Oleh: Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
Khilafah adalah negara yang tegak di atas akidah dan syariat Islam. Akidah Islamiyyah adalah asas negara; dan syariat Islam merupakan satu-satunya hukum untuk mengatur urusan negara dan rakyat. Khilafah Islamiyyah tidak akan mengadopsi atau mendakwahkan pemikiran dan hukum yang bertentangan dengan Islam. Walaupun Khilafah harus mengakomodasi keragaman agama dan keyakinan selain Islam, memperlakukan orang-orang kafir dengan adil, serta memenuhi hak dan kebutuhan mereka dengan cara yang makruf, namun, itu tidak berarti Khilafah Islamiyyah akan memberikan dukungan bagi penyebaran agama dan keyakinan selain Islam, dalam bentuk apapun.