Tampilkan postingan dengan label Hizbut Tahrir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hizbut Tahrir. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 November 2013

Tentang Syi'ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

Oleh: Ust. Wahyudi Ibnu Yusuf

Seperti tahun-tahun sebelumnya tanggal 10 Muharram oleh kelompok Syia’ah dijadikan momentum peringatan terbunuhnya Imam Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib di Karbala. Momentum ini pula yang dimanfaatkan oleh para da’I untuk menjelaskan kesesatan Syi’ah. Nah, dalam konteks inilah banyak pihak yang bertanya pandangan Hizbut Tahrir terkait Syi’ah. Kami tidak pada posisi menjelaskan pandangan HT tentang tema ini. Kami hanya mengutipkan beberapa kutipan terkait dari beberapa kitab resmi (mutabannat) yang dikeluarkan HT tanpa memberikan komentar sedikit pun. Semoga bermanfaat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
"Dalam kitab "Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah"""

 juz I disebutkan:"
*وأما الشيعة فقد خالفوا أصول الشافعي مخالفة كبيرة. فإنهم جعلوا أقوال الأئمة دليلاً شرعياً كالكتاب والسنة، وهي عندهم معتبرة حجة تلي حجة الكتاب والسنة على الأقل، ويجعلون كلام الأئمة مخصِصاً للسنّة **…**فالشيعة الإمامية يضعون أئمتهم بجوار السنة. والاجتهاد عندهم مقيد بالمذهب، فلا يجوز للمجتهد أن يخالف آراء المذهب، أي لا يجوز للمجتهد أن يجتهد بما يخالف أقوال الإمام الصادق. وقد رفضوا الأحاديث إلا إذا كانت عن طريق أئمتهم. وهم لا يأخذون بالقياس، وقد تواتر عن أئمتهم كما يروون في كتبهم أن الشريعة إذا قيست محق الدين*"

“Adapun Syî’ah, pertentangannya dengan ushul Syafi’i amat besar. Mereka telah menjadikan (menganggap) seluruh perkataan Imam (mereka) sebagai dalil syara’, sama seperti al-Kitab dan Sunnah. Paling tidak perkataan-perkataan para Imam dianggap sebagai hujjah setelah hujjah al-Kitab dan Sunnah. Mereka menjadikan perkataan para Imam sebagai takhsish terhadap Sunnah. … Syî’ah Imamiyah meletakkan Imam-imam mereka sejajar dengan Sunnah. Dan ijtihad menurut mereka terkait dengan mazhab, sehingga tidak boleh seorang mujtahid bertentangan pendapat-pendapat mazhabnya. Artinya seorang mujtahid tidak boleh berijtihad dengan sesuatu yang bertentangan dengan perkataan-perkataan seorang Imam yang shadiq (benar). Dan mereka menolak hadits kecuali yang melalui jalur para Imam mereka. Mereka juga tidak mengambil qiyas. Imam-imam mereka sepakat sebagaimana yang mereka riwayatkan dalam kitab-kitabnya bahwa syariat apabila diqiyaskan akan melenyapkan agama.”*[1]*
"
*ونشأ جماعة أخرى من المسلمين أحبوا علي بن أبي طالب رضي الله عنه وأحبوا ذريته، ورأوا أنه وذريته أحق بالخلافة من كل أحد. وأنه هو الوصي الذي أوصى إليه الرسول – صلى الله عليه وسلم – بالخلافة من بعده. وقد ردوا أحاديث كثيرة رواها عن الرسول- صلى الله عليه وسلم – جمهور الصحابة. ولم يعوِّلوا على أراء الصحابة وفتاويهم، وعوَّلوا فقط على الأحاديث التي رواها أئمتهممن آل البيت، والفتاوى التي صدرت عنهم، وكان لهم فقه خاص، وهؤلاء هم الشيعة*

Masih pada kitab yang sama disebutkan:
"“Kemudian muncul kelompok lain dari kaum Muslim yang mencintai Ali bin Abi Thalib ra dan keturunannya. Mereka menganggap bahwa Ali beserta keturunannya lebih berhak memegang kekhilafahan dari pada yang lainnya. Ali adalah orang yang diberi wasiat oleh Rasul untuk menjadi Khalifah setelah beliau. Mereka menolak banyak hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh jumhur sahabat. Mereka tidak menyandarkan kepada pendapat-pendapat dan fatwa para sahabat. Mereka hanya bersandar kepada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam mereka dari ahlul bait dan fatwa-fatwa yang bersumber dari mereka. Mereka memiliki fiqih tersendiri. Mereka ini adalah kelompok Syî’ah.”*[2]*
"
"Dalam kitab "Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah """juz II disebutkan:"
*القول بأن الرسول صلى الله عليه وآله وسلم عين شخصاً معيناً يكون خليفة بعده يناقض نصوص الشريعة، والقول بأن الرسول عليه السلام عين الأشخاص الذين يكونون خلفاء بعده إلى يوم القيامة أكثر مناقضة لنصوص الإسلام.*"“

""Pendapat yang menyatakan baha Rasul saw menentukan person tertentu sebagai khalifah sesudahnya adalah pendapat yang bertentangan dengan nash-nash syariat. Demikian pula pendapat yang menyatakan bahwa Rasul saw menentukan person-person yang menjadi para khalifah sesudahnya hingga hari kiamat banyak pertentangannya dengan nash-nash Islam""”"".*[3]*
"
Dalam kitab "Amwal fi Daulah Al-Khilafah""disebutkan"

"“Adapun individu-individu atau kelompok-kelompok yang awalnya berislam kemudian mereka murtad, dan mereka ada sampai saat ini, maka dilihat terlebih dahulu fakta keberadaan mereka yang ada. Apabila mereka dilahirkan oleh murtad dan bukan kemauan mereka sendiri (untuk murtad), melainkan orang-tua atau nenekmoyang mereka yang murtad, seperti golongan Syi’ah Ad-Duruz, pengikut Al-Bahaiyyah, Al-Ismailiyyah, An-Nushairiyyah, yang menuhankan Ali bin Abi Thalib, maka mereka tidak diperlakukan sebagai murtad, akan tetapi mereka diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap Majusi dan Shabi’ah. Ditarik dari mereka jizyah, sembelihan mereka tidak dimakan, wanita-wanita mereka tidak dinikahi, kecuali jika mereka mau memperbaharui keislaman mereka, dan mengulangi masuk Islam, maka berlaku bagi mereka hukum terhadap kaum muslimin.”*[4]*
"
"Wallahu ta’ala’alam bi ash-shawab"

Banjarmasin, 11 Muharram 1435 H
_________________________________________

[1]
 Taqyuddin An-Nabhani, "Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2003)", vol I, hlm 362

[2]
 "Ibid", vol I hlm 376

[3]
 Taqyuddin An-Nabhani, "Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2003)", vol II, hlm 54

[4]
 Abdul Qadi Zallum, "Amwal fi Daulah Al-Khilafah (thab’ah mu’tamadah – 2004), "hlm""64.

sumber:  http://matanbjm.wordpress.com/2013/11/14/117/

Senin, 13 Mei 2013

Pertemuan HT Suriah dengan Kol. Musthafa Abdul Karim

petinggi militer suriah yang membelot
Nama kolonel Musthafa Abdul Karim di antara kaum revolusioner Suriahtidaklah asing lagi. Beliau merupakan pejabat militer Suriah yang membelot kemudian bergabung dengan pemberontak dan pernah menjadi wakil panglima al-Jaisy as-Suri al-Hurr (tentara bebas Suriah). Beliau juga pernah menjadi anggota majelis Difa’ al-A’la. Sekarang, Musthafa Abdul Karim menjadi wakil ketua al-Majlis al-’Askariy, pimpinan Salim Idrib.
Sementara itu, Ht Suriah terus menggalang dukungan demi tegaknya khilafah setelah beberapa katibah dan liwa’ berkomitmen untuk mendirikannya (baca: di sini). Para anggota Maktab I’lami HT Suriah sempat mengadakan pertemuan dengan Musthafa Abdul Karim di sebuah tempat yang dipenuhi dengan poster dan selogan pendirian khilafah pada tanggal 31 Januari 2013. Terlihat bersama sang Kolonel ada ketua Maktab I’lami, Hisyam al-Baba dan beberapa anggota HT yang tidak ditampakkan wajahnya.
Dalam pertemuan tersebut memang tidak dijelaskan bahwa sang kolonel siap ikut menegakkan khilafah. Namun, ketua Maktab I’lami HT Suriah menegaskan ajakkannya untuk menolak keberadaan Koalisi Nasionalberikut segala yang mereka hasilkan, juga untuk senantiasa memperhatikan perintah-perintah dan larangan Allah, serta untuk tidak mengulurkan tangan (minta pertolongan) kepada kafir penjajah. Kolonel Musthafa Abdul Karim menerima perkataan tersebut dengan kata sepakat. Berikut petikan pertemuan tersebut yang diunggah di Youtube.

Sabtu, 20 April 2013

Pemberontakan Muhammad bin Abdul #Wahab dan Keluarga #Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du.


Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi penyebab kejatuhannya?”

Beberapa orang memfitnah Muhammad ibn Abdul Wahab—semoga Allah merahmatinya. Mereka menuduhnya telah memerangi Khilafah Islam Utsmaniyah, serta memerangi Khalifah kaum Muslim. Oleh karena itu, ia menjadi musuh kaum Muslim. Dan perdebatan mereka seputar masalah ini. Apakah hal itu benar? Bagaimana mungkin tokoh (Islam) memerangi seorang amir (pemimpin) kaum Muslim, padahal ia seorang Khalifah yang mendirikan shalat, membayar zakat, dan sebagainya? Mereka juga mengatakan bahwa ia berkonspirasi dengan tentara Inggris untuk melawan kaum Muslim. Tolong beri saya jawaban yang rinci tentang masalah bersejarah ini, dan jelaskan kepada saya kebenarannya, hingga tampak siapa yang benar?

Kami akan memaparkan jawabab paragraf demi paragraf, kemudian kami akan mengulasnya dan mengomentarinya dengan ilmu yang Allah karuniakan kepada kami, dengan tetap memohon kepada Allah SWT agar kebenaran mengalir di lisan kami, serta memperlihatkan kepada kami bahwa yang benar itu benar, dan memberi kami kekuatan untuk mengikutinya; juga memperlihatkan kepada kami bahwa yang batil itu batil, dan memberi kami kekuatan untuk meninggalkannya. Allâhumma Amîn.

Sabtu, 25 Februari 2012

Penjelasan Bagi Yang Salah Faham terhadap Hizbut Tahrir

بيان لمن أخطأ عن حزب التحرير
 (Penjelasan bagi yang salah faham terhadap Hizbut Tahrir)[1]
Oleh : Al-Ustadz Musthofa A. Murtadlo


Pengantar

Ketika kita baca sekilas tulisan tentang Hizbut Tahrir di situs PP Nurul Huda pasti menarik. Mengapa? Karena topik yang dikaji adalah topik yang berkaitan dengan Islam dan kaum Muslimin. Kita, sebagai bagian dari kaum Muslimin, tentu harus menjadikan problem multi dimensional kaum Muslimin serta semua hal yang berkaitan dengan kaum Muslimin sebagai qadhiyyah kita. Kita tidak boleh memiliki karakter yang digambarkan oleh seorang penyair:


أبني ان من الرجال بهيمة ***** فى صورة الرجل السميع المبصر
فطن لكل مصيبة فى ماله ***** واذا اصيب بدينه لم يشعر


Wahai anakku sesungguhnya ada sebagian laki-laki yang seperti binatang ternak *** Dalam wujud seorang laki-laki yang (bisa) mendengar dan melihat
Dia cerdas (kreatif) terhadap setiap musibah yang menimpa hartanya *** Tapi apabila menimpa agamanya dia sama sekali tidak merasa


Sayangnya, tulisan tersebut bukan hanya tidak benar, tapi sudah masuk kategori fitnah. Hal yang sama pernah dilakukan oleh Abdullah al-Harari dan Firqah al-Ahbasy. Dalam booklet Al-Gharrah Al-Imaniyah Fi Mafasid At-Tahririyyah, Abdullah al-Harari telah melemparkan fitnah terhadap Hizbut tahrir secara serampangan bahkan dengan mengabaikan kaedah-kaedah ilmiah.
Meski belum clear benar apakah tulisan yang dimuat di situs PP Nurul Huda tersebut merupakan kesimpulan dari penelitian terhadap kitab-kitab Hizbut Tahrir, atau sekedar copy paste dari tulisan yang terdapat pada kutaib Al-Gharrah Al-Imaniyah Fi Mafasid At-Tahririyyah, yang pasti memang ada kesamaan tema, tuduhan serta metode kajian yang dipakai. Itu yang pertama.
Kedua, jika kita mengkaji tulisan tersebut, secara bisathah kita dapat menyimpulkan bahwa ‘penyesatan’ terhadap Hizbut Tahrir ala PP Nurul Huda adalah kategori jari’an fi al-fatawa wa i’thail hukmi (gegabah dalam berfatwa dan penetapan hukum). Sikap ini adalah sikap yang dijauhi oleh para ulama’ salaf. Bahkan ada diantara mereka mengkategorikan siapa saja yang berkarakter seperti itu layak diragukan keikhlasannya.
Alhasil, tulisan tentang Hizbut Tahrir yang dimuat di situs PP Nurul Huda tersebut amat disayangkan. Mengapa? Karena, disamping merupakan sikap gegabah dalam memberikan fatwa, juga sama artinya dengan menyampaikan begitu saja apa yang di dengar atau yang di baca tanpa melakukan kajian yang mendalam atas sumber yang dijadikan acuan. Ini adalah kebohongan. Rasulullah SAW bersabda[2]:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (أخرجه الامام مسلم)
“Cukuplah seseorang (dikatakan) berbohong apabila dia menyampaikan semua hal yang dia dengar” (Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim).
Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, Syeikhul Islam al-Hafidz Abi Zakaria Yahya an-Nawawi menjelaskan[3]:
وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ . وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ مَذْهَب أَهْل الْحَقّ أَنَّ الْكَذِب : الْإِخْبَار عَنْ الشَّيْء بِخِلَافِ مَا هُوَ ، وَلَا يُشْتَرَط فِيهِ التَّعَمُّد لَكِنَّ التَّعَمُّد شَرْط فِي كَوْنه إِثْمًا وَاَللَّه أَعْلَمُ
“…dan pengertian hadits dan atsar dalam topik tersebut, di dalamnya terdapat larangan untuk menyampaikan setiap hal yang didengar oleh manusia, karena biasanya dia mendengar (berita) yang benar maupun yang dusta. Apabila dia menyampaikan setiap hal yang dia dengar, sungguh dia telah berbohong karena menyampaikan hal-hal yang tidak terjadi. Dan (telah dibahas) di depan bahwa (menurut) madzhab Ahlu al-Haq bahwa bohong itu adalah menyampaikan berita atas sesuatu yang berbeda dengan faktanya, dan di dalamnya tidak disyaratkan adanya unsur kesengajaan. Tapi kesengajaan tersebut merupakan syarat bahwa kebohongan tersebut merupakan perbuatan dosa. Wallahu a’lam“.
Mestinya pengelola situs PP Nurul Huda meneliti dengan cermat, terutama isnad, khabar yang sampai pada mereka. Sehingga tidak terjebak pada kekeliruan akibat sikap ceroboh atau sembrono. Tentang pentingnya isnad atas khabar, Imam Ibn Sirin berkata[4]: ”(Mereka) pada awalnya tidak bertanya tentang isnad, namun ketika terjadi fitnah beri identitas rijal kalian, lalu dia akan diperiksa apabila (termasuk) ahlus sunnah maka diambil tapi jika termasuk ahlul bid’ah maka jangan diambil hadits mereka”
Imam Abdullah Ibn al-Mubarak barkata[5]:
الْإِسْنَادُ مِنْ الدِّينِ وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Isnad itu adalah bagian dari dien, kalaulah bukan karena isnad maka orang akan berkata semaunya”.
Jika pengelola situs PP Nurul Huda melakukan hal tersebut, tentu tidak akan begitu gegabah ‘menyesatkan’ Hizbut Tahrir. Dalam Islam menyesatkan seseorang apalagi secara kolektif bukan perkara sepele. Karena konsekuensinya bisa jadi menyangkut masalah ushul, bukan hanya sekedar masalah furu’. Sekali lagi, kita tidak boleh terjebak pada sikap Jari’an fi al-fatawa wa I’tha’il hukmi.
Berdasarkan fakta diatas, kami akan paparkan dua hal. Pertama, siapa Abdullah al-Harari al-Habasyi dan firqah al-Ahbasy. Kedua, kajian tiap maudhu’ yang dibahas dalam situs PP Nurul Huda.
Pertama, tentang Abdullah al-harari dan Firqah al-Ahbasy. Fakta adanya kesamaan maudhu’ al-bahts dan thariqatul bahts dalam situs PP Nurul Huda dengan tulisan Abdullah al-Harari al-Habasyi di dalam booklet al-Gharah al-Imaniyyah fi Mafasid at-Tahririyyah, memaksa kita untuk terpaksa menyimpulkan bahwa tulisan tersebut kemungkinannya adalah: (1) Copy-paste tulisan Abdullah al-Harari dalam booklet diatas, atau (2) paling tidak penulis terinspirasi dengan tulisan tersebut. Karena itu ahsan kalau saya sampaikan data-data tentang siapa Abdullah al-Harari dan Firqah al-Ahbasy dari sumber-sumber yang berkompeten.
Abdullah al-Harari datang ke Lebanon tahun 1950[6]. Dia hijrah ke Lebanon setelah mengobarkan fitnah melawan umat Islam di Kota Harar, Ethiopia, dengan melakukan konspirasi dengan rezim diktator Kafir Ethiopia, Hilasilasi. Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Muhammad asy-Syaibi al-Abdari al-Harari al-Habasyi.[7] Menurut majalah al-Wathanul Arabi, masih banyak kontroversi seputar tokoh ini, antara lain tentang nasab dan tanggal lahirnya[8].
Untuk mendiskripsikan lebih jauh siapa Abdullah al-Harari yang juga pendiri Firqah al-Ahbasy di Lebanon, kami akan paparkan tiga hal.
Pertama, sikap Abdullah al-Harari terhadap Shahabat Rasulullah SAW serta para ulama’ Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah. Abdullah al-Harari banyak mencela Shahabat RA, khususnya Muawiyyah bin Abi Sufyan RA[9]. Dia berkata:
بأنه ليس في قلبه خشية لله ولا تقوى، وأنه رجل مخادع
“Bahwa di dalam hatinya tidak ada perasaan takut pada Allah dan tidak pula ada ketaqwaan (pada-Nya). Dia laki-laki culas”.
Bahkan dia menyatakan bahwa mereka yang melawan Ali bin Abi Thalib RA mati dalam keadaan mati jahiliyyah[10].
Dia juga mencela para ulama’ terkemuka panutan umat. Dia menggelari al-Muarrikh al-Kabir Imam al-Hafidz adz-Dzahabi dengan khabits (durjana)[11]. Dia berkata:
واذا قيل عن الذهبي خبيث فهو في محله
“Apabila dikatakan bahwa adz-Dzahabi itu durjana, sudah pada tempatnya”. Syeikh Abil Iz al-Hanafi dia diskripsikan sebagai Jahmi, sesat dan kafir[12]. Pada majalah resmi mereka, Manarul Huda, disebutkan bahwa al-Muhaddith Syeikh Abdullah al-Harari dan muridnya mengkafirkan Ibnu Taimiyyah dan Sayyid Quthub[13].
Kedua, pendapat dan fatwa ‘nyleneh’ Abdullah al-Harari dan Firqah al-Ahbasy. Al-Habasyi menyatakan bahwa al-Qur’an itu adalah ibarah dari Kalamullah yang majazi sifatnya[14]. Padahal umat Sayyidina Muhammad SAW baik muda maupun tua tahu bahwa al-Qur’an itu Kalamullah yang hakiki[15].
Al-Habasyi meyakini, bahwa Allah SWT tidak berkuasa atas segala sesuatu, Allah hanya berkuasa atas kebanyakan sesuatu[16]. Al-Habasyi juga mengklaim bahwa sungguh Allahlah yang memberikan i’anah pada orang kafir untuk menjadi kafir[17]. Dia juga memfatwakan kebolehan men-tasharuf-kan zakat untuk diberikan pada anaknya sendiri yang sudah baligh[18]. Padahal kaum Muslimin Ahlu as-Sunnah wa al-jama’ah sepakat ketidakbolehan men-tasharruf-kan zakat untuk pokok dan cabang (yang dimaksud dengan pokok dalam Kaedah Ushul adalah Bapak dan Ibu keatas, sedangkan cabang adalah anak ke bawah).
Bukan hanya itu, al-Harari juga menguatkan hadits-hadits dha’if serta maudhu’ untuk mendukung “madzhabnya” dan mendha’ifkan banyak sekali hadits shahih yang tidak mendukung “madzhabnya”. Sikap ini tervisualisasi dengan sangat gamblang dalam bukunya al-Maulid an-Nabawi[19].
Ketiga, Fatwa ulama’ terhadap Abdullah al-Harari dan Firqah al-Ahbasy. Sikap resmi Jami’ah al-Azhar asy-Syarif Mesir terhadap firqah al-Ahbasy. Ketika firqah al-Ahbasy mengklaim ada MOU dengan Universitas al-Azhar untuk mendirikan cabang di Lebanon, Dr Umar Hasyim sebagai Rais Jami’ah al-Azhar mengirim surat pada kantor Rabithah Alam Islami dan menegaskan bahwa: (1) firqah al-Ahbasy tidak iltizam secara total pada al-Qur’an dan as-Sunnah dan fihak al-Azahar menyatakan tidak ada hubungan apapun dengan mereka.(2) Bahwa informasi adanya MOU antara al-Azhar dan Firqah al-Ahbasy untuk mendirikan cabang al-Azhar di Lebanon adalah tidak benar[20]. Inilah risalah lengkap Dr Umar Hasyim[21]:
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. وبعد: فقد أخبرني بما نمى إليكم من وجود تعاون بين جامعة الأزهر وبين من يسمون بالأحباش في لبنان. وحيث أنني لم أزر لبنان إلا منذ عامين، وقد تعرضت أثناء هذه الزيارة لمحاولات التأثير من جانب بعض الجهات، عندما قُدِّمَتْ إليّ مذكرة كمشروع اتفاقية للتوقيع عليها، وبعد أن عرفت من سفير مصر في لبنان وبعض الجهات الأخرى عدم سلامة هذه الجمعية وعدم مصداقيتها وعدم سلامة تفكيرها قطعنا العلاقة بهم وألغينا كل ما طلبوه، ولم تعد بيننا وبينهم أية علاقة، وليس بين جامعة الأزهر وبينهم أي صورة من صور الإعتراف أو التعاون، وكل الأوراق التي تفيد غير ذلك لا أساس لها من الصحة. ولهذا يسرني أن أفيدكم بعدم صحة ما نسب إلينا أو إلى جامعة الأزهر. نحن نرفض كل محاولات استغلال اسم جامعة الأزهر العريقة من قبل الهيئات أو الجمعيات التي لا تلتزم التزاما كاملا وواضحا بالقرآن الكريم والسنة النبوية الشريفة. وتقبلوا خالص تحياتي واحترامي؛ والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته؛ أخوكم الدكتور أحمد عمر هاشم – رئيس جامعة الأزهر. كتب الدكتور أحمد عمر هاشم الخطاب يوم الثلاثاء بتاريخ: (9 جمادى الآخرة 1422 هـ الموافق 28 أغسطس 2001 م) وتم إرساله بالفاكس الى مكتب مدير رابطة العالم الإسلامي يوم الإثنين بتاريخ: (15 جمادى الآخرة 1422هـ الموافق 3 سبتمبر2001 م) الساعة الواحدة وأربعون دقيقة بعد الظهر.
Fatwa, Hai’ah Kibar al-Ulama’ Saudi Arabia, tentang Abdullah al-Harari al-Habasyi dan Firqah al-Ahbasy. Fatwa nomor 19606. Berikut kutipannya[22]:
فإن اللجنة تقرر ما يلي:
1- أن جماعة الأحباش فرقة ضالة، خارجة عن جماعة المسلمين (أهل السنة والجماعة)، وأن الواجب عليهم الرجوع إلى الحق الذي كان عليه الصحابة والتابعون في جميع أبواب الدين في العمل والاعتقاد، وذلك خير لهم وأبقى.
2- لا يجوز الاعتماد على فتوى هذه الجماعة؛ لأنهم يستبيحون التدين بأقوال شاذة، بل ومخالفة لنصوص القرآن والسنة، ويعتمدون الأقوال البعيدة الفاسدة لبعض النصوص الشرعية، وكل ذلك يطرح الثقة بفتاويهم والاعتماد عليها من عموم المسلمين.
3- عدم الثقة بكلامهم على كل مكان الحذر والتحذير من هذه الجماعة الضالة، ومن الوقوع في حبائها تحت أي اسم أو شعار، واحتساب النصح لأتباعها والمخدوعين بها، وبيان فساد أفكارها وعقائدها
Fatwa diatas menegaskan bahwa: (1) kelompok al-Ahbasy firqah yang sesat, keluar dari jama’atul Muslimin dan wajib kembali pada yang haq, (2) Tidak boleh berpegang pada fatwa kelompok ini, (3) tidak percaya terhadap apa yang mereka katakan. Masih banyak fatwa ulama’ Ahlu as-Sunnah wal Jama’ah yang lain yang menegaskan sesatnya Abdullah al-Harari dan Firqah al-Ahbasy.
Selain itu, Firqah ini juga menghalalkan semua cara untuk meraih tujuan mereka. Buktinya antara lain, untuk mendongkrak popularitas Syeikh mereka, mereka mengklaim bahwa Abdullah al-Harari adalah Mufti Ethiopia[23]. Komunitas Muslim Ethiopia di Norwegia menegaskan bahwa klaim tersebut bohong[24]. Saat Abdullah al-Harari berkunjung ke Norwegia, dia sempat diajak bicara dengan bahasa Ethiopia oleh komunitas Muslim Ethiopia disana. Dia sama sekali tidak mengerti. Bagaimana mungkin Mufti Ethiopia tidak mengerti bahasa Ethiopia? Komunitas Muslim Ethiopia tersebut juga menegaskan bahwa di Ethiopia tidak ada Mufti. Mereka tidak mengenal Abdullah al-Harari, mereka hanya mengenal Syeikh Syarif Abdu an-Nur[25]. Mereka juga menggelari syeikh mereka dengan gelar-gelar yang ‘tidak patut’ disandang oleh Abdullah al-Harari. Misalnya meraka menyebut Abdullah al-Harari dengan al-Hafidz al-Abdari[26]. Tentu dengan harapan agar masyarakat menyangka bahwa Abdullah al-Harari termasuk Ulama’ kenamaan di bidang Hadits layaknya al-Hafidz an-Nawawi atau al-Hafidz Ibn Hajar.
Dengan data singkat diatas, dan tentu masih banyak lagi, rasanya gharib kalau kita menjadikan Abdullah al-Harari atau buku-buku yang dia tulis sebagai ma’khadz apalagi sebagi panutan.
Selanjutnya bi at-Tafsil kita kaji tiap maudhu’:

1. Masalah Pengangkatan Khalifah

Di situs PP Nurul Huda dikatakan: “ Di antara kesesatan Hizbuttahrir dan bukti menyempalnya kelompok ini dari mayoritas umat Islam adalah pernyataan mereka bahwa orang yang meninggal dengan tanpa membaiat seorang kholifah maka matinya adalah mati jahiliyah. Artinya menurut mereka matinya orang tersebut laksana matinya orang-orang penyembah berhala. Berarti menurut mereka, dalam kurun waktu 100 tahun terakhir, seluruh orang muslim yang meninggal, matinya dalam keadaan mati jahiliyah, sebab sejak saat itu dunia Islam vakum dari khalifah. Sementara Khilafah Islamiyah tertinggi yang mengurus seluruh keperluan umat Islam terputus sejak lama. Umat Islam yang pada masa sekarang tidak mengangkat kholifah, mereka sesungguhnya mempunyai udzur (alasan yang diterima). Yang dimaksud umat Islam disini adalah rakyat, karena terbukti rakyat tidak memiliki kemampuan untuk mendirikan khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Lantas berdosakah mereka jika memang tidak mampu? Bukankah Allah Ta’ala berfirman:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها (البقرة: 268)
“Allah tidak membebankan terhadap satu jiwa kecuali apa yang ia sanggup melakukanya”. (Q.S. Al Baqoroh 268)
Pertama, tentang pengertian hadits. Pemahaman penulis terhadap hadits diatas senada yang dinyatakan oleh penulis al-Gharrah:

هذه العبارات من جملة تحريفهم للكلم عن مواضعه فإن الحديث رواه مسلم عن ابن عمر بهذا اللفظ: «من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لاحجة له، ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتتة جاهلية» فهم يذكرون منه للناس الجملة الأخيرة فيكررون «من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتتة جاهلية» مع إيهامهم أن ذلك لمن لم يتكلم معهم في أمر الخليفة كما هم يتكلمون بألسنتهم. ومعنى الحديث ليس كما يزعمون إنما المعنى أن من تمرد على الخليفة واستمر على ذلك إلى الممات تكون ميتته ميتتة جاهلية، كما يدل على ذلك حديث مسلم عن ابن عباس عن النبي e: «من كره من أميره شيئا فليصبر فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان شبرا فمات عليه إلا مات ميتتة جاهلية». فقوله: «فمات عليه» صريح في أن الذي يموت ميتتة جاهلية هو الذي يأتيه الموت وهو متمرد على السلطان.. فتبين بطلان قولهم وتمويههم وغرضهم التشويش على المسلمين حتى يتبعوهم وبايعوا زعيمهم تقي الدين النبهاني الذي ادعى الخلافة وبايعه جماعته على ذلك.
[Kalimat ini merupakan bagian dari pemutarbalikan kata dari konteksnya, karena hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn 'Umar dengan redaksi, "Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan, maka di Hari Kiamat kelak dia akan menghadap Allah tanpa mempunyai alasan. Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada bai'at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah." Mereka menyampaikan hadits tersebut kepada masyarakat, dan mengulang-ulang bagian, Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada bai'at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah." dengan asumsi mereka, bahwa itu berlaku untuk siapa saja yang tidak membahas masalah khalifah dengan mereka, sebagaimana yang selalu diungkapkan oleh mulut mereka.
Padahal, makna hadits tersebut tidak seperti yang mereka asumsikan. Maknanya tak lain adalah siapa saja yang melawan khalifah, dan tetap seperti itu hingga mati, maka kematiannya adalah mati jahiliyah. Itu persis seperti yang ditunjukkan oleh hadits Muslim dari Ibn 'Abbas dari Nabi saw. yang menyatakan, "Siapa saja yang tidak menyukai sesuatu pada amirnya, hendaknya bersabar. Sebab, tak ada seorang pun yang melepaskan diri dari kekuasaan, meski hanya sejengkal, kecuali dia mati dalam keadaan mati jahiliyah."
Pernyataan Nabi, "Mati dalam keadaan mati jahiliyah." Menjelaskan, bahwa orang yang mati dalam keadaan jahiliyah adalah orang yang dijemput kematian, sementara dia tetap membangkang dari penguasa.
Maka, nyata kebatilan pandangan mereka, penyelewengan dan tujuan mereka untuk membingungkan kaum Muslim hingga mereka mengikutinya dan membai'at pemimpin mereka, Taqiyuddin an-Nabhani, yang telah mengklaim jabatan khilafah dan dibai'at oleh jamaahnya.[27]

Bantahan:

Dengan menyandarkan pada hadits:
«مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Barangsiapa yang melepaskan (tangan) dirinya dari ketaatan, maka (dia) akan berjumpa dengan Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan barangsiapa mati sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka matinya dalam keadaan jahiliyah.
Penulis al-Gharrah, para pengikutnya dan yang sefaham dengan dia mengatakan, bahwa (yang dimaksud dengan) mati jahiliyah itu hanya berlaku untuk orang yang melawan penguasa, jika dia dijemput oleh kematian, sementara dia tetap seperti itu. Mereka yang mengatakan itu lupa atau sengaja pura-pura lupa, bahwa lafadz yang berbentuk umum (shiyagh al-’umum) menunjukkan hukum yang bersifat umum. Pada bagian kedua hadits tersebut terdapat lafadz umum, yaitu: man yang menunjukkan lafadz umum, lalu kata bai’atun yang berbentuk nakirah munafiyah, juga termasuk lafadz umum. Jadi keumuman hadits tersebut adalah perkara yang sangat jelas. Imam asy-Syirazi berkata[28]:
فصل وألفاظه أربعة أنواع أحدها إسم الجمع إذا عرف باللأف النبي واللام كالمسلمين والمشركين والأبرار والفجار وما أشبه ذلك وأما المنكر منه كقولك مسلمون ومشركون وأبرار وفجار فلا قتضي العموم ومن أصحابنا من قال هو للعموم وهو قول أبي علي الجبائي والدليل على فساد ذلك أنه نكرة فلم يقتض الجنس كقولك رجل ومسلم فصل والثاني إسم الجنس إذا عرف بالألف واللام كقولك الرجل والمسلم ومن أصحابنا من قال هو للعهد دون الجنس والدليل على أنه للجنس قوله عز وجل والعصر إن الإنسان لفي خسر. والمراد به الجنس ألا ترى أنه استثنى منه الجمع فقال إلا الذين آمنوا وتقول العرب أهلك الناس الدينار والدرهم ويريدون الجنس فصل والثالث الأسماء المبهمة وذلك من فيمن بعقل وما فيما لا يعقل في الاستفهام والشرط والجزاء تقول في الاستفهام من عندك وما عندك وفي الجزاء تقول من أكرمني أكرمته ومن جاءني رفعته وأي فيما يعقل وفيما لا يعقل في الاستفهام وفي الشرط والجزاء تقول في الاستفهام أي شئ عندك وفي الشرط والجزاء أي رجل أكرمني أكرمته وأين وحيث في المكان ومتى في الزمان تقول اذهب اين شئت وحيث شئت واطلبني متى شئت فصل والرابع النفي في النكرات تقول ما عندي شئ ولا رجل في الدار
Di dalam kitab diatas, Imam asy-Syirazi menegaskan bahwa lafadz-lafadz yang menunjuk pada makna umum ada empat. Antara lain, asma’ al-mubhamah dan an-nafi fii an-nakirat (huruf nafi yang masuk pada isim nakirah). Maka siapapun yang mengerti bahasa Arab dan istinbath tentu akan mengetahui bahwa kalimat:
«وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Dan barangsiapa mati sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka matinya dalam keadaan jahiliyah.”
adalah berbentuk umum. Artinya apabila khalifah ada, seorang Muslim wajib berbaiat, dan dalam keadaan tidak adanya Khalifah seorang Muslim harus melakukan aktivitas yang bisa mewujudkannya. Disamping itu, mafhum dari hadits tersebut juga menyatakan demikian, yakni nash tersebut menyatakan wajibnya membaiat Khalifah yang jika tidak dilakukan, maka dia akan mati dalam keadaan jahiliyah. Ini merupakan dalil (penunjukkan) yang jelas, bahwa jika tidak ada (Khalifah), maka wajib menjalankan aktivitas untuk mewujudkannya.
Karena itu, penyesatan terhadap makna hadits tersebut dimaksudkan untuk mengacaukan kaum Muslim agar kaum Muslim tidak beranjak menjalankan aktivitas untuk mewujudkan Khalifah dan membai’ahnya supaya tidak mati dalam keadaan jahiliyah.

Selasa, 20 Desember 2011