Sabtu, 31 Desember 2011

Definisi Tasyabuh Menurut Bahasa dan Istilah

Tasyabbuh secara bahasa adalah bentuk masdar dari kata kerja tasyabbaha yang menunjukkan penyerupaan sesuatu . kesamaan warna . dan sifat , Tasyabbuh memiliki arti menyerupai atau mencontoh ,

Kemudian . . Tasyabbuh secara istilah memiliki beberapa definisi . diantaranya :

Definisi dari Al-Imam Asy Syafi'I Rohimahullah, bahwasannya "Tasyabbuh adalah ungkapan yang menunjukkan upaya manusia untuk menyerupakan dirinya dengan sesuatu yang diinginkan dirinya serupa dengannya dalam hal tingkah laku . pakaian . atau sifat-sifatnya , Jadi tasyabbuh adalah ungkapan tentang tingkah yang dibuat-buat yang diinginkan dan dilakukanya ,


Pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang nyata antara definisi tasyabbuh secara bahasa dengan definisi secara istilah , Sehingga yang dimaksud dengan tasyabbuh bil kuffar adalah penyerupaan terhadap orang-orang kafir dengan seluruh jenisnya dalam hal aqidah atau ibadah atau adat atau cara hidup yang merupakan kekhususan orang-orang kafir ,

Bagaimanakah hukum Tasyabbuh Bil Kuffar atau menyerupai orang kafir?

Menyerupai orang kafir adalah tindakan yang terlarang , Telah banyak teks dalil yang sangat jelas melarang tindakan itu . baik secara umum atau secara khusus ,

Mengenai dalil Umum pelarangan Tasyabbuh , Diantaranya adalah :

1. Dalam surah Ali ‘Imron ayat 105 . Allah -Ta’ala- menyatakan:

“Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka , Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” ,

2. Dan juga dalam firman-Nya:

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu . maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” ,

3. Dan dalam surah Al-Hadid ayat 16 . Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

“… dan janganlah mereka (kaum mukminin) seperti orang-orang telah diturunkan Al Kitab sebelumnya . kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras , Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik ,"

Al-Hafizh Ibnu Katsir menafsirkan ayat tadi . “Karenanya . Alloh telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh kepada mereka dalam perkara apapun . baik yang sifatnya ushul maupun yang hanya merupakan furu’” ,

4. Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum . maka dia termasuk darinya” ,

Hukum yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka orang-orang kafir . walaupun zhohir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka ,

Dengan hadits inilah . kebanyakan para ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim” ,

5. Beliau shalallahu'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

“Betul-betul kalian pasti kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum . sejengkal demi sejengkal . sehasta demi sehasta . sampai walaupun mereka masuk ke dalam lubang dhobbin [sejenis kadal padang pasir] . maka kalian pasti akan tetap mengikuti mereka ,”



6. Dan beliau shalallahu'alaihi wa sallam telah bersabda dalam beberapa hadits:

“Selisihilah orang-orang musyrikin” ,

“Selisihilah orang-orang Yahudi” ,

“Selisihilah orang-orang Majusi” ,

Bahkan . . dalam hadits Anas bin Malik Ra beliau berkata . “Sesungguhnya orang-orang Yahudi . jika istri mereka haid . mereka tidak mau makan bersamanya dan mereka tidak berhubungan dengannya di dalam rumah , Maka para sahabat menanyakan masalah ini kepada Nabi SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM sehingga turunlah ayat . ["Mereka bertanya kepadamu tentang darah haid . maka katakanlah dia adalah kotoran (najis) . maka jauhilah wanita saat haid"] [Surah Al-Baqoroh ayat 222] sampai akhir ayat , Maka Rosululloh SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM bersabda:

“Lakukan semuanya dengan istrimu kecuali nikah (jima’)” ,

Berita turunnya ayat ini sampai ke telinga orang-orang Yahudi . lalu mereka berkata . “Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut” ,

Hadits ini menunjukkan banyaknya perkara yang Alloh syari’atkan kepada Nabi-Nya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi , Bahkan hadits ini menunjukkan bahwa beliau telah menyelisihi mereka pada seluruh perkara mereka . sampai-sampai mereka berkata . ["Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut ,"

Inilah diantara dalil-dalil umum tentang larangan tasyabbuh

Kemudian . . dalil khusus pelarangan tasyabbuh kepada orang kafir diantaranya adalah:



Pertama , Larangan menjadikan kuburan sebagai masjid karena menyerupai ahli kitab ,

Menjadikan kuburan sebagai masjid bisa dalam bentuk membangun masjid di atas kuburan atau pekuburan . menguburkan mayat di dalam masjid . dan bisa juga dalam bentuk sholat menghadap ke kuburan , Wallahu A'lam,

Dalam hadits Jundab bin ‘Abdillah Al-Bajaly . Rosululloh shalallahu'alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum beliau wafat:

“Ketahuilah . sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur-kubur para nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid , Ketahuilah . janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid . karena sesungguhnya saya melarang kalian dari hal tersebut” ,

Kedua , Syari’at makan sahur untuk menyelisihi ahli kitab ,

Rosululloh shalallahu'alaihi wa sallam bersabda:

“Pemisah (baca: pembeda) antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah dalam hal makan sahur” .

Hadits ini menyelisihi orang orang ahli kitab yang mereka tidak makan sahur katika berpuasa..

Ketiga , Kita Disyari’atkan mencukur kumis dan memelihara jenggot untuk menyelisihi kaum musyrikin ,

Nabi SAW memerintahkan dalam hadits Ibnu ‘Umar

Definisi dari Istilah Tasyabbuh .

Tasyabbuh secara bahasa adalah bentuk masdar dari kata kerja tasyabbaha yang menunjukkan penyerupaan sesuatu , kesamaan warna , dan sifat . Tasyabbuh memiliki arti menyerupai atau mencontoh .



Kemudian , Tasyabbuh secara istilah memiliki beberapa definisi , diantaranya :



Definisi dari Al-Imam Asy Syafi'I Rohimahullah, bahwasannya "Tasyabbuh adalah ungkapan yang menunjukkan upaya manusia untuk menyerupakan dirinya dengan sesuatu yang diinginkan dirinya serupa dengannya dalam hal tingkah laku , pakaian , atau sifat-sifatnya . Jadi tasyabbuh adalah ungkapan tentang tingkah yang dibuat-buat yang diinginkan dan dilakukanya .



Dan , Pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang nyata antara definisi tasyabbuh secara bahasa dengan definisi secara istilah . Sehingga yang dimaksud dengan tasyabbuh bil kuffar adalah penyerupaan terhadap orang-orang kafir dengan seluruh jenisnya dalam hal aqidah atau ibadah atau adat atau cara hidup yang merupakan kekhususan orang-orang kafir .



Kemudian , bagaimanakah hukum Tasyabbuh Bil Kuffar atau menyerupai orang kafir?

Menyerupai orang kafir adalah tindakan yang terlarang . Telah banyak teks dalil yang sangat jelas melarang tindakan itu , baik secara umum atau secara khusus .

Mengenai dalil Umum pelarangan Tasyabbuh . Diantaranya adalah:

1. Dalam surah Ali ‘Imron ayat 105 , Allah -Ta’ala- menyatakan:

“Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka . Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” .

2. Dan juga dalam firman-Nya:

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu , maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” .

3. Dan dalam surah Al-Hadid ayat 16 , Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

“… dan janganlah mereka (kaum mukminin) seperti orang-orang telah diturunkan Al Kitab sebelumnya , kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras . Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik ."

Al-Hafizh Ibnu Katsir menafsirkan ayat tadi , “Karenanya , Alloh telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh kepada mereka dalam perkara apapun , baik yang sifatnya ushul maupun yang hanya merupakan furu’” .

4. Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum , maka dia termasuk darinya” . (HR. Abu Dawud)



Hukum yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka orang-orang kafir , walaupun zhohir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka .



Dengan hadits inilah , kebanyakan para ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim” .

5. Beliau shalallahu'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

“Betul-betul kalian pasti kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum , sejengkal demi sejengkal , sehasta demi sehasta , sampai walaupun mereka masuk ke dalam lubang dhobbin [sejenis kadal padang pasir], maka kalian pasti akan tetap mengikuti mereka .”



6. Dan beliau shalallahu'alaihi wa sallam telah bersabda dalam beberapa hadits:

“Selisihilah orang-orang musyrikin” .

“Selisihilah orang-orang Yahudi” .

“Selisihilah orang-orang Majusi” .



Bahkan , dalam hadits Anas bin Malik Ra beliau berkata , “Sesungguhnya orang-orang Yahudi , jika istri mereka haid , mereka tidak mau makan bersamanya dan mereka tidak berhubungan dengannya di dalam rumah . Maka para sahabat menanyakan masalah ini kepada Nabi SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM sehingga turunlah ayat , ["Mereka bertanya kepadamu tentang darah haid , maka katakanlah dia adalah kotoran (najis) , maka jauhilah wanita saat haid"] [Surah Al-Baqoroh ayat 222]sampai akhir ayat . Maka Rosululloh SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM bersabda:

“Lakukan semuanya dengan istrimu kecuali nikah (jima’)” .

Berita turunnya ayat ini sampai ke telinga orang-orang Yahudi , lalu mereka berkata, “Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut”.

Hadits ini menunjukkan banyaknya perkara yang Alloh syari’atkan kepada Nabi-Nya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi . Bahkan hadits ini menunjukkan bahwa beliau telah menyelisihi mereka pada seluruh perkara mereka , sampai-sampai mereka berkata , ["Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut ."

Inilah diantara dalil-dalil umum tentang larangan tasyabbuh

Kemudian , dalil khusus pelarangan tasyabbuh kepada orang kafir diantaranya adalah:

Pertama. Larangan menjadikan kuburan sebagai masjid karena menyerupai ahli kitab .

Menjadikan kuburan sebagai masjid bisa dalam bentuk membangun masjid di atas kuburan atau pekuburan , menguburkan mayat di dalam masjid , dan bisa juga dalam bentuk sholat menghadap ke kuburan . Wallahu A'lam.

Dalam hadits Jundab bin ‘Abdillah Al-Bajaly , Rosululloh shalallahu'alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum beliau wafat:

“Ketahuilah , sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur-kubur para nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid . Ketahuilah , janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid , karena sesungguhnya saya melarang kalian dari hal tersebut” .

Kedua . Syari’at makan sahur untuk menyelisihi ahli kitab .

Rosululloh shalallahu'alaihi wa sallam bersabda:

“Pemisah (baca: pembeda) antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah dalam hal makan sahur” ,

Hadits ini menyelisihi orang orang ahli kitab yang mereka tidak makan sahur katika berpuasa.,

Ketiga. Kita Disyari’atkan mencukur kumis dan memelihara jenggot untuk menyelisihi kaum musyrikin .

Nabi SAW memerintahkan dalam hadits Ibnu ‘Umar :

“Selisihilah orang-orang musyrikin; cukurlah kumis dan peliharalah jenggot” .

Demikianlah, kita telah membahas definisi mengenai masalah tasyabbuh, semoga kita bisa memahaminya dan semoga kita bisa terhindar dari perbuatan tersebut , Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: