Oleh: Adi Victoria
Dakwah Via Parlemen
Dakwah Via Parlemen
Dakwah itu tidak mengenal orang, ruang serta waktu. Siapapun, dimanapun serta kapanpun maka dakwah harus tetap dijalankan. Ini karena dakwah adalah perkara yang wajib yang telah dibebankan kepada individu kaum muslimin ataupun secara berkelompok (harokah). Termasuk dalam masalah tempat dakwah (majal dakwah) yakni di parlemen.
Ada kesalahfahaman menghinggapi sebagian aktivis dakwah, baik yang pro dakwah via parlemen Kesalahan ini terjadi karena kurang tepatnya dalam melihat fakta tentang dakwah di parlemen itu sendiri.
Ada kesalahfahaman menghinggapi sebagian aktivis dakwah, baik yang pro dakwah via parlemen Kesalahan ini terjadi karena kurang tepatnya dalam melihat fakta tentang dakwah di parlemen itu sendiri.
Hujjah yang pro dakwah via parlemen
Mereka yang pro dakwah di parlemen berhujjah dengan menggunakan pendapat sebagian ‘ulama terkait dakwah di parlemen.
Berikut saya kutibkan uraikan pendapat para ulama tersebut, yang saya ambil dari situs dakwatuna.com:
Berikut saya kutibkan uraikan pendapat para ulama tersebut, yang saya ambil dari situs dakwatuna.com:
Pendapat Syaikh Al Utsaimin
Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H. bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara dengan Syaikh Utsaimin. Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?
Syaikh Al-’Utsaimin menjawab:
“Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat, baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.
Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.
Namun, tindakan meninggalkan majelis ini sehingga diisi oleh orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah merupakan perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah swt. menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak.” (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)