 H/1.806 M, ketika Imam Saud bin Abdul Aziz melarang Amir al-Haj al-Syami, Abdullah Pasha al-Adhm masuk ke al-Haramain (Makkah dan Madinah) untuk berhaji, karena ia datang membawa gendang dan seruling. Sehingga hampir terjadi bentrokan antara tentara Saudi dan tentara Abdullah Pasha al-Adhm, yang tidak dalam posisi militer (siap perang), yang memungkinkannya untuk bertemu dengan para Saudisme. Akibatnya, Sultan Salim III, memecat Abdullah Pasha al-Adhm, dari jabatannya karena ia tidak berbuat banyak untuk menghadapi pasukan Saudi, dan malah ia pulang kembali tidak berhaji, atas perintah Imam Saud bin Abdul Aziz. Dan menggantinya dengan Yusuf Pasha King. Sultan mengeluarkan perintah tegas kepada Yusuf Pasha King, tentang keharusan memerangi para Saudisme. Namun ia tidak melakukan tindakan positif apapun, justru ia sibuk mengumpulkan uang untuk dirinya sendiri, dan mengulur-ulur misi negara. Dan untuk merespon perintah Sultan, ia cukup dengan mengirimkan rencana perang, yang dianggapnya mampu mewujudkan keinginan Sultan. Yusuf King telah mengusulkan untuk berbagi dua wilayah dengannya, yaitu Mesir dan Baghdad, dalam penyusunan serangan, untuk melakukan misi yang dipercayakan kepadanya.

Sementara itu, Imam Saud bin Abdul Aziz melakukan serangan militer terhadap Syam. Dan ia berhasil mencapai di balik gunung Hermon (jabal al-syaikh). Selanjutnya pasukan Saudi bergerak di dataran Hauran, lalu menyerang benteng al-Mazirib dan Basra.

Imam Saud bin Abdul Aziz mengirim surat pada wali Syam, dan meminta penduduknya untuk menaatinya, serta memeluk prinsip-prinsip dakwah Salafi (lihat: Lampiran contoh-contoh surat Imam Saud bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud, dan balasannya). Ia menarik pasukannya dari Syam dengan membahwa banyak harta rampasan perang. Akibatnya, Sultan Mahmud II mengeluarkan perintah pemecatan Yusuf Pasha King, karena ketidakmampuan. Dan diangkatlah Sulaiman Pasha sebagai wali di Syam. Ia diminta untuk menghubungi wali Mesir, Muhammad Ali Pasha, guna mengkoordinasikan upayanya melawan Dir’iyah.

Namun, Sulaiman Pasha dan Muhammad Ali Pasha, tidak menemukan kata sepakat. Jadi, negara masih melihat wali Mesir untuk mewujudkan tujuannya.”

Pertanyaan yang ingin kita sampaikan kepada mereka yang menjawab di situs ini: “Dari mana beberapa suku padang Shara memperoleh uang dan peralatan yang membuatnya mampu dengan serangannya mencapai wilayah-wilayah terpencil dan jauh dari kedudukannya di Najed, menggantikan posisi negara-negara besar yang sedang berkonflik di atasnya, serta menentang para wali negara Utsmani hingga memaksanya untuk meminta bantuan wali Mesir guna menghadapi pasukan bersenjata mereka. Kemudian wali Mesir menyerang mereka dan menghilangkan sumber kerusakan yang terus berusaha untuk memecah tongkat ketaatan dan jamaah kaum Muslim, serta mencerai-beraikan persatuan mereka. Padahal ketika itu, minyak bumi belum ditemukan untuk mendanai berbagai serangan. Juga industri pedang dan baju besi tidak ada di pasar Najed, untuk mempersenjatai tentara agar mampu melancarkan berbagai serangan yang kuat di timur, barat, utara dan selatan! Sungguh tidak diragukan lagi bahwa ia tidak lain adalah tangan-tangan (antek) Inggris!

Amin ar-Raihani dalam kitabya Mulûk al-Arab, hlm. 56, menulis tentang Abdul Aziz Al Saud yang mengatakan: “Orang-orang berpikir bahwa kami menerima sejumlah besar uang dari Inggris. Padahal yang benar, bahwa Inggris tidak membayar kami kecuali sedikit guna mewujudkan sejumlah perbuatan yang kami lakukan untuk kepentingan mereka selama dan setelah perang. Antara kami dan mereka ada perjanjian yang akan kami jaga sekalipun hal itu akan membahayakan diri kami dan kepentingan kami. Inggris berutang pada kami, dan kami tidak meminta selain apa yang menjadi hak bapak dan kakek kami. Agar hal itu diketahui oleh sahabat kami, Inggris.” Sejumlah pemberian itu diakui oleh Pangeran Talal bin Abdul Aziz, dalam sebuah wawancara dengannya di Aljazeera, dalam program “Syâhid ala al-Ashr”.

Utsman Bakhasy
Direktur Pusat Media Informasi
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar: