Tampilkan postingan dengan label Khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

Kegigihan Para Pejuang Syariah dan Khilafah Di Bumi Nusantara

Sudah menjadi rahasia umum di antara orang/pejabat Belanda bahwa banyak sultan di Indonesia memberikan baiat (sumpah kesetiaan dan kepatuhan)-nya kepada Khalifah di Istanbul. Dengan itu secara efektif membuat kaum Muslim menjadi warga negara Khilafah (Negara Islam).
Kaum Muslim di Aceh adalah yang paling menyadari akan status mereka. KoranSumatera Post menulis tentang ini pada tahun 1922, “Sesungguhnya kaum Muslim Aceh mengakui Khalifah di Istanbul.”
Bukan hanya itu, mereka juga mengakui fakta bahwa tanah mereka adalah bagian dari Negara Islam. Ini adalah salah satu alasan atas perlawanan sengit mereka melawan Belanda. Sebagaimana yang diakui Koran Sumatra Post tahun 1922: “Pada hari ini, serangan-serangan atas kami menjadi hal penting karena merupakan sikap mentalitas atas ide Perang Suci (jihad fi sabilillah, pen.)”.
Khalifah juga mengirimkan perwakilannya ke Indonesia untuk mendukung kaum Muslim. Koran Het Nieuws van den Dag, misalnya, melaporkan tentang seorang konsul dari Khalifah di Batavia bahwa dia mendukung gerakan mengembalikan Islam (Khilafah, pen.): “Di Indonesia hanya ada satu konsul, yakni di Batavia, dan dia telah menunjukkan antusiasme yang besar bagi gerakan mengembalikan Islam. Oleh karena itu, pemerintah memintanya untuk diganti.”

Senin, 07 Januari 2013

Kebijakan Khilafah Terhadap Perayaan Keagamaan Orang-orang Kafir

Oleh: Syamsuddin Ramadhan An Nawiy

Khilafah adalah negara yang tegak di atas akidah dan syariat Islam.  Akidah Islamiyyah adalah asas negara; dan syariat Islam merupakan satu-satunya hukum untuk mengatur urusan negara dan rakyat. Khilafah Islamiyyah tidak akan mengadopsi atau mendakwahkan pemikiran dan hukum yang bertentangan dengan Islam. Walaupun Khilafah harus  mengakomodasi keragaman agama dan keyakinan selain Islam, memperlakukan orang-orang kafir dengan adil, serta memenuhi hak dan kebutuhan mereka dengan cara yang makruf, namun,  itu tidak berarti Khilafah Islamiyyah akan memberikan dukungan bagi penyebaran agama dan keyakinan selain Islam, dalam bentuk apapun.

Minggu, 17 Juni 2012

Apa Itu Khilafah????

PERTAMA: PENGERTIAN KHILAFAH


Menurut Ulama Lughoh (Bahasa Arab)

Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab dan Al-’Allamah Muhammad Murtadho Az-Zabidiy dalam Tajul ‘Arusy min Jawahir al-Qamus, menyatakan:

والخليفة إمام الرعية

“Khalifah adalah Imamnya rakyat”.



Menurut Ulama Fiqih



Dalam kitab الموسوعة الفقهية bab إمَامَةٌ كُبْرَى disebutkan :

وَالْإِمَامَةُ الْكُبْرَى فِي الِاصْطِلَاحِ : رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا خِلَافَةً عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَسُمِّيَتْ كُبْرَى تَمْيِيزًا لَهَا عَنْ الْإِمَامَةِ الصُّغْرَى , وَهُمْ إمَامَةُ الصَّلَاةِ

(Makna) Imamah kubra secara istilah: Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasulullah SAW, dikatakan kubra (besar) untuk membedakan dari Imamah sughro (kecil) yakni Imam shalat.



Imam Al-Mawardi Mazhab Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Ahkaam As-Sulthaniyyah hal 3, menyatakan:

الْإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا، وَعَقْدُهَا لمن يقومُ بها في الأمة واجب بالاجماع

"Imamah diletakkan (diposisikan) untuk mengganti nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia, dan mengangkat orang yang melakukannya (menjaga agama dan mengurus dunia) ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’."



Imam Ar-Ramli dalam Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (dari mazhab Syafi’i) menyatakan:

الخليفة هو الإمام الأعظم, القائم بخلافة النبوة, فى حراسة الدين وسياسة الدنيا

“Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan Khilafah Nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”



Menurut Ulama Ushuluddin

Imam Al-Haramain dalam Ghiyatsul Umam fil Tiyatsi Adz-Dzulam berkata:

الإمامة رياسة تامة ، وزعامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا ـ .

“Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh, dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama maupun dunia”.



Imam Al-Aijiy dalam kitab Al-Mawaqif menyatakan:

هي خلافة الرسول في إقامة الدين بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة الامامة) .

“Imamah adalah merupakan Khilafah (pengganti) Rasul SAW (sebagai kepala Negara) dalam menegakkan agama, dimana seluruh umat wajib mengikutinya.”.



Pada bagian yang lain:

قال قوم من أصحابنا الإمامة رياسة عامة في أمور الدين والدنيا لشخص من الأشخاص

“Sebagaian kelompok dari shahabat kami menyatakan bahwa Imamah itu adalah kepemimpinan umum dalam berbagai urusan agama dan dunia”.

Sebutan Lain Khilafah dan Khalifah

Para Ulama’ menjelaskan kata Khilafah, Imamah atau Imamah Uzhma atau Imarotul Mukminin sebagai makna yang sama. Dan kata Imam, Khalifah, dan Amirul Mu’minin sebagai bentuk sinonim (taraaduf).



Imam Ar-Razi berpendapat mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :

الخلافة أو الإمامة العظمى ، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً ، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين

“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270).



Imam Al-Hafidz Al-Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftiin dan Syeikh Khatib Asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan:

يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين ...

“Imam boleh juga disebut dengan Khalifah, Imam atau Amirul Mukminin”.

Al-‘Allamah Abdurrahman Ibnu Khaldun dalam kitab al-Muqaddimah hal 97 berkata:

وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام

“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [Khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] Khalifah dan Imam.”

Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa khilafah disebut juga Imamah Kubra:

لان الامامة الكبرى إنما يقصد بها الخلافة كما قدمنا

Syeikh Muhammad Najib Al-Muthi’iy dalam Takmilah-nya atas Kitab Al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An Nawawi. Beliau menegaskan:

( الإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة )

“Imamah, Khilafah dan Imaratul mukminin itu Mutaradif (sinonim).


Jumat, 27 April 2012

Perlukah Negara Islam?

Diskusi dan wacana tentang negara Islam sudah lama mengemuka di negeri ini. Di buku “Tokoh-Tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20” terbitan Gema Insani Press yang dieditori oleh Herry Mohammad, disebutkan bahwa pada tahun 1940-an, Mohammad Natsir pernah terlibat polemik dengan Soekarno tentang agama dan negara.

Menurut Soekarno, agama mesti dipisahkan dari negara. Ia berpendapat, dengan mengutip –salah satunya– gagasan yang dilontarkan oleh Ali Abdur Raziq, pengajar di Universitas Al-Azhar, Kairo, bahwa dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maupun Ijma’ Ulama, tidak ada keharusan bersatunya negara dengan agama.. Soekarno lalu menengok ke negara Turki yang didirikan oleh Mustafa Kemal Attaturk yang memisahkan agama dan negara. Menurut Soekarno, karena proses sekularisasi tersebut, Turki bisa maju.

Bagi Natsir, pemikiran Soekarno tersebut keliru. Menurutnya, agama, dalam hal ini Islam, tak bisa dipisahkan dari negara. Urusan negara adalah bagian dari menjalankan perintah Allah. Ia lalu mengutip al-Qur’an surah adz-Dzaariyat [51] ayat 56, “Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku.”

Tentang menyatunya agama dengan negara, Natsir menulis, “Bagi kita kaum muslimin, negara bukanlah suatu badan tersendiri yang menjadi tujuan. Dengan persatuan agama dengan negara yang kita maksudkan, bukanlah bahwa agama itu cukup sekedar dimasukkan saja di sana sini kepada negara itu. Bukan begitu! Negara, bagi kita, bukan tujuan, tetapi alat. Urusan kenegaraan pada pokoknya dan pada dasarnya adalah satu bagian yang tak dapat dipisahkan, satu ‘intergreerenddeel’ dari Islam. Yang menjadi tujuan ialah, ‘Kesempurnaan berlakunya undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan perikehidupan masyarakat sendiri (sebagai individu), ataupun sebagai anggota dari masyarakat’.”

Minggu, 01 Januari 2012

Jangan pisahkan antara Iman (Tauhid), Khilafah dan Jihad

Setidaknya ada beberapa seruan yang khas terdengar dari dua kelompok tertentu yaitu :
  • Dakwah itu harus tauhid dulu jangan terburu buru menyerukan Khilafah karena khilafah akan terwujud bila tauhid sudah tertanam dengan benar diantara kaum muslimin Tak usah berteriak-berteriak khilafah di jalan.
  • Jihad tidak harus menunggu khilafah. Mengatakan jihad hanya bisa dilakukan apabila ada khilafah maka bisa jadi perkataan ini adalah titipan penjajah asing untuk melemahkan semangat jihad
Semua perkataan diatas tidak bermaksud bahwa mereka menolak atau tidak merindukan Daulah Islam, namun hanya sebatas berbeda dalam masalah prioritas, fikroh ataupun thoriqoh/manhaj dengan kelompok yang dimaksud oleh dua peryataan diatas yaitu Hizbut Tahrir (HT) yang memang terlihat sangat getol dalam menyuarakan khilafah dan mungkin dinilai gatal bila dalam setiap ceramah tidak menyinggung masalah khilafah dalam materi ceramah, khutbah ataupun artikelnya.
Tidak ada yang salah dalam dua kalimat di atas, bahkan kedua statement di atas mengandung makna yang benar dan samar kesalahannya yaitu :
  • bila mereka menisbatkan tuduhan itu kepada HT seakan akan yang mereka katakan itu 100% mencerminkan pikiran/ langkah dakwah HT padahal faktanya tidak demikian
  • pembiasan atau pelebaran masalah yaitu yang harusnya adalah perbedaan thariqah/manhaj kemudian dilebarkan dilebarkan ke masalah ide/fikrah fiqh, tauhid dll
Kesalahan yang tidak bisa dideteksi dari dua ungkapan diatas adalah masalah fikiran/hati yaitu apakah sebenarnya pada si pengucapnya ada peluang dia menolak khilafah dan lebih memilih mempertahankan status quo saat ini yaitu berbagai bentuk negara yang terpecah belah dalam nasionalisme dan diterapkannya undang-undang jahiliyah di tiap-tiap negara tersebut. Wallahu’alam, yang jelas Allah sesungguhnya memuji dan merangkaikan tiga aspek di atas (Iman, Khilafah dan Jihad) dalam ayat-Nya yang mulia :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. al-Baqarah [2]: 218).

Kok tidak ada khilafah di ayat itu ? Sekilas memang demikian, tapi bila dicermati makna hijrah yang hakiki yang dilakukan Nabi SAW adalah berpindahnya dari darul kufur (Makkah) ke Darul Islam (Madinah) maka sesungguh- nya urgensi hijrah pada saat ini adalah merubah atau mengalihkan status negeri Islam saat ini dari Darul Kufur ke Darul Islam. Hal itu dipertegas kemudian oleh Rasulullah SAW setelah beliau menakulkkan Makkah maka beliau bersabda :

لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ

Tidak ada Hijrah sesudah penaklukkan Mekkah

Sebab dengan ditaklukannya Mekkah maka seketika itu Makkah telah berubah (bergabung) menjadi Darul Islam sehingga tertutup peluang lagi untuk hijrah bagi penduduknya.

Dan khilafah adalah represntasi dari hijrah. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang dibangun diatas pondasi tauhid/ iman untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hijrah bisa dilakukan dengan berpindah ke wilayah yang telah menjadi Daulah Islam atau dengan merubah negeri mereka menjadi Darul Islam sebagaimana umat Islam di Yatsrib merubah wilayah mereka dari sebelumnya berpecah-pecah dalam kabilah menjadi satu entitas Darul Islam yang dipimpin oleh Baginda SAW

Pada masa sekarang maka ketika tiada Daulah Islam maka akan terbuka peluang hijrah ke Daulah Islam sebagaimana kaum Muhajirini atau terbuka peluang juga untuk menjadi kaum penolong yang wilayahnya mereka rubah secara sukarela menjadi Darul Islam (Khilafah) sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Anshar.

Sabtu, 17 Desember 2011

Baiat

Baiat / Baiah / Bai'ah (Arab: بيعة‎ atau بَيْعَة) ialah perjanjian untuk memberi ketaatan. Orang yang berbaiat ialah seolah-olah ia membuat janji setia untuk menyerahkan dirinya dan urusan kaum Muslimin kepada khalifah. Ia tidak akan melanggar kepada janji-setianya terhadap khalifah dalam urusan tersebut malah ia mestilah mentaati apa yang dipertanggungjawabkan ke atasnya sama ada ia suka ataupun ia benci.

Baiah adalah akad antara umat dan calon khalifah untuk menjadi Khalifah atas dasar redha dan pilihan, tanpa ugutan dan paksaan. Allah S.W.T melalui Rasulullah s.a.w. telah menggariskan bahawa akad tersebut adalah baiah.

Sebagaimana layaknya sebuah akad, dalam Baiah perlu ada ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan). Rasulullah s.a.w. dan para sahabatnya mencontohkan bahawa ijab berasal dari umat sebagai pemilik kekuasaan. Calon khalifah mengabulkannya. Ijabnya berupa penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada Khalifah untuk menerapkan Islam dan penyerahan ketaatan mereka kepadanya. Qabulnya berupa penerimaan hal tersebut oleh calon khalifah.


Syarat-syarat sah Baiah
  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Redha dan atas pilihan

Lafaz Baiah

Lafaz baiah perlu ada 2 perkara :

  • Apa yang dikhususkan kepada khalifah - Maka lafaznya merangkumi amal-amal daripada Al-Quran dan As-Sunnah yakni maksudnya ia menjadi pemimpin dan ketua hukum syarak umat Islam.
  • Apa yang dikhususkan kepada umat Islam - Maka lafaznya iltizam umat Islam dengan ketaatan dan kepatuhan pada semua perkara setakat mana kemampuan mereka. [Al-Bai'ah karangan Dr Mahmud Khalidi Maktabah Risalah Hadisah]

Hadis tentang baiah

Banyak hadis sahih yang menjelaskan bahawa seseorang sah sebagai Khalifah jika diangkat melalui proses Baiah. Para sahabat pun melakukan hal yang sama. Tidak pernah seseorang menjadi Khalifah tanpa dibaiah. Abu Bakar menjadi Khalifah bukan hasil musyawarah memutuskan beliau sebagai khalifah, tetapi setelah beliau dibaiah di Saqifah. Umar menjadi khalifah bukan setelah pengumuman Abu Bakar tentang hasil musyawarah kaum Muslim, melainkan setelah beliau dibaiah. Demikian juga dengan Uthman dan Ali. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahawa baiah merupakan satu-satunya cara tetap (thariqah) pengangkatan khalifah. Sekalipun disetujui majoriti rakyat atau wakilnya, seseorang belum menjadi khalifah sebelum dibaiah. Begitu juga, warisan atau sistem putera mahkota bukanlah cara pengangkatan khalifah.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. Dari Rasulullah saw. beliau bersabda:[Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim: 3429]“
"Dahulu Bani Israil itu dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi mangkat, maka akan digantikan dengan nabi lain. Dan sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun setelahku dan akan muncul para khalifah yang banyak. Mereka bertanya: Lalu apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi saw. menjawab: Setialah dengan baiah khalifah pertama dan seterusnya serta berikanlah kepada mereka hak mereka, sesungguhnya Allah akan menuntut tanggung jawab mereka terhadap kepemimpinan mereka." ”


Jenis-jenis baiah


Siapapun yang mengkaji hadis Nabi s.a.w. akan menemukan bahawa baiah terhadap khalifah ada dua jenis:
(1) Baiah In‘iqad, yakni baiah yang menunjukkan orang yang dibaiah sebagai khalifah, pemilik kekuasaan, berhak ditaati, ditolong, dan diikuti;

(2) Baiah Taat, iaitu baiah kaum Muslim terhadap khalifah terpilih dengan memberikan ketaatan kepadanya. Baiah Taat bukanlah untuk mengangkat khalifah, kerana khalifah sudah ada.

Kedua baiah ini juga didasarkan pada Ijmak Sahabat. Misalnya, Abu Bakar diangkat oleh sebagian Sahabat sebagai calon dari semua Sahabat, baik kalangan Muhajirin maupun Anshar. Setelah baiah dilakukan di Saqifah, esoknya kaum Muslim dikumpulkan di masjid. Abu Bakar berdiri di Mimbar. Sebelum Abu Bakar berbicara, Umar bin Khathab antara lain berbicara,

"Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan urusan kalian kepada pundak orang terbaik di antara kalian. Dia Sahabat yang berdua bersama Rasul di gua. Berdirilah kalian, baiahlah dia."
Para Sahabat pun membaiah Abu Bakar setelah pembaiahan di Saqifah. Pembaiahan wakil Sahabat kepada Abu Bakar di Saqifah merupakan Baiah In‘iqad, sedangkan pembaiahan kaum Muslim kepadanya di masjid merupakan baiah taat. Hal serupa terjadi pada khalifah lainnya. Ini merupakan gambaran dan penegasan tentang keredhaan rakyat kepada Khalifah.

Berbeda dengan Baiah In‘iqad yang bersifat pilihan, Baiah Taat wajib atas setiap orang, yang ditunjukkan dengan ketaatan dan ketundukan kepada Khalifah terpilih; taat pada hukum dan perundang-undangan islam yang ditetapkannya.

Baiah adalah sunnah Nabi


Baiah ialah suatu perbuatan sunnah Nabi yang pernah diberikan oleh kaum Muslimin beberapa kali kepada Rasulullah s.a.w semasa baginda masih hidup seperti Baiah Aqabah 1, Baiah Aqabah 2, Baiah Ridhwan. Selepas kewafatan baginda para sahabat terus berbaiat kepada Ulil-Amri (Khalifah) mereka.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Junadah bin Abu Umayyah dari 'Ubadah bin Al-Samit yang menyatakan: "Rasulullah s.a.w telah memanggil kami, lalu kami pun memberi baiah kepada baginda... kemudian 'Ubadah berkata: [Sahih Al-Bukhari-Bab Al-Fitan]
“ "Di antara perkara yang diminta kami berjanji ialah; Kami berjanji mendengar dan mentaati (Rasulullah s.a.w) dalam perkara yang kami sukai dan kami benci, dalam keadaan kami susah dan senang, tidak mementingkan diri sendiri, tidak membantah terhadap ketua dalam urusan-urusan kecuali kami melihat kekufuran terhadap Allah secara nyata dengan bukti yang terang dan jelas."

Khalifah

Khalifah (bahasa Arab: خليفة)(bahasa Inggeris: Caliph) secara harfiyah bermakna "pengganti" atau "wakil" yakni pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad s.a.w. wafat. Mereka digelar sebagai khalifah Allah (perwakilan Allah) dan khalifah Rasulullah (pengganti utusan Allah).

Gelaran khalifah ini juga dikenali sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) yang bermakna "pemimpin orang yang beriman". Sejak tumbangnya Empayar Turki Uthmaniyyah, gelaran ini tidak lagi digunakan.

Syarat-Syarat In’iqâd Seorang Khalifah
Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab Nizamul Hukm Fil Islam menyebutkan tujuh syarat sehingga seseorang layak menjadi Khalifah, dimana syarat tersebut menjadi syarat sah untuk diangkat menjadi Khalifah atau disebut sebagai syarat in’iqâd. Jika ada satu saja kekurangan, maka akad pengangkatan Khalifah menjadi tidak sah. Adapun syarat tersebut adalah :
  • Muslim
  • Lelaki
  • Baligh
  • Berakal (Bukan Gila)
  • Adil
  • Merdeka (Bukan Hamba)
  • Mempunyai Kemampuan Memimpin Negara (Daulah Islamiyah)
Syarat Perlantikan Khalifah


Jika sekelompok kaum Muslim di suatu wilayah Islam membaiat seseorang, ia sah sebagai Khalifah asal memenuhi syarat berikut:
  • Memenuhi syarat in‘iqâd seorang Khilafah.
  • Ada wilayah yang jelas dan rakyatnya.
  • Keamanan dan kekuasaan di wilayah itu berada di tangan kaum Muslim, bukan diuruskan oleh orang asing.
  • Khalifah itu harus langsung menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dan sekaligus, tidak ditunda ataupun bertahap-tahap.

Khalifah Menerapkan Sistem Islam


Sistem yang benar. Ketika di Makkah, Nabi Muhammad s.a.w. pernah ditawarkan kekuasaan dan menjadi pemimpin di kalangan orang Arab. Tetapi Nabi Muhammad s.a.w. menolaknya kerana sebenarnya mereka mahukan Nabi Muhammad s.a.w. meninggalkan dakwahnya. Apabila kita teliti secara jernih, Nabi Muhammad s.a.w. merupakan manusia terbaik di kalangan orang Arab sehingga digelar Al-Amin. Sudah tentu beliau lebih dari layak untuk menyandang jawatan ketua kaum Quraish ini.
Namun begitu, beliau tetap menolaknya. Ini berbeza di zaman Madinah iaitu selepas Hijrah Rasulullah, beliau tanpa berlengah-lengah terus melaksanakan Islam secara keseluruhan dan memimpin kaum Muslimin. Semua permasalahan dan perselisihan diselesaikan menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Di Madinah, karisma Rasulullah benar-benar telah menyatu dengan sistem yang digunakan untuk memerintah, yakni Sistem Islam. 

Di dalam Sistem Islam ada empat asas perlu diperhatikan iaitu;
  • Kedaulatan di tangan syara’. Hanya syara’ yang berhak menentukan apa yang halal dan haram serta apa yang terpuji atau tercela. Manusia hanya memahami ayat-ayat Allah dan melaksanakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang.
  • Kekuasan di tangan umat. Maksudnya umatlah yang memilih pemimpin dengan rela untuk menerapkan Syariat Islam.
  • Wajib mengangkat satu pemimpin sahaja di dunia Islam.
  • Hanya pemimpin (Khalifah) yang berhak mengadopsi hukum syara’.

Kewajiban Hanya Satu Khalifah Bagi Dunia Islam


Keharaman mengangkat dua orang pemimpin (Khalifah) sebagai ketua negara ditegaskan oleh Hadis Rasulullah s.a.w. :

«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR Muslim)
Makna Hadis dan Faedahnya

Hadis ini mengandung pengertian, jika dibaiat dua orang khalifah, maka orang yang dibaiat lebih akhir harus dibunuh. Baiat atas orang yang pertama haruslah baiat yang sah secara syar‘ie. Orang kedua, baik ia mengetahui adanya baiat pertama yang sah itu ataupun tidak, disuruh menanggalkan baiatnya dan segera membaiat Khalifah yang sah itu. Jika ia menolak, kata as-Suyuthi, ia harus diperangi meski sampai ia harus dibunuh; kecuali jika ia mengumumkan pembatalan baiat atas dirinya, berhenti dari merobek kesatuan kaum Muslim dan memecah jamaah mereka, berhenti menentang khalifah yang sah, dan segera memberikan baiat taat kepadanya.

Hadis ini memerintahkan Daulah Khilafah. Kaum Muslim hanya boleh memiliki seorang khalifah dan satu Khilafah. Haram diakadkan baiat kepada dua orang, apalagi lebih. Ibn Hazm menuturkan, kaum Muslim di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam/khalifah, baik keduanya saling sepakat ataupun berselisih, di dua tempat berbeza atau di tempat yang sama. Imam an-Nawawi berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh diakadkan baiat kepada dua orang khalifah pada satu masa, baik wilayah Negara Islam itu luas ataupun tidak.”.

Tanggungjawab Khalifah terhadap Umat


Pertama : Memelihara Keturunan.
Antara langkah-langkah praktiknya:
Mensyariahkan nikah dan mengharamkan penzinaan;
Tidak memberikan kebebasan dalam tingkah laku, berhubungan bebas, seks bebas dan sebagainya;
Menetapkan berbagai hukuman terhadap mereka yang berzina.
Dalam sistem kehidupan sekular, tentunya perkara-perkara tersebut tidak dapat dilakukan kerana melanggar hak asasi manusia yang merupakan tunjang kepada sistem demokrasi.

Kedua : Memelihara Akal.
Islam telah menetapkan beberapa perkara antaranya;
Mewajibkan seluruh warganegara menuntut ilmu dengan pembiayaan sepenuhnya oleh negara. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w, para sahabat dan para khalifah;
Mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merosakkan akal seperti minuman keras dan dadah;
Menetapkan hukuman terhadap semua yang terlibat dengan barangan larangan tersebut.
Dalam sistem sekarang, minuman keras dianggap barang yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi kerana cukai importnya. Maka, ianya hanya ‘diharamkan’ sekiranya tidak membayar cukai atau diseludup secara haram. Itu pun, hukumannya langsung tidak meninggalkan kesan terhadap pelakunya.

Ketiga : Memelihara Kehormatan.
Hal ini diatur dengan;
Memberikan kebebasan untuk melakukan apa pun yang mubah selagi tidak keluar dari sempadan syariah;
Melarang orang menuduh zina, jika tiada bukti, hukuman had al-qazaf iaitu disebat 80 kali akan dilaksanakan;
Wanita dijadikan sebagai “kehormatan” yang mesti dipelihara, dan bukannya sebagai barangan murahan.
Era dunia sekular sekarang tidak menjamin kehormatan seseorang. Acara-acara hiburan, ekploitasi ke atas wanita, malah aksi-aksi pornografi (lucah) dibiarkan berleluasa.

Keempat : Memelihara Jiwa (Nyawa) Manusia.
Dengan syariah Islam setiap warga daulah Islam walau apa pun bangsa dan agamanya, akan terpelihara dan dijamin keselamatan jiwanya.
Sebaliknya, tanpa syariah Islam, realiti hari ini menunjukkan bahawa setiap hari media ada melaporkan kes pembunuhan. Keluarga mangsa korban selalunya tak dilayan seadilnya. Berbeza dengan Islam yang menetapkan hukum qisas dan diyat.

Kelima : Memelihara Harta.
Dalam Islam, bukan hanya harta peribadi yang dilindungi, tetapi keperluan asas setiap individu juga terjamin. Harta milik umum seperti hasil galian, petroleum dan sebagainya hanya akan dikelolakan oleh negara dan dikembalikan bagi kesejahteraan rakyat.
Sebaliknya, dalam sistem sekular keperluan asas pun tidak dijamin, apatah lagi harta milik umum hanya dirasai segelintir orang kaya termasuklah rakyat asing.

Keenam : Memelihara Agama.
Islam mempunyai hukuman bunuh bagi orang yang murtad.
Dalam sistem sekular, agama ini sering diperlecehkan, aqidah umat juga tidak terpelihara untuk disesuaikan dengan prisip kebebasan beragama.

Ketujuh : Memelihara Keamanan.
Khalifah yang telah dibaiat, sudah tentu tidak akan membiarkan pihak asing menguasai kemanan daulah. Bahkan mereka yang merompak, merusuh dan membuat jenayah akan dibunuh, disalib dan diasingkan dari daulah (salah satu atau ketiga-tiganya). Bandingkan dengan situasi kini, penjenayah bebas keluar masuk penjara tanpa rasa kesal dan rakyat sentiasa rasa tidak aman dan selamat.

Kelapan : Memelihara Negara.
Dalam Islam, keutuhan daulah sentiasa dijaga. Pemberontak negara akan dihukum. Sebarang usaha untuk memecahbelahkan daulah akan dilumpuhkan. Bezanya kini, sistem sekular membiarkan negeri umat Islam berpecah menjadi serpihan kecil dan lemah.

Khalifah-Khalifah

Khulafa al-Rasyidin Di Madinah

632-634 M - Khalifah Abu Bakar as-Siddiq
634-644 M - Khalifah Umar Al-Khattab, (Umar І)
644-656 M - Khalifah Uthman bin Affan
656-661 M - Khalifah Ali bin Abi Talib

Khilafah Bani Umayyah Di Damsyik

661-680 M - Khalifah Muawiyah ibn Abu Sufyan (Muawiyah I)
680-683 M - Khalifah Yazid ibni Muawiyah (Yazid I)
683-684 M - Khalifah Muawiyah ibni Yazid (Muawiyah II)
684-685 M - Khalifah Marwan Ibni Hakam (Marwan I)
685-705 M - Khalifah Abd al-Malik Ibni Marwan
705-715 M - Khalifah al-Walid I Ibni Abd al-Malik
715-717 M - Khalifah Sulaiman Ibni Abd al-Malik
717-720 M - Khalifah Umar ibni Abd al-Aziz
720-724 M - Khalifah Yazid II Ibni Abd al-Malik
724-743 M - Khalifah Hisham ibni Abd al-Malik
743-744 M - Khalifah al-Walid II Ibni Yazid II
744 M - Khalifah Yazid III Ibni Al-Walid
744 M - Khalifah Ibrahim Ibni Al-Walid
744-750 M - Khalifah Marwan II Ibni Muhammad

Khilafah Bani Abbasiyah di Baghdad

750-754 M - Khalifah Abu al-Abbas al-Saffah
754-775 M - Khalifah Al-Mansur
775-785 M - Khalifah Al-Mahdi
785-786 M - Khalifah Al-Hadi
786-809 M - Khalifah Harun al-Rashid
809-813 M - Khalifah Al-Amin
813-833 M - Khalifah Al-Ma'mun
833-842 M - Khalifah Al-Mu'tasim
842-847 M - Khalifah Al-Wathiq
847-861 M - Khalifah Al-Mutawakkil
861-862 M - Khalifah Al-Muntasir
862-866 M - Khalifah Al-Musta'in
866-869 M - Khalifah Al-Mu'tazz
869-870 M - Khalifah Al-Muhtadi
870-892 M - Khalifah Al-Mu'tamid
892-902 M - Khalifah Al-Mu'tadid
902-908 M - Khalifah Al-Muktafi
908-932 M - Khalifah Al-Muqtadir
932-934 M - Khalifah Al-Qahir
934-940 M - Khalifah Ar-Radi
940-944 M - Khalifah Al-Muttaqi
944-946 M - Khalifah Al-Mustakfi
946-974 M - Khalifah Al-Muti
974-991 M - Khalifah At-Ta'i
991-1031 M - Khalifah Al-Qadir
1031-1075 M - Khalifah Al-Qa'im
1075-1094 M - Khalifah Al-Muqtadi
1094-1118 M - Khalifah Al-Mustazhir
1118-1135 M - Khalifah Al-Mustarshid
1135-1136 M - Khalifah Ar-Rashid
1136-1160 M - Khalifah Al-Muqtafi
1160-1170 M - Khalifah Al-Mustanjid
1170-1180 M - Khalifah Al-Mustadi
1180-1225 M - Khalifah An-Nasir
1225-1226 M - Khalifah Az-Zahir
1226-1242 M - Khalifah Al-Mustansir
1242-1258 M - Khalifah Al-Musta'sim


Khilafah Turki Uthmaniyyah

1281-1326 M - Khalifah Uthman I
1326-1359 M - Khalifah Orhan I
1359-1389 M - Khalifah Murad I
1389-1402 M - Khalifah Bayezid I
1402-1413 M - Interregnum
1413-1421 M - Khalifah Mehmed I
1421-1444 M - Khalifah Murad II
1444-1445 M - Khalifah Mehmed II
1445-1451 M - Khalifah Murad II
1451-1481 M - Khalifah Mehmed II
1481-1512 M - Khalifah Beyazid II
1512-1520 M - Khalifah Selim I
1520-1566 M - Khalifah Suleiman I (yang Agung)
1566-1574 M - Khalifah Selim II
1574-1595 M - Khalifah Murad III
1595-1603 M - Khalifah Mehmed III
1603-1617 M - Khalifah Ahmed I
1617-1618 M - Khalifah Mustafa I
1618-1622 M - Khalifah Uthman II
1622-1623 M - Khalifah Mustafa I
1623-1640 M - Khalifah Murad IV
1640-1648 M - Khalifah Ibrahim I
1648-1687 M - Khalifah Mehmed IV
1687-1691 M - Khalifah Suleiman II
1691-1695 M - Khalifah Ahmed II
1695-1703 M - Khalifah Mustafa II
1703-1730 M - Khalifah Ahmed III
1730-1754 M - Khalifah Mahmud I
1754-1757 M - Khalifah Uthman III
1757-1774 M - Khalifah Mustafa III
1774-1789 M - Khalifah Abd-ul-Hamid I
1789-1807 M - Khalifah Selim III
1807-1808 M - Khalifah Mustafa IV
1808-1839 M - Khalifah Mahmud II
1839-1861 M - Khalifah Abd-ul-Mejid I
1861-1876 M - Khalifah Abd-ul-Aziz
1876 M - Khalifah Murad V
1876-1909 M - Khalifah Abd-ul-Hamid II
1909-1918 M - Khalifah Mehmed V (Reşad)
1918-1922 M - Khalifah Mehmed VI (Vahideddin)
1922-1924 M - Khalifah Abd-ul-Mejid II

Mendudukan Sejarah Kekhilafahan Islam

Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan untuk menolak sistem Khilafah adalah alasan sejarah. Sejarah Khilafah digambarkan sebagai fragmen kehidupan yang penuh darah, kekacauan, dan konflik. Paling tidak, ada tiga argumentasi sejarah yang sering dilontarkan: 
(1) Khalifah yang otoriter dan diktator;
(2) Pembunuhan yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin;
(3) Perlakuan yang diskriminatif terhadap non-Muslim dan wanita.


Berdasarkan argumentasi ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia; sistem yang diktator serta tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan; sistem yang tidak memperhatikan non-Muslim dan merendahkan derajat wanita.

Secara mendasar, ada beberapa kesalahan mendasar dari argumentasi di atas. Pertama, kesalahan dalam menempatkan posisi sejarah Islam. Perlu kita ketahui bahwa kewajiban menegakkan Khilafah bukanlah didasarkan pada argumentasi sejarah. Artinya, sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam, yang menjadi dalil syariat adalah al-Quran, as-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Karena itu, kewajiban Khilafah haruslah merujuk pada empat dalil tersebut.

Namun, bukan berarti sejarah (târîkh) tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syariat oleh manusia. Artinya, dari sejarah kita mengetahui apakah hukum-hukum syariat tersebut dilaksanakan atau tidak; apa akibat kalau hukum-hukum syariat tersebut tidak dilaksanakan. Sebab, manusia sebagai pelaku hukum-hukum syariat tidaklah ma‘shûm (yang tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan dan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syariat. Satu-satunya yang ma‘shûm yang tidak mungkin keliru adalah para nabi dan Rasululullah.

Sebagai sistem yang dipraktikkan oleh manusia, sistem Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu, dalam berbagai praktik dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun, yang penting dicatat di sini, penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah atau pejabat negara, bukan berarti menunjukkan bahwa sistem Khilafahnya salah dan keliru. Tidaklah relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut.

Contoh sederhana adalah memandang Islam sebagai agama yang buruk hanya karena melihat perilaku sebagian para pemeluknya saat ini. Di Indonesia, misalnya, sebagai besar pelaku kriminal adalah orang Islam; banyak pelaku korupsi juga orang Islam; banyak orang Islam yang tidak menjaga kebersihan dan lingkungannya. Namun, tentunya tidak disimpulkan bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya melakukan perilaku-perilaku negatif seperti itu.

Islam harus dilihat dari sumber-sumbernya. Tidak ada satu dalil pun di dalam al-Quran dan as-Sunnah yang memerintahkan seperti itu. Sebaliknya, sistem Islam melarang dan menghukum para pelaku kriminal dan korupsi. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Artinya, fakta-fakta yang salah tersebut justru diakibatkan karena pemeluk Islam meninggalkan ajaran Islam, bukan karena syariat Islam itu sendiri. Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan disebabkan oleh sistem Khilafah itu sendiri, tetapi justru bentuk penyimpangn dari syariat Islam yang seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam sistem Khilafah oleh rakyat dan penguasanya.

Sebagai contoh, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membaiat anaknya, Yazid, sebagai khalifah, maka itu merupakan bentuk penyimpangan dari syariat Islam. Sebab, dalam Islam Khalifah adalah hasil pilihan dan kerelaan rakyat. Jadi, yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya, bukan sistem Khilafahnya. Karena itu, tidak bisa kemudian dikatakan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang otoriter berdasarkan sejarah di era Muawiyah ini.

Kedua, terjebak pada generalisasi. Menyimpulkan sistem Khilafah sebagai sistem yang buruk hanya dengan mengungkap beberapa fakta sejarah adalah keliru. Beberapa fakta sejarah tentang sikap Khalifah tidaklah mencerminkan keseluruhan dari sistem Khilafah tersebut. Apalagi yang dilakukan oleh Khalifah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari sistem Khilafah yang ideal. Tentu keliru menggambarkan masa pemerintahan Bani Umayah dengah hanya memfokuskan sejarah seorang Yazid atau menggambarkan masa pemerintahan Bani Abbas hanya dengan mengambil sebagian peristiwa dan tingkah laku para khalifahnya. Apalagi yang menjadi fakta sejarah itu adalah buku-buku sejarah yang dibuat oleh musuh-musuh Islam yang nyata kebenciannya terhadap Islam.

Keliru juga menggambarkan pemerintahan Bani Abbas dengan membaca kitab al-Aghani yang dikarang untuk menceritakan tingkah laku para biduan, para pemabuk, penyair, dan sastrawan; atau membaca buku-buku tasawuf yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang perlu diperhatikan, cerita-cerita tentang para penguasa dan pejabatnya banyak ditulis oleh pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian besar mereka adalah pencela atau pemuja yang tidak bisa diterima periwayatannya.

Sumber sejarah yang bisa diterima adalah yang bisa dipertanggungjawabkan periwayatnya sehingga sumber-sumbernya layak diterima. Persis sama dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadis. Cara penulisan seperti ini antara lain bisa dilihat dalam kitab Târîkh ath-Thabari dan Sîrah Ibnu Hisyâm.

Ketiga, menjadikan sistem demokrasi sebagai standar untuk menilai baik dan buruknya Khalifah atau sistem Khilafah. Sistem Khilafah tidak bisa dinilai dari paradigma baik dan buruk menurut sistem demokrasi. Jika Khilafah tidak sesuai dengan sistem demokrasi berarti sistem itu adalah diktator, otoriter, dan jelek. Padahal, sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang buruk, yang tidak layak dijadikan sebagai standar untuk menilai baik-buruk sistem lain. Sebagai contoh, dalam sistem demokrasi, sebuah sistem dikatakan baik kalau menganut asas trias politika. Berdasarkan asas ini, harus dipisahkan tiga fungsi dalam sistem politik (legislatif, yudikasi, dan eksekutif). Alasannya, kalau tiga fungsi ini tertumpu pada satu orang seperti dalam sistem teokrasi di Eropa, penguasa itu akan cenderung menjadi diktator.

Padahal, dalam sistem Khilafah, selain sebagai eksekutif (pelaksana pemerintahan), Khalifah juga memiliki wewenang sebagai yudikatif untuk mengadili pelanggaran di tengah masyarakat. Jelas, kalau berdasarkan cara pandang demokrasi ini, sistem Khilafah ini berarti otoriter atau diktator. Apalagi muncul kesalahan saat menganggap Khalifah juga memiliki fungsi legislasi seperti sistem teokrasi, yang menganggap suara raja adalah suara Tuhan, yang berarti, kata-kata raja adalah kebenaran itu sendiri. Karena itu, raja tidak pernah salah. Kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah akan sama kondisinya dengan sistem teokrasi yang memunculkan penguasa yang diktator dan otoriter.

Menyamakan sistem Khilafah dengan teokrasi seperti ini adalah keliru. Sebab, kata-kata Khalifah bukanlah otomatis kata-kata Tuhan yang pasti benar. Khalifah, dalam keputusan dan kebijakannya, tetap harus merujuk pada syariat. Karena itu, Khalifah sangat mungkin salah dan menyimpang dari syariat. Untuk itu, Islam mewajibkan umatnya untuk melakukan koreksi terhadap penguasa yang menyimpang dari syariat. Adanya kewajiban untuk mengoreksi Khalifah ini jelas menunjukan bahwa Islam melihat kemungkinan bahwa Khalifah itu keliru. Kalau kata-kata Khalifah selalu benar, untuk apa Islam mewajibankan mengkoreksi yang penguasa yang menyimpang?

Keempat, menyimpulkan bahwa Khilafah tidak memiliki sistem tertentu dengan melihat terjadinya konflik, pembunuhan, atau kekecauan di beberapa bagian dari sejarah Khilafah, seperti terjadinya pembunuhan terhadap Khalifah. Kemudian dengan sederhana disimpulkan bahwa karena ada pembunuhan terhadap kepala negara berarti tidak ada mekanisme politik yang menjamin keamanan kepala negara dan masyarakatnya. Padahal, seharusnya kita harus meneliti lebih mendalam apakah hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan sistem idealnya atau karena penyimpangan dari sistem ideal tersebut. Apa yang terjadi dalam konflik-konflik berdarah dalam Islam justru karena menyimpang dari sistem ideal Islam yakni syariat Islam, bukan karena akibat penerapan syariat Islam itu sendiri.

Untuk menilai apakah tidak ada sistem untuk mencegah itu seharusnya yang dijadikan rujukan adalah sumber sistem itu, dalam hal ini syariat Islam. Dalam hal ini syariah Islam jelas memiliki cara untuk mencegah dan menangani konflik tersebut.

Kalau semata-mata ada kekecauan dan pembunuhan, mengapa tidak dikatakan bahwa sistem demokrasi tidak memiliki sistem? Padahal pembunuhan kepala negara, politikus, juga terjadi dalam sejarah sistem demokrasi seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Sejarah negara-negara demokrasi, seperti halnya sejarah Khilafah Islam, bukanlah tanpa konflik. AS yang sering diklaim sebagai kampiun demokrasi pernah mengalami perang saudara yang berdarah-darah. Kalau pembunuhan terhadap Khalifah sebagai kepala negara menjadi soroton, apakah AS sepi dari hal itu? Bagaimana dengan pembunuhan terhadap Kennedy, percobaan pembunuhan terhadap Reagen dan pemimpin-pemimpin politik AS lainnya?

Revolusi Prancis sebagai peristiwa penting demokrasi juga penuh darah. Runtuhnya negara komunis yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi juga penuh dengan pertumpahan darah dan konflik seperti yang terjadi di Balkan saat ini. Hal ini secara mendalam dibahas Jack Snyder dalam From Voting to Violence yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah (Jakarta: KPG, 2003).

Mekanisme Islam Mencegah Penyimpangan Khalifah

Dalam syariat Islam, sudah ada mekanisme, yang kalau diterapkan, akan mencegah konflik. Secara garis besar Islam, misalnya, mengharamkan saling membunuh dan saling menzalimi antara penguasa dan rakyat; Islam mewajibkan kaum Muslim menjaga persatuan dan melarang bughât (memberontak). Secara lebih rinci, Islam juga mengatur bagaimana mencegah penyimpangan Khalifah, antara lain:

(1) Dengan membangun kesadaran Politik masyarakat. Dalam sistem apapun, penerapan sistem itu bergantung pada orang-orangnya. Terjadinya kemunduran dalam masyarakat Islam disebabkan karena buruknya penerapan Islam di tengah masyarakat. Lemahnya kesadaran masyarakat akan membuat terjadinya penyimpangan. Karena itu, dalam sistem Khilafah, upaya membangun dan memelihara kesadaran masyarakat tentang Islam adalah sangat penting. Tugas negaralah untuk melakukan pendidikan politik Islam di tengah masyarakat. Partai politik Islam juga memiliki tanggung jawab yang sama. Inilah langkah mendasar yang dilakukan untuk mencegah penyimpangan Khalifah. Lewat kesadaran politik Islam ini, masyarakat akan tetap konsisten memelihara sistem Khilafah dan tidak membiarkan sedikit pun penyimpangan terhadap syariat Islam yang dilakukan oleh Khalifah.

(2) Dengan membaiat Khalifah atas dasar kerelaan dan pilihan. Dalam Islam, Khalifah adalah pilihan rakyat yang dilakukan bukan dalam kondisi tertekan. Karena itu, rakyat tidak boleh dipaksa untuk memilih seseorang yang tidak dia senangi. Langkah ini tentu saja bisa mencegah munculnya penguasa zalim yang diketahui oleh rakyat memiliki tingkah laku yan buruk.

(3) Dengan mewajibkan kaum Muslim untuk melakukan kontrol dan koreksi terhadap penguasa. (Lihat: Qs. Ali-Imran [3]: 103). Islam mensejajarkan kedudukan orang yang mengkoreksi penguasa yang menyimpang dengan dengan pemimpin para syuhada dan menyebutkannya sebaik-baik jihad. Koreksi ini bisa dilakukan secara terorganisasi oleh partai-partai politik yang bebas berdiri dalam sistem Khilafah, bisa juga dilakukan secara individual. Tugas ini juga dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di Majelis Umat yang sentiasa memperjuangkan aspirasi rakyatnya.

(4) Dengan keberadaan Mahkamah Mazhalim yang mengadili perselisihan antara rakyat dan penguasa (Khalifah). Mahkamah ini bahkan memiliki wewenang untuk memberhentikan Khalifah yang dianggap telah melakukan pelanggaran berat, yang mengharuskan dirinya layak diberhentikan sebagai khalifah.

(5) Dengan memerangi Khalifah jika proses koreksi/kontrol tidak jalan, demikian juga fungsi Mahkamah Mazalim. Dalam hal ini, rakyat berhak mengangkat senjata untuk menurunkan Khalifah. Hanya saja syaratnya adalah bahwa Khalifah, tersebut terbukti telah melakukan kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti menolak syariat Islam dan menggantikannya dengan sistem kufur. Bisa disebut inilah benteng terakhir untuk mencegah munculnya penguasa yang zalim.

Lima mekanisme di atas, kalau benar-benar dijalankan, tentu akan mencegah munculnya penguasa zalim yang mensengsarakan rakyat. Karena itu, terjadinya penyimpangan bisa jadi disebabkan karena kelima mekanisme di atas tidak berjalan dengan baik. Jika ini terjadi, tentu bukan sistem Khilafahnya yang salah, tetapi orang-orang yang melaksanakannya yang salah. Sistem seideal apapun kalau tidak dilaksanakan oleh orang-orangnya secara konsekuen tentu saja akan menyebabkan kekacauan.

Keberhasilan Sistem Khilafah

Menutup mata terhadap keberhasilan sistem Khilafah adalah kebodohan yang nyata. Siapapun kalau berpikir obyektif akan melihat keberhasilan dari sistem ini saat dijalankan secara benar. Hal ini tidak bisa dipungkiri. Sistem Khilafah yang mengemban qiyâdah fikriyah (kepemimpinan ideologis) Islam di seluruh dunia telah berhasil mengubah bangsa Arab secara keseluruhan dari yang memiliki taraf berpikir yang rendah menjadi bangsa yang terpandang, bahkan di seluruh dunia.

Sistem Khilafah berhasil membawa kesejahteraan bagi manusia di seluruh dunia, baik Muslim maupun non-Muslim. Sistem Khilafah ini juga memainkan peranan penting dalam membawa Islam ke seluruh pelosok dunia lewat dakwah dan jihad; menyatukan jazirah Arab, Persia, Afrika, serta sebagian Eropa dan Asia.

Di bawah sistem Khilafah umat Islam menjadi umat yang terkemuka dalam peradabannya. Hal ini tercatat dalam tinta emas para sejarawan yang jujur dan obyektif. Ini dapat dibuktikan dari: banyaknya penemuan-penemuan sains dan teknologi di era Kekhilafahan; banyaknya buku-buku yang bermutu yang dikarang oleh ulama dan ilmuwan Muslim yang hingga kini masih bisa dilihat; banyaknya peninggalan-peninggalan yang sifatnya fisik yang masih bisa dilihat kemegahannya hingga kini.

Keagungan sistem Islam ini secara jujur disampaikan Carleton S, Chairman and Chief Executive Officer, Hewlett-Packard Company, saat mengomentari peradaban Islam dari tahun 800 hingga 1600 (masa Kekhilafahan). Dia menyatakan, “Peradaban Islam merupakan peradaban yang paling besar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan sebuah negara adidaya kontinental (continental super state) yang terbentang dari satu samudera ke samudera lain; dari iklim utara hingga tropik dan gurun, dengan ratusan juta orang tinggal di dalamnya; dengan perbedaan kepercayaan dan asal suku….Tentaranya merupakan gabungan dari berbagai bangsa yang melindungi perdamaian dan kemakmuran yang belum dikenal sebelumnya. (Ceramah tanggal 26 September 2001, dengan judul, “Technology, Business, and Our way of Life: What Next,” www. khilafah.com). [Majalah Al-Wa’ie Edisi 46 Juni 2004]- Farid Wadjdi

Panji & Bendera Rasulullah SAW


Negara Islam di masa Rasulullah saw memiliki bendera dengan bentuk dan corak yang khas; juga memiliki panji-panji dengan bentuk dan corak yang juga khas. Meski bendera itu hanya secarik kain –yang di mata orang awam tidak berbeda dengan poyongan kain lainnya, sehingga seringkali diabaikan- namun di depan musuh-musuh Islam, bendera Islam laksana palu godam peperangan yang diarahkan kepada mereka dan membuat hati musuh-musuh Islam bergetar ketakutan.


Kecintaan orang yang membawa bendera dan panji-panji Islam melebihi kecintaan orang yang tengah di mabuk asmara. Para sahabat Rasulullah saw selalu berharap bahwa diri merekalah yang menjadi pembawa bendera. Salah satu contohnya ditunjukkan pada saat perang Khaibar, dimalam hari dimana keesokan paginya Rasulullah saw akan menyerahkan bendera/panji-panji kepada seseorang:
«فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوْكُوْنَ لَيْلَتَهُمْ: أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا؟»

Malam harinya, semua orang tidak tidur dan memikirkan siapa diantara mereka yang besok akan diserahi bendera itu. (HR. Bukhari)
Bahkan Umar bin Khaththab sampai berkata:
«مَا أَحْبَبْتُ اْلإِمَارَةَ إِلاَّ يَوْمَئِذٍ»

Aku tidak mengharapkan kepemimpinan kecuali pada hari itu. (HR. Bukhari)
Fragmentasi diatas menunjukkan betapa pentingnya kedudukan bendera dan panji-panji didalam Islam. Orang yang diserahi oleh Rasulullah saw untuk membawanya memiliki kemuliaan yang sangat tinggi.

Di dalam bahasa Arab bendera dinamai dengan liwa (jamaknya adalah alwiyah). Sedangkan panji-panji perang dinamakan dengan rayah. Disebut juga dengan istilah al-‘alam [Dr. Abdullah bin Muhammad bin Sa’ad al-Hujaili., al-‘Alamu an-Nabawiyu asy-Syarif., p. 33-34., Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam]. Rayah adalah panji-panji yang diserahkan kepada pemimpin peperangan, dimana seluruh pasukan berperang di bawah naungannya dan (ia) akan mempertahankannya hidup atau mati. Sedangkan liwa adalah bendera yang menunjukkan posisi pemimpin pasukan, dan ia akan dibawa mengikuti posisi pemimpin pasukan. Liwa adalah al-‘alam (bendera) yang berukuran besar. Jadi, liwa adalah bendera negara. Sedangkan rayah berbeda dengan al-’alam. Rayah adalah bendera yang berukuran lebih kecil, yang diserahkan oleh Khalifah atau wakilnya kepada pemimpin perang, serta komandan-komandan pasukan Islam lainnya. Rayah merupakan tanda yang menunjukkan bahwa orang yang membawanya adalah pemimpin perang [Dr. Abdullah bin Muhammad bin Sa’ad al-Hujaili., op cit., p. 37, 40-41., Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam].

Liwa (bendera negara) berwarna putih, sedangkan rayah (panji-panji perang) berwarna hitam. Banyak riwayat (hadits) yang menunjukkan warna liwa dan rayah, diantaranya:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ –صلعم- كَانَتْ رَايَتُهُ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ

Rayahnya (panji peperangan) Rasul saw berwarna hitam, sedangkan benderanya (liwa-nya) berwarna putih. (HR. Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah)
كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ –صلعم- سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ

Panji (rayah) Nabi saw berwarna hitam, sedangkan liwa-nya (benderanya) berwarna putih [ Iman asy-Syaibani., as-Siar al-Kabir., jilid I/71].

Meskipun terdapat juga hadits-hadits lain yang menggambarkan warna-warna lain untuk liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang), akan tetapi sebagian besar ahli hadits meriwayatkan warna liwa dengan warna putih, dan rayah dengan warna hitam. Panji-panji Nabi saw dikenal dengan sebutan al-‘uqab, sebagaimana yang dituturkan:
إِسْمُ رَايَةِ رَسُوْلِ اللهِ –صلعم- الْعُقَابُ

Nama panji Rasulullah saw adalah al-‘uqab [Ibnu Asakir., Tarikh ad-Dimasyq., jilid IV/225-226].

Tidak terdapat keterangan (teks nash) yang menjelaskan ukuran bendera dan panji-panji Islam di masa Rasulullah saw, tetapi terdapat keterangan tentang bentuknya, yaitu persegi empat.
كَانَتْ رَايَتُهُ سَوْدَاءَ مُرَبِّعَةً مِنْ نَمْرَةٍ

Panji Rasulullah saw berwarna hitam, berbentuk segi empat dan terbuat dari kain wol. (HR. Tirmidzi)

Al-Kittani [al-Kittani., Tartib al-Idari., jilid I/320] mengetengahkan sebuah hadits yang menyebutkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ –صلعم- عَقَدَ لَهُ رَايَةً، رُقْعَةً بَيْضَاءَ ذِرَاعًا فِيْ ذِرَاعٍ

Rasulullah saw telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta.

Pada liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan Lâ ilâha illa Allah, Muhammad Rasulullah. Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam, tulisannya berwarna putih. Hal ini dijelaskan oleh al-Kittani [al-Kittani., op cit., jilid I/322], yang berkata bahwa hadits-hadits tersebut (yang menjelaskan tentang tulisan pada liwa dan rayah-pen) terdapat di dalam musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas. Imam Thabrani meriwayatkannya melalui jalur Buraidah al-Aslami, sedangkan Ibnu Adi melalui jalur Abu Hurairah. Begitu juga hadits-hadits yang menunjukkan adanya lafadz Lâ ilâha illa Allah, Muhammad Rasulullah, pada bendera dan panji-panji perang, terdapat pada kitab Fathul Bari [Ibnu Hajar al-Asqalani., Fathul Bari., jilid VII/477].

Berdasarkan paparan tersebut diatas, bendera Islam di masa Rasulullah saw adalah berwarna putih, berbentuk segi empat dan di dalamnya terdapat tulisan Lâ ilâha illa Allah, Muhammad Rasulullah dengan warna hitam. Dan panji-panji perang (rayah) Islam di masa Rasulullah saw berwarna dasar hitam, berbentuk persegi empat, dengan tulisan di dalamnya Lâ ilâha illa Allah, Muhammad Rasulullah berwarna putih.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah negara Khilafah nantinya akan mengadopsi bentuk, warna dan corak bendera dan panji-panji perangnya sebagaimana di masa Rasulullah saw?

Sebagian besar para fuqaha dan ahli hadits menganggap bahwa keberadaan liwa dan rayah adalah sunnah. Ibnul Qayyim berkata: Pasukan disunnahkan membawa bendera besar dan panji-panji. Warna liwa (bendera besar) disunnahkan berwarna putih, sedangkan panji-panjinya boleh berwarna hitam’ [Ibnul Qayyim., Zaadul Ma’ad., jilid III/667]. Kebiasaan Rasulullah saw yang mengangkat orang-orang tertentu sebagai pemegang panji-panji, juga dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar ra, sebagaimana yang dituturkan Abu Yusuf: ‘Rasulullah saw biasa menyerahkan liwa kepada pemimpin pasukan, yang diikatkan di ujung tombaknya. Rasulullah saw telah menyerahkan liwa kepada Amru bin Ash dalam perang Dzatu Salasil. Setelah beliau saw wafat, Abu Bakar ash-Shiddiq menyerahkan liwa kepada Khalid bin Walid, yang dipasang di ujung tombaknya’ [Abu Yusuf., al-Kharaj., p. 193]. Imam Ibnu Hajar menyebutkan sunnah untuk membawa bendera di dalam peperangan [Ibnu Hajar al-Asqalani., Fathul Bari., jilid VI/127].

Meskipun demikian, karena ‘urf (adat kebiasaan) internasional saat ini mengharuskan setiap negara memiliki simbol berupa bendera kenegaraan. Maka negara Khilafah harus memiliki simbol kenegaraan sebagaimana negara-negara lain. Simbol tersebut di wujudkan dalam bentuk adanya liwa (bendera negara) dan rayah (panji-panji peperangan) yang bentuk, corak dan warnanya seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Bendera (liwa) itulah yang dipasang/dikibarkan di Darul Khilafah (kantor Khalifah), terutama di depan (atau di atas) tempat bekerjanya Khalifah, sedangkan rayah dipasang/dikibarkan di instansi-instansi pemerintah maupun swasta. Dibolehkan juga bagi individu rakyat untuk mengibarkan rayah di depan rumah-rumah mereka atau lembaga-lembaga yang mereka jalankan [Taqiyuddin an-Nabhani., asy-Syakhshiyah al-Islamiyah., jilid II/193 ., Darul Ummah].

Jumat, 16 Desember 2011

Antara Kewajiban Mengurusi Jenazah Mulia Rasulullah dan Kewajiban Mengangkat Seorang Khalifah

KHILAFAH, 29 Mei 2011 - Di dalam Islam, tentunya kita semua sudah mafhum bahawa salah satu kewajiban yang paling harus disegerakan dalam pelaksanaannya adalah mengurusi jenazah, mulai dari memandikan jenazah hingga menguburkannya. Dan para ‘ulama sepakat bahawa kewajiban ini termasuk di dalam fardhu kifayah.

Kita boleh melihat di sekeliling kita contohnya dengan melihat ada salah satu anggota masyarakat yang meninggal dunia, maka akan sangat segera sekali di dalam masyarakat itu untuk mengurusi jenazahnya. Ada yang sudah menggali lubang kubur di perkuburan, ada yang mengumumkan berita kematian itu di seluruh pelosok kampung, ada yang bertugas memandikan jenazah, menkhafankan, menyiapkan keranda si mayat dan mengantarnya ke perkuburan hingga menguburkannya.

Hal ini tentu dilakukan kerana memang timbulnya pemahaman dan kesedaran pada diri masing-masing anggota masyarakat bahawa mengurusi jenazah adalah sebuah kewajiban atau yang biasa di istilahkan dengan kalimat ma'lum min al din bi al dharurah.

Namun bagaimanakan kita melihat proses pengurusan akan jenazah yang paling mulia di muka bumi ini yakni Nabi Muhammad saw? Manusia yang di pilih oleh Allah swt untuk menyampaikan risalah Islam kepada seluruh penjuru alam semesta ini. Jenazah seorang kekasih Allah yang disegani lawan maupun kawannya. Jenazah yang semasa hidupnya selalu didoakan oleh para malaikat. Jenazah yang mengeluarkan bau harum saat jenazah tersebut di mandikan. Dan jenazah yang mulia itu baru dikuburkan ketika telah melewati waktu dua hari 3 malam. Mengapa ini boleh terjadi? Apakah tidak ada yang mengurusi jenazah beliau? Tentu ada, dan mereka adalah para sahabat Rasulullah saw. Maka pertanyaannya adalah kenapa boleh lebih dari 2 hari 3 malam beliau baru di kuburkan?

Semasa Sakit Beliau

Dua bulan setelah menunaikan ibadah Haji Wada' (haji terkahir), Nabi mengalami demam. Badannya mulai lemah. Meskipun demikian ia tetap memimpin solat berjemaah.

Namun setelah merasa sangat lemah, ia menunjuk Abu Bakar menjadi penggantinya sebagai imam solat. Dalam sirah nabawiyah kita boleh membaca dan melihat bahawa waktu itu ketika Rasulullah saw sakit, Umar kemudian berinisiatif menjadi Imam solat bagi kaum muslim.

Suara takbir yang diucapkan oleh Umar ketika solat terdengar oleh Rasulullah. Kemudian Rasulullah mengatakan bahawa "Allah dan kaum muslim tidak menyukai ini, dimana Abu Bakar? Suruhlah dia untuk memimpin solat berjamaah kaum muslim", perintah Rasulullah. Lalu kemudian Abu Bakar kemudian memimpin kaum muslim untuk solat secara berjamaah.

Pernah suatu ketika tatkala Abu Bakar sedang memimpin solat berjamaah, Rasulullah yang sebelumnya sakit, datang menghampiri solat para sahabat tersebut, hampir saja Abu Bakar mundur untuk memberi tempat kepada nabi memimpin solat, namun nabi memberi isyarat agar solat tetap diteruskan dengan Imam solat sahabatnya Abu Bakar Siddik ra tersebut.

Pada waktu itu kaum muslim melihat wajah Rasulullah nampak sihat, dan mereka tidak pernah melihat dan merasakan Rasulullah sesihat kala itu. Para sahabat pun bergembira kerana mengira bahawa Rasulullah saw telah sihat dan pulih seperti sedia kala.

Wafatnya Rasulullah saw

Namun akhirnya pada tanggal 12 Rabiulawal 11 H atau 8 Jun 632 M, di usia 63 tahun Allah swt telah mewafatkan beliau.

Namun tahukah kita apa yang terjadi pada hari wafatnya Rasulullah saw? Jenazah beliau belum diurusi oleh para sahabat. Padahal Rasulullah saw adalah orang yang paling dicintai oleh para sahabatnya dibandingkan kecintaan mereka kepada keluarga dan harta mereka sendiri.

Sebagaimana mereka mengamalkan hadis yang pernah Rasulullah saw ucapkan :
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Nabi saw. bersabda: "Seorang hamba (dalam hadis Abdul Warits, seorang laki-laki) tidak beriman sebelum aku lebih dicintainya dari keluarganya, hartanya dan semua orang".
Namun mengapa jenazah yang paling mereka cintai itu mereka seolah abaikan? Tidak mereka urusi? Apa yang dilakukan oleh para sahabat kala itu?

Para sahabat sebagian berkumpul di Bani Saqifah, sebagian lagi berdiam diri, dan para ahlul bait nabi menutup pintu rumah Aisyah yang di dalamnya terdapat jenazah Rasul yang mulia tersebut.

Apa yang dilakukan para sahabat di Bani Saqifah?

Ketika Rasulullah wafat, sebagian sahabat baik golongan Anshar dan Muhajirin berkumpul di Bani Saqifah. Mereka sedang berdebat tentang siapa yang berhak menggantikan kepemimpinan Rasulullah dalam mengurusi umat sepeninggal beliau. Masing-masing dari golongan Anshar dan Muhajirin saling merasa bahwa mereka lah yang berhak menjadi pengganti kepemimpinan tersebut.

Kaum Anshar merasa lebih berhak kerana mereka adalah "tuan rumah" di tanah mereka di Madinah. Sedangkan golongan Muhajirin lebih merasa mereka yang berhak menjadi pemimpin karena mereka adalah orang-orang dari Quraysi, sebagaimana Rasulullah pernah bersabda :
"Pemimpin adalah dari orang Quraisy,' maka janganlah kalian bersaingan dengan saudara-saudara kalian kaum Muhajirin dalam anugerah yang dilimpahkan Allah bagi mereka..."

Perselisihan diantara para sahabat Rasulullah tersebut hampIr saja menyebabkan pertikaian diantara mereka yang boleh berujung kepada pertumpahan darah.
Para sahabat kemudian melaporkan kejadian itu kepada Abu Bakar, dan meminta Abu Bakar untuk mengatasi masalah itu.

Akhirnya setelah terjadinya musyawarah antara kaum Anshar dan Muhajarin kemudian terpilihlah Abu Bakar untuk menjadi Imam/Khalifah bagi kaum muslim. Semua sahabat redha akan keputusan tersebut dan tidak ada satupun yang mengingkarinya.

Proses sejak wafatnya Rasulullah kemudian perselisihan yang terjadi diantara kaum muslim dari golongan kaum Anshar dan Muhajirin hingga dimakamnya jenazah Rasulullah saw memakan waktu 2 hari 3 malam.

Ijma Sahabat

Dari uraian di atas maka kita boleh melihat bahawa ada kewajiban lain yang dilakukan oleh para sahabat dibanding mendahulukan kewajiban memakamkan jenazah Rasulullah, yakni memilih seorang Imam/Khalifah sebagai pengatur urusan kaum muslimin.

Timbul pertanyaan, kenapa mereka para sahabat tidak mendahulukan mengurusi jenazah Rasulullah saw terlebih dahulu daripada memilih seseorang untuk menjadi seorang pemimpin?

Jawabannya adalah kerana para sahabat faham dan sedar bahawa wajib hukumnya hidup di bawah seorang pemimpin yang akan mengurusi urusan mereka. Ini boleh kita lihat bagaimana sikap abai mereka terhadap jenazah yang mulia tersebut. Mereka menunda mengurusi jenazah tersebut dan lebih memilih kewajiban yang lain.

Dan perbuatan para sahabat ini tidak diingkari oleh satupun sahabat, artinya ini menjadi ijma’ sahabat atau kesepakatan para sahabat. Mereka berijma’ bahawa tidak boleh kaum muslim hidup tanpa ada seorang pemimpin lebih dari 3 hari. Dengan kata lain kaum muslim hanya boleh hidup tanpa adanya seorang Imam atau khalifah tidak lebih dari 3 hari.

Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajipan menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajipan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan.

Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebahagian di antaranya justeru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebahagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya.

Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.

Namun sungguh ironis sekali, ijma’ sahabat yang mengatakan bahwa kaum muslim tidak boleh lebih dari 3 hari hidup tanpa adanya Khalifah, maka kita secara jelas menyaksikan bagaimana kita hidup sekarang tanpa adanya Khalifah. Kita pun tahu bahawa khilafah Islam terakhir diruntuhkan pada 3 Maret 1924, maka jika sekarang adalah tahun 2011, maka kiralah telah berapa lama kita hidup tanpa adanya seorang Khalifah yang mengatur urusan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia dibawah sistem Khilafah?

Dan jika seluruh kaum muslim tidak ada yang memperjuangkan tegaknya kewajiban mengangkat seorang Imam maka berdosalah seluruh kaum muslimin tersebut. Kecuali ada sekelompok golongan atau jamaah Islam yang berupaya berjuang untuk mewujudkan Khilafah, sebagaimana wujud amal dalam membenarkan khabar gembira dari Rasulullah bahawa akan kembali lagi Khilafah ‘ala minhaj nubuwah, sebagaimana sabdanya :

"Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan 'ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja dictator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah 'ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, beliau diam".[HR Imam Ahmad]

Maka apakah anda wahai kaum muslimin tidak tergerak hati untuk menjadi bagian dari perjuangan penegakan Khilafah kali kedua tersebut? Wallahualam bis-showab.

Oleh : Adi Victoria
Pengelola blog : http://adivictoria1924.wordpress.com

Panji Ar Rayah : Panji Rasulullah SAW

Wahai Kaum Muslimin.. Junjungan besar kita, Nabi Muhammad saw bersabda, dari Ibnu Abbas ra ,

"Al-Liwa'uha baidho' wa ar-rayatuha sauda'!"
"Bahawa bendera Nabi Sallallahu 'alaihi wa Sallam berwarna putih, sedangkan panji beliau warnanya hitam."


Inilah panji mulia yang diperjuangkan oleh Rasulullah saw, para Sahabat ra dan para Khalifah yang berani menentang kebiadaban puak kuffar.

Inilah panji Rasulullah saw yang dipertahankan dengan darah dan nyawa sahabat terkenal, Jaafar bin Abi Thalib ketika perang Mu'tah dimana umat Islam yang hanya mempunyai kekuatan 3000 orang menentang kekuatan Rom dan seluruh penduduk jazirah Arab yang berjumlah 200,000. Suatu nisbah yang tidak masuk akal, 1 nisbah 6.

Seorang tentera kaum muslimin terpaksa berhadapan dengan 6 orang tentera kuffar! Di dalam peperangan ini, Jaafar bin Abi Thalib yang di amanahkan oleh Rasullah saw untuk menjadi Amirul Jihad mengepalai kaum muslimin telah ditebas tangan kirinya yang memegang teguh panji Ar Rayah! Langsung disambut oleh tangan kanan beliau!

Kemudian tangan kanannya pula dipotong tanpa belas kasihan, Jaafar bin Abi Thalib tidak mengalah, malah memeluknya dengan sisa tangan yang ada. MasyaALLAH, sahabat mulia ini akhirnya dilempar dengan lembing dari belakang sehingga terbelah badan beliau dan kemudian syahid di medan peperangan! Rasulullah saw menganugerahkan gelaran Jaafar Al-Janahain kepada beliau, iaitu Jaafar yang mempunyai dua kepak yang kini sedang bebas berterbangan di jannatul Firdaus.

MashaAllah! Inilah hasilnya setelah bermati-matian memperjuangkan Panji Rasulullah saw. Ganjaran ini tidak mungkin didapati oleh tentera-tentera Turki, Pakistan, dan Malaysia yang bermati-matian berperang di bawah panji kotor Kuffar Amerika!

Subhanallah !!!

Panji inilah juga yang diperjuangkan oleh Panglima Perang Thariq bin Ziyad di zaman Khilafah Umaiyah yang telah memimpin futuhat ke atas Sepanyol pada tahun 711M. Setelah mendarat di sebuah tempat yang kemudiannya di namakan Jabal Thariq, beliau memerintahkan untuk membakar semua kapal dan berpidato di hadapan anak buahnya untuk membangkitkan semangat mereka:

"Tidak ada jalan untuk melarikan diri! Laut di belakang kalian, dan musuh di depan kalian: Demi Allah, tidak ada yang dapat kalian sekarang lakukan kecuali bersungguh-sungguh penuh keikhlasan dan kesabaran."

Pasukan Thariq yang hanya berjumlah 7000 orang, terus menyerbu ke benteng pertahanan puak kuffar di wilayah Sepanyol yang mempunyai kekuatan berjumlah 25,000 orang tidak sekali-kali mematahkan semangat mereka kerana sudah tidak ada apa-apa lagi yang perlu dirisaukan, jika mereka memenangi pertarungan ini, kaum muslimin akan mendapatkan kemuliaan, dan sekiranya mereka mati, mereka akan dinobatkan oleh Allah sebagai syuhada' fi sabilillah. Dengan berkat keimanan dan semangat mereka mengibarkan panji Rasulullah saw, Umat Islam menyebarkan cahaya Islam ke seluruh Sepanyol selama lebih dari 700 tahun lamanya!

Panji inilah juga yang diangkat tinggi oleh Pahlawan Agung Shalahuddin Al-Ayyubi ketika menghadapi tentera Salib yang diketuai King Richard di dalam perang Hittin. Tentera Salib dengan sewenang-wenangnya menumpahkan darah kaum muslimin di Baitul Maqdis dan berpesta arak di atas mayat-mayat kaum muslimin yang darahnya mencecah sehingga ke lutut. Shalahuddin Al-Ayyubi yang merupakan seorang Muslim berbangsa Kurdish tidak berdiam diri bagi menyelamatkan kehormatan umat Islam yang berbangsa Arab di Baitul Maqdis! Bagi menghadapi kekuatan tentera salib, Shalahuddin Al-Ayyubi terlebih dahulu menyatukan kekuatan umat Islam di Syria, Mesir, Sudan, Yaman, dan Hijaz sehingga berupaya membalas kembali kebiadaban tentera salib yang mengakibatkan 30,000 tentera salib mati dengan hina di tangan tentera umat Islam!

Panji inilah juga yang di junjung tinggi oleh perwira umat Islam, Sultan Muhammad Al-Fatih ketika membuka kota Konstantinople yang menjadi kubu kuat Rom Byzantium! Rasulullah saw pernah mengkhabarkan kepada kita di dalam haditsnya ketika sedang menggali Parit Khandaq;

"..Konstantinople akan jatuh ke tangan tentera Islam. Amirnya adalah sebaik-baik Amir, tenteranya adalah sebaik-baik tentera......" (Hadis riwayat Imam Ahmad)

Panji inilah juga yang dibawa oleh Sultan Saifuddin Qutuz yang memerangi tentera Monggol di dalam peperangan Ain Jalut, dalam rangka membalas dendam darah 1.8 juta kaum muslimin yang ditumpahkan di Baghdad! Tentera Monggol yang tidak pernah kalah ketika itu yang menguasai jajahan seluas Poland sehingga Korea menjadi kegerunan manusia seluruh dunia memberikan pilihan kepada Qutuz samada berperang atau menyerah. Saifuddin Qutuz tidak melakukan hal yang menghinakan umat Islam seperti mana pemimpin umat Islam saat ini yang melakukan perjanjian damai dan bersalaman dengan musuh yang tangannya penuh dengan darah umat Islam. Namun Saifuddin Qutuz bangkit mengembalikan semangat umat Islam yang dicalar oleh kaum kuffar monggol! Malah beliau memperingatkan pemimpin-pemimpin yang takut menghadapi musuh dengan berkata:

"Wahai pimpinan muslimin!

Kamu diberi gaji dari Baitul Mal sedangkan kamu tidak suka berperang. Aku akan pergi berperang. Siapa yang memilih untuk berjihad, ikuti aku. Siapa yang tidak mau berjihad, kembalilah ke rumahnya. Allah akan memerhatikannya. Dosa kehormatan muslimin yang dicabuli akan ditanggung oleh orang yang tidak turut berjihad."

Wahai Kaum Muslimin!

Telah nyata keberanian nenek moyang kalian! Mereka merupakan para pahlawan yang sanggup berjuang dan siap mati demi Islam! Dan telah nyata pengkhianatan yang dilakukan oleh pemimpin kalian yang ada pada hari ini! Mereka malah menjadi agen, menjadi hamba yang menuruti arahannya Amerika Serikat. Mereka memberikan segala bahan galian kepunyaan umat iaitu minyak kepada Amerika dengan harga yang murah, mereka memberikan tanah-tanah umat kepada Amerika untuk membuat pangkalan tentera para syaitan yang memusuhi Allah, mereka memberikan ruang udara kita bagi mengebom saudara kita sendiri. Mereka menghulurkan tangan berjabat mesra dengan tangan pemimpin nombor satu umat Islam yang penuh dengan darah anak-anak Palestin, Iraq, dan Afghanistan!

Apakah pemimpin-pemimpin seperti ini kita inginkan?

Ayuh bertindak melakukan perubahan kebangkitan.


Sumber hadis:
-Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya: III/72, no. 2592;
-Al-Mukhtashar: VII/406, no. 2480.
-Teks menurut Tirmidzi: IV/195, no. 1679, berkata: ‘Dari Jabir bin Abdullah, ‘Bahwasanya Nabi saw masuk ke kota Makkah pada saat hari penaklukan dengan liwanya berwarna putih’.
-Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya (al-Ihsan): XI/47, no. 4743, berkata al-Arnauth: ‘Haditsnya hasan dengan dua orang saksi’.
-Imam an-Nasa’i: VI/200, no. 6869 dalam bab Haji, dan no. 106 dalam bab Masuk kota Makkah;
-Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra-nya: VI/362;
-Imam al-Baghawiy dalam Syarh as-Sunnah: X/403;

Kamis, 15 Desember 2011

Dalil Hukum Islam Wajib Diterapkan Secara Menyeluruh Dan Sekaligus


Allah SWT. telah menurunkan Al Qur'an kepada Rasulullah secara bertahap sesuai dengan fakta-fakta dan kasus-kasus yang ada ketika itu. Ketika satu ayat diturunkan, maka segera beliau menyampaikannya. Apabila ayat itu berisi suatu perintah, maka beliau dan kaum muslimin segera melaksanakannya. Apabila berisi larangan, maka beliau dan kaum muslimin juga segera meninggalkan dan menjauhinya. Sehingga, beliau segera menerapkan hukum-hukum tersebut, begitu ayat-ayat tentang hukum itu turun. Tanpa menunggu-nunggu barang sejenak, maupun menangguhkannya.

Sehingga setiap hukum yang diturunkan itu menjadi wajib hukumnya diterapkan dan dilaksanakan, begitu ayat tentang hukum itu turun, apapun bentuk hukumnya. Sampai kemudian Allah SWT. menyempurnakan agama ini. Lalu turunlah ayat:

"Hari ini, telah Aku sempurnakan bagi kalian, agama kalian. Dan Aku cukupkan untuk kalian nikmat-Ku, serta Aku ridlai Islam sebagai agama kalian." (Quran Surat Al Maidah: 3)

Setelah turunnya ayat ini, maka kaum muslimin diserukan dengan seruan secara menyeluruh agar menerapkan dan melaksanakan seluruh hukum Islam secara total. Baik hukum yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak ataupun mu'amalah. Serta hukum yang menyangkut masalah mu'amalah antara sebagian kaum muslimin dengan sebagian yang lain, atau antara mereka dengan penguasa yang memerintah mereka, atau antara mereka dengan bangsa, umat serta negara-negara lain. Baik hukum yang menyangkut aspek pemerintahan, ekonomi, masyarakat, ataupun politik luar negeri dalam keadaan damai dan perang. Allah SWT. berfirman:

"Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul, maka ambillah. Sedangkan apa yang dilarangnya, maka hindarilah. Bertakwalah kalian kepada Allah, karena Allah Maha keras siksa-Nya." (Quran Surat Al Hasyr: 7)

Maksudnya, ambillah dan laksanakanlah semua yang dibawa oleh Rasul. Hindarilah dan jauhilah semua yang dia larang untuk kalian lakukan. Sebab kata "Ma" di dalam ayat tersebut merupakan bentuk umum. Sehingga, ayat tersebut mencakup kewajiban untuk melaksanakan seluruh kewajiban serta wajib menghindari dan menjauhi seluruh larangan.

Perintah untuk mengambil dan menghindari di dalam ayat itu adalah perintah yang bersifat tegas, karena itu perintah tersebut maknanya adalah wajib. Dengan adanya indikasi (qarinah) yang ada di penghujung ayat itu, yang berupa perintah bertakwa serta (ancaman) adzab yang pedih bagi siapa saja yang tidak mau mengambil semua yang disampaikan oleh Rasulullah Saw serta tidak mau menghindari larangan yang dicegah oleh beliau. Allah SWT. berfirman:

"Dan hendaknya engkau menghukumi di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan. Dan janganlah sekali-kali engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Hati-hatilah engkau terhadap mereka, karena mereka ingin menyesatkanmu dari sebagian yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu." (Quran Surat Al Maidah: 49)

Ini merupakan perintah yang tegas dari Allah SWT. kepada Rasul-Nya serta para penguasa muslim sepeninggal beliau, tentang wajibnya memberlakuakn semua hukum yang telah diturunkan oleh Allah. Baik berupa suatu perintah maupun larangan. Karena kata "Ma" yang ada dalam ayat tersebut berbentuk umum, sehingga mencakup seluruh hukum yang telah diturunkan.

Allah SWT. telah melarang Rasul-Nya serta para penguasa muslim sepeninggal beliau, mengikuti kemauan orang-orang dan tunduk pada keinginan mereka, dengan berfirman:

"Dan janganlah sekali-kali engkau mengikuti kemauan (hawa nafsu) mereka." (Quran Surat Al Maidah: 49)

Sebagaimana Allah SWT. telah mengingatkan Rasul-Nya serta para penguasa muslim sepeninggal beliau itu terhadap orang-orang yang ingin memalingkannya sehingga tidak menerapkan sebagian hukum yang telah diturunkan Allah. Sebaliknya, Allah mewajibkanmereka agar menerapkan semua hukum yang telah diturunkan oleh Allah SWT. kepadanya. Baik yang berbentuk suatu perintah maupun larangan, tanpa memperhatikan kemauan orang. Di mana Allah SWT. berfirman:

"Hati-hatilah engkau terhadap mereka, karena mereka ingin menyesatkanmu dari sebagian yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu." (Quran Surat Al Maidah: 49)

"Siapa saja yang tidak berhukum kepada apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir." (Quran Surat Al Maidah: 44)

"..maka mereka adalah orang-orang dzalim." (Quran Surat Al Maidah: 45)

"..maka mereka adalah orang-orang fasik." (Quran Surat Al Maidah: 47)

Di dalam ketiga ayat tersebut, Allah SWT. menjatuhkan vonis kepada siapa saja yang tidak berhukum kepada semua hukum yang telah diturunkan oleh Allah, baik dalam bentuk perintah maupun larangan, maka dia adalah kafir, dhalim dan fasik. Karena kata "Ma" dalam ketiga ayat itu berbentuk umum, maka ia mencakup semua hukum syara' yang telah diturunkan oleh Allah, baik yang berbentuk perintah maupun larangan.

Semua uraian yang telah dijelaskan di atas secara tegas dan tidak ada sedikit pun kekaburan, menyatakan bahwa seluruh kaum muslimin, baik sebagai pribadi, jama'ah maupun negara, hukumnya wajib menerapkan semua hukum Islam secara menyeluruh. Sebagaimana tuntutan Allah SWT. untuk menerapkannya, tanpa menangguhkannya, menunda-nunda, ataupun dengan cara bertahap. Uraian di atas juga menjelaskan bahwa tidak ada satu alasan pun, baik bagi individu, jama'ah maupun negara, untuk tidak menerapkannya.

Sedangkan tentang penerapan hukum itu, wajib dilaksanakan secara menyeluruh, total, dan sekaligus, bukan dengan cara bertahap. Karena itu, penerapan dengan cara bertahap itu jelas bertentangan dengan hukum-hukum Islam itu sendiri. Bahkan hal itu telah menjadikan orang yang menerapkannya --telah menerapkan sebagian hukum-hukum dan meninggalkan sebagian yang lain-- berdosa di sisi Allah, baik sebagai pribadi, jama'ah maupun negara.

Karena yang wajib hukumnya itu wajib dan statusnya tetap wajib (tidak akan pernah berubah) serta wajib dilaksanakan; sedangkan yang haram hukumnya haram dan statusnya tetap haram serta wajib dijauhi. Rasulullah Saw. pernah menolak delegasi dari Bani Tsaqif, ketika delegasi tersebut meminta kepada beliau agar beliau membiarkan berhala mereka Latta dan Uzza selama tiga tahun serta mentolelir mereka dari kewajiban shalat ketika mereka masuk Islam. Maka, permintaan mereka itu tidak diterima oleh Rasul, bahkan beliau tidak menghiraukannya. Lalu beliau tetap menghancurkan berhala tersebut tanpa menunda-nunda serta memaksa mereka agar mau melaksanakan shalat tanpa menunggu-nunggu lagi.

Allah SWT. telah mengklaim penguasa yang tidak menerapkan semua hukum Islam atau hanya menerapkan sebagian saja, sedangkan yang lain ditinggalkan, sebagai orang kafir. Apabila dia tidak yakin bahwa Islam masih relevan untuk diterapkan, atau tidak yakin terhadap relevansi sebagian hukum yang telah ditinggalkan. Dan Allah hanya mengklaimnya sebagai orang dzalim dan fasik, apabila dia tidak menerapkan semua hukum Islam, atau tidak menerapkan sebagian hukumnya, namun dia tetap yakin terhadap relevansi ajaran Islam untuk diterapkan (dalam kehidupan).

Rasulullah Saw. telah mewajibkan memerangi penguasa, serta menghunus pedang di hadapan penguasa itu, apabila telah nampak kekufuran yang nyata. Di mana kekufuran itu bisa kita buktikan di sisi Allah. Yaitu, apabila penguasa itu menghukumi dengan hukum-hukum kufur, yang tidak ada lagi sedikitpun kesamaran bahwa hukum-hukum itu jelas merupakan hukum kufur. Baik hukum itu sedikit maupun banyak. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam hadits Ubadah Bin Shamit, yang mengatakan:

"... dan hendaknya kita tidak mencabut urusan ini dari pemiliknya, kecuali apabila kalian menyaksikan kekufuran yang nyata. Di mana kalian mempunyai bukti di hadapan Allah."

Sehingga dalam penerapan hukum-hukum syara' itu tidak boleh main-main serta bertahap. Karena tidak ada bedanya, antara kewajiban yang satu dengan kewajiban yang lain, begitu pula antara keharaman yang satu dengan keharaman yang lain, serta antara hukum yang satu dengan hukum yang lain. Sebab, semua hukum Allah itu semuanya sama, yang wajib diterapkan dan dilaksanakan. Tanpa ditunda-tunda, menunggu-nunggu atau bertahap. Sebab apabila tidak, kita akan terkena firman Allah SWT. yang menyatakan:

"Apakah kalian akan beriman kepada sebagian isi kitab dan mengkufuri sebagian isi yang lain. Maka, tidak ada balasan bagi orang yang melakukan hal itu, selain kehinaan dalam kehidupan di dunia, serta pada hari kiamat nanti akan diseret ke dalam adzab yang sangat pedih." (Quran Surat Al Baqarah: 85)

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi negara yang ada di dunia Islam untuk tidak menerapkan Islam. Dengan alasan belum mampu untuk menerapkannya atau kondisinya belum pas untuk diterapkan hukum Islam atau karena alasan opini umum dunia tidak menerima penerapan hukum Islam, ataupun karena negara-negara besar tidak memberi kesempatan kepada kita untuk menerapkannya, atau alasan-alasan dan argumentasi-argumentasi lemah lainnya, yang tidak ada nilainya sama sekali. Siapa saja yang beralasan dengan alasan-alasan itu, maka Allah SWT. sama sekali tidak akan menerimanya.

Minggu, 11 Desember 2011

Khilafah Rasyidah Akan Didirikan Secara Pasti Melalui Tangan Orang-orang Salih

بِسْـــمِ اللهِ الرَّحْمٰـــنِ الرَّحِيـــم


Seperti Halnya Khilafah Dihancurkan Melalui Tangan Para Penjahat

Maka Khilafah Rasyidah Akan Didirikan Secara Pasti Melalui Tangan Orang-Orang Salih


Khilafah dihancurkan pada 3 Maret 1924 M oleh para pendukung pendosa yang memberikan suara menyetujui penghapusannya. Maka itu bukanlah penghapusan dan penghancuran sistem administratif usang yang telah berlalu masanya. Tetapi, yang dihancurkan adalah sistem pemerintahan Islam. Yang dihancurkan adalah perisai umat yang kuat dan kepemimpinan politiknya. Dan yang dirobohkan adalah titik sentral keseimbangan geo-strategis.

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam.

Ketiadaan sistem Khilafah mengakibatkan ketiadaan penerapan sejumlah hukum syara’. Hal itu menghalangi penerapan sistem hidup (ideologi) Islam secara sempurna dan menyeluruh. Menghalangi sampainya cahaya Islam ke seluruh dunia melalui dakwah dan jihad. Menghalangi tampilnya karakter politis ideologis Islam. Mencegah kembalinya kelompok-kelompok yang telah tersesat untuk kembali ke jalan yang benar. Juga menghalangi eksistensi orang yang berjuang untuk membersihkan bumi dari kerusakan, perusakan, kehinaan dan amoralitas yang telah menyebar. Realitas hidup yang dijalani oleh berbagai negara dan masyarakat di mana kita hidup jelas mengatakan hal itu, di mana kekufuran, kefasikan dan keharaman menyebar luas! Apakah ada selain Khilafah yang mampu membersihkan kerusakan, amoralitas dan kemaksiyatan kepada Allah itu?!

Khilafah merupakan perisai umat yang kuat dan kepemimpinan politiknya.

Hal itu karena Islam memerintahkan kaum Muslim untuk bersatu di bawah satu kepemimpinan politik, membaiat khalifah yang satu dan menyatunya negeri-negeri kaum muslim di bawah satu negara. Hari ini, kita melihat berbagai entitas kepemimpinan politik di dunia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan Rusia, berdiri di atas sistem yang satu atau federasi sejumlah negara. Hal itu karena di dalam persatuan itu terdapat kekuatan dan di dalam perpecahan terdapat kelemahan. Sebaliknya meski begitu jelas dan gamblang hukum syara’ tentang wajibnya kesatuan kaum muslim, kita melihat kaum muslim justru dalam kondisi lemah, terpuruk, tidak memiliki pembela dan penjaga di mana mereka tercerai berai dalam lebih dari 50 entitas politik. Akibatnya terjadilah pendudukan negeri-negeri mereka, kekayaan mereka dirampas, keyakinan dan syiar-syiar mereka dijadikan sasaran, anak-anak mereka ditangkapi dan disiksa serta darah-darah suci ditumpahkan. Sejarah penuh dengan contoh yang mengatakan posisi mulia dan prestisius negara Khilafah dalam melindungi kaum muslim berikut kekayaan, negeri, tempat-tempat suci dan keyakinan mereka melawan kekuatan diktator, raja-raja zalim yang menyerang kala itu.

Khilafah adalah titik sentral keseimbangan geo-strategis.

Karena negeri-negeri Islam, yang di atasnya berdiri Khilafah, menempati pusat strategis paling penting di dunia, menguasai bagian terbesar dari kekayaan alam di dunia dan posisi geografinya yang berada di tengah-tengah menjadikannya sebagai pusat pertemuan jalur-jalur vital di dunia. Penegakan kembali Khilafah berarti kelahiran negara besar baru yang memiliki pilar-pilar yang memungkinkannya dalam waktu sangat singkat untuk menduduki posisi negara adidaya di dunia. Penegakan kembali Khilafah berarti kelahiran perekonomian terbesar yang dipenuhi dengan kekayaan di dunia. Penegakan kembali Khilafah berarti kelahiran negara terbesar di dunia dari sisi kemakmuran, kesejahteraan, keharmonisan hubungan manusiawi dan sosial diantara individu-individu rakyatnya yang bernaung di bawah suasana Islam yang dipenuhi keimanan dan jauh dari amoralitas dan keterpurukan. Penegakan kembali Khilafah berarti penghentian hegemoni imperialisme kapitalisme global yang rakus dan membuangnya ke keranjang sampah sejarah. Penegakan kembali Khilafah berarti perluasan keadilan Islam dan hukumnya sehingga orang zalim tidak lagi memiliki kemampuan berlaku zalim sesukanya dan orang kaya tidak akan bertambah kaya di atas penderitaan orang-orang miskin. Penegakan kembali Khilafah berarti manusia hidup dalam kehidupan yang dipenuhi keutamaan, keberkahan dan petunjuk Islam dengan suasana yang didominasi oleh keamanan dan ketenteraman. Sehingga kehidupan mereka secara keseluruhan terbentuk dengan potret yang diridhai oleh Allah Rabbul ‘alamin.

Karena itu Khilafah yang dihapuskan pada 3 Maret 1924 M, adalah lebih baik, lebih agung dan lebih tinggi dari persepsi kelomok pendosa yang berkonspirasi menghancurkannya dan bersuara menyetujui penghapusannya. Akan tetapi, segala puji hanya bagi Allah SWT dan dengan kelembutan dan pemeliharaan-Nya, umat Islam telah sadar dari kelalaiannya dan menyadari posisi dan nilai Khilafah yang sebenarnya. Umat akhirnya menanti-nanti tegaknya Khilafah dan mengharapkannya dengan kerinduan yang besar. Apa yang kita lihat hari ini dalam bentuk perubahan di negeri-neger Arab tidak lain adalah contoh hidup atas kesiapan umat untuk perubahan mendasar yang hakiki. Dan pada saat yang sama menampakkan dengan jelas sejauh mana ketakutan dan keterguncangan Barat atas terjadinya semua itu. Dan dengan izin Allah SWT maka perubahan revolusioner yang mendasar dan menyeluruh yang tercermin dengan tegaknya negara Khilafah Rasyidah yang berjalan diatas manhaj kenabian telah begitu dekat.

﴿وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ﴾

dan yang demikian itu sekali-kali tidak sukar bagi Allah. (QS Ibrahim [14]: 20)

Wahai bangsa muslim di Turki, sungguh Hizbut Tahrir berjuang di tengah Anda dan bersama-sama Anda siang dan malam untuk menegakkan kewajiban agung yang akan mengusung kebaikan Islam ke seuruh penjuru bumi, melantangkan kebenaran sebagai seruan kepadanya meski banyak rencana disusun menentangnya dalam bentuk tuduhan palsu, penyesatan, ancaman dan penyerangan. Maka sambutlah al-haq dan kebenaran yang

dilantangkan oleh Hizb ini. Penuhilah seruannya yang akan menghidupkan Anda, niscaya Allah merahmati Anda.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(QS al-Anfal [8]: 24)

Kamis, 08 Desember 2011

Abad Kejayaan Khilafah


Apa yang terjadi di Dunia Islam dan Barat pada Abad Pertengahan? Barat diselimuti kegelapan (dark ages) dengan sistem pemerintahan teokrasinya. Sebaliknya, kaum Muslim mengalami masa keemasan dengan sistem pemerintahan Khilafahnya.


Galileo Galilei (15 Februari 1564 – 8 Januari 1642) adalah seorang astronom, filsuf, dan fisikawan Italia yang memiliki peran besar dalam revolusi ilmiah. Ia diajukan ke pengadilan gereja Italia pada 22 Juni 1633. Pemikirannya tentang matahari sebagai pusat tata surya bertentangan dengan keyakinan gereja bahwa bumi adalah pusat alam semesta. Ia divonis dengan hukuman mati. Setiap orang tahu bahwa sains modern berkembang melalui konsep helio-sentrik alam. Seandainya Galileo tidak menentang ide geosentrik alamnya Kristen, niscaya Barat masih berkutat dengan anggapan absurd bahwa matahari berputar mengitari bumi. Tetapi apakah Galileo helio-sentris pertama? “Bumi berotasi di porosnya (QS 27:48); bumi berotasi mengelilingi matahari (QS 7:54). Kutipan ayat Quran ini mendahului teori Galileo delapan ratus tahun. Quran juga menyebutkan: “Langit itu melebar (QS 51:47)”. Sejumlah gambar yang diambil oleh Edwin Hubble di observatorium Mount Wilson pada 1929 menunjukkan terjadinya pelebaran alam, yang mengarah pada teori Bing Bang. Quran mengantisipasi hal ini 14 abad lalu.



Kenyataan tersebut sering ditutup-tutupi oleh para penjajah dan kaki-tangannya. Dalam kurikulum sekolah, fakta kejayaan Khilafah dalam segala aspeknya ditutupi. Akibatnya, terjadi pembelajaran sejarah yang ganjil. Buku sejarah yang diadopsi sekolah dengan rinci membahas peradaban manusia ratusan bahkan ribuan tahun sebelum Masehi, tetapi kemudian meloncat ke abad 16 Masehi. Mengabaikan 13 Abad peradaban emas Islam dibawah naungan Khilafah.

Kebangkitan peradaban Islam tidak bisa dilepaskan dari sosok mulia Rasulullah saw. Michael H Hart dalam bukunya yang fenomenal, 100 Tokoh yang Paling Berpengaruh di Dunia (1978 M) menempatkan Nabi Muhammad saw. sebagai tokoh yang paling berpengaruh di dunia. Alasannya, Muhammad bukan semata pemimpin agama, tetapi juga pemimpin duniawi. Fakta menunjukkan, selaku kekuatan pendorong terhadap gerak penaklukan yang dilakukan kaum Muslim, pengaruh kepemimpinan politiknya berada dalam posisi terdepan sepanjang waktu.

Pendapat Hart tidak berlebihan karena memang faktanya, selain sebagai rasul yang menerima wahyu, Muhammad saw. pun mampu dengan gemilang memberikan teladan aplikasi dari wahyu tersebut dalam kehidupan sebagai pribadi, kepala rumah tangga, bagian dari masyarakat dan bahkan kepala Negara Islam.

Peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah merupakan titik balik penting bagi peradaban Islam. Di Makkah Nabi saw. susah memperoleh sejumlah kecil pengikut. Namun, di Madinah pengikutnya makin bertambah sehingga dalam tempo cepat Muhammad saw. dapat memperoleh pengaruh yang memungkinkan beliau bisa menjadi seorang pemegang kekuasaan yang sesungguhnya.

Pada tahun-tahun berikutnya, saat pengikut Muhammad saw. bertumbuhan bagai jamur, serentetan pertempuran pecah antara Makkah dan Madinah. Peperangan ini berakhir tahun 630 dengan kemenangan di pihak Muhammad saw. hingga beliau kembali ke Makkah selaku penakluk. Sisa dua setengah tahun dari hidupnya, Nabi saw. menyaksikan kemajuan luar-biasa dalam hal cepatnya suku-suku Arab memeluk agama Islam. Tatkala Muhammad wafat tahun 632, tidak ada lagi nabi dan rasul hingga Hari Kiamat. Yang ada adalah pengganti (khalifah) Muhammad saw. sebagai kepala negara (Khilafah).

Akurasi Penulisan Sejarah
Dengan dorongan ketakwaan kepada Allah SWT agar selalu dapat merujuk masalah akidah dan hukum hanya dari sumber otentik saja maka kaum Muslim secara ketat memberlakukan metode periwayatan al-Quran dan al-Hadis. Kaum Muslim sejak abad ke-7 Masehi sudah terbiasa mempraktikan metode sanad dan matan yang melacak keaslian dan keutuhan sebuah informasi langsung dari saksi mata. Bahkan pada awal abad ke-8, Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam alias Ibnu Hisyam (w. 834 M) menulis kitab Sirah Nabawiyyah. Kitab ini merupakan kitab sejarah Nabi Muhammad saw. yang ditulis dengan metode periwayatan layaknya penulisan al-Quran dan al-Hadis. Metode ini merupakan metode penulisan sejarah yang sangat canggih dan baru dikenal Barat pada abad ke-16 M. Menurut seorang ahli sejarah Bucla, “Metode ini belumlah dipraktikkan oleh Eropa sebelum tahun 1597 M.”

Metode lainnya adalah penelitian sejarah yang digagas dari ahli sejarah terkemuka, yaitu Abu Zaid Abdur-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami alias Ibn Khaldun (1332-1406 M). Pengarang kitab Kashf adz-Dzunun ini memberikan daftar 1300 buku-buku sejarah yang ditulis dalam bahasa Arab pada masa beberapa abad sejak munculnya Islam.

Pelopor Kesehatan

Sebelum tegaknya Khilafah, dunia ternyata belum mengenal konsep rumah sakit, seperti saat ini. Bangsa Yunani, misalnya, merawat orang-orang yang sakit di petirahan yang berdekatan dengan kuil untuk disembuhkan pendeta. Proses pengobatannya pun lebih bersifat mistis yang terdiri dari sembahyang dan berkorban untuk dewa penyembuhan bernama Aaescalapius. Adapun di Dunia Islam bukan hanya perkembangan dunia kedokteran, bahkan rumah sakit pertama di dunia pun muncul pada awal peradaban Islam. RS pertama dibangun atas permintaan Khalifah Al-Walid (705 M - 715 M). Pembangunan RS secara masif dilakukan pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809 M). Setelah berdirinya RS Baghdad, di metropolis intelektual itu mulai bermunculan RS lainnya di seantero jazirah Arab.


 Manuscript pengobatan herbal Islam

Di berbagai rumah-sakit semua pasien dari agama apa pun dan suku manapun dan kelas ekonomi apapun mendapatkan pelayanan prima tanpa dipungut biaya. Tak ada pasien yang ditolak untuk dirawat dan berobat. Bangsal pasien laki-laki dipisah dari pasien perempuan. Perawat pria bertugas merawat pria dan perawat wanita merawat pasien wanita. Semua penghuni RS yang beragama Islam berwudhu sebelum shalat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, RS menyediakan air yang melimpah dengan dilengkapi fasilitas kamar mandi. Semua pelayanan di RS Islam itu dilakukan dengan mengharap keridhaan Sang Pencipta, Allah SWT.

Lagi-lagi, Islam lebih dulu unggul dan maju dibandingkan dengan Barat. Pasalnya, Eropa baru mengenal konsep rumah sakit tiga abad kemudian, sekitar tahun 1100 M.

Pendidikan Kelas Dunia

Untuk meningkatkan pemahaman keagamaan, sains dan teknologi umat, para khalifah mendirikan berbagai lembaga pendidikan, termasuk universitas. Semua universitas yang ada sepenuhnya dibiayai negara dan wakaf dari kaum Muslim. Dengan begitu para pencari ilmu tidak perlu membayar satu dirham pun.


Manuscript sistem mesin era Khilafah

Selama masa Kekhalifahan Islam itu, tercatat beberapa lembaga pendidikan Islam yang terus berkembang dari dulu hingga sekarang. Kendati beberapa di antaranya hanya tinggal nama, nama-nama lembaga pendidikan Islam itu pernah mengalami puncak kejayaan dan menjadi simbol kegemilangan peradaban Islam. Beberapa lembaga pendidikan itu, antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Masing-masing lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju ketika itu. Beberapa lembaga itu berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir dan ilmuwan Muslim yang sangat disegani. Misalnya, al-Ghazali, Ibnu Ruysd, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, Al-Farabi, al-Khawarizmi dan al-Firdausi.

Lagi-lagi peradaban Barat sangat berhutang budi pada Kekhilafahan Islam Pasalnya, banyak ilmuwan Barat belajar ke berbagai universitas Islam. Bahkan pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Sylvester II, turut menjadi saksi keunggulan Universitas Al-Qarawiyyin. Pasalnya, sebelum menjadi Paus, ia sempat menimba ilmu di salah satu universitas terkemuka di dunia saat itu.

Negara Hukum



Khilafah adalah negara hukum. Artinya, semua aspek pengaturan masyarakat diatur oleh hukum yang jelas, yakni syariah Islam, termasuk untuk mengadili berbagai perselisihan di tengah masyarakat. Hukum sangat penting dalam sistem Islam, karena Allah telah mewajibkan siapapun untuk terikat dengan aturan-aturan Allah, yang menjadi sumber hukum. Wajar jika produk hukum berupa kitab fikih berkembang luar biasa dalam sistem Islam.

Manuscript pada era Khilafah Bani Abbasiyah

Persamaan di depan hukum sejak awal dikenal di dalam Islam. Rasulullah saw. menegaskan persamaan hal ini saat mengatakan, “Seandainya anakku Fatimah mencuri, akan kupotong tangannya.” Hadis itu bermula ketika seorang Sahabat terdekatnya, meminta Rasulullah saw. untuk tidak menghukum seorang wanita terpandang. Rasulullah saw. marah dan menegaskan bahwa siapapun yang bersalah, meskipun anaknya sendiri akan dihukum. Kebijakan ini pun diikuti oleh para khalifah maupun qadhi (hakim) setelah Rasulullah saw. wafat. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. yang menjadi penguasa tertinggi pada saat itu bahkan pernah dikalahkan dalam peradilan Islam. Pasalnya, dia tidak bisa membuktikan tuduhan bahwa baju besinya memang benar telah dicuri oleh seorang warga Yahudi.

Islam tidak mengenal pengadilan bertingkat. Pengadilan dilakukan dengan asumsi harus dilakukan secara terbaik oleh hakim manapun, dengan pembuktian yang menunjang. Dalam sistem peradilan Islam, seorang baru bisa dikenai sanksi hukum jika memang terbukti bersalah. Rasulullah saw. menegaskan hal ini dengan memerintahkan meninggalkan hudud (sanksi pidana yang sudah pasti hukumannya) jika masih ada syubhat (keraguan di dalamnya). Tidak aneh jika pembuktian dalam sistem peradilan Islam menjadi hal yang sangat penting. Sistem peradilan Islam hanya menerima empat macam pembuktian, yakni pengakuan, sumpah, kesaksian dan dokumen tertulis yang menyakinkan. Pengakuan terdakwa tanpa paksaan dan penuh kesadaran. Kesaksian sangat ketat. Untuk kasus zina harus ada empat saksi yang langsung melihat secara langsung terjadinya persetubuhan itu. Sebaliknya, jika seseorang mendakwa seseorang berzina namun tidak bisa membuktikan, justru yang mendakwa akan dikenakan sanksi qadzaf (tuduhan palsu).

Yang tak kalah pentingnya, hukum dalam Islam memiliki fungsi zawâjir (pencegah). Hal ini tampak dari tegas dan kerasnya sanksi bagi pelaku kejahatan. Pembunuh akan dikenai qishash (hukum mati). Pencuri dipotong tangannya. Pezina dihukum rajam sampai mati kalau sudah menikah atau dicambuk 100 kali jika belum pernah menikah. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di hadapan orang banyak sehingga menimbulkan efek jera yang tinggi.

Selain itu hukum Islam juga berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa). Dalam pandangan syariah Islam, hukuman atas seseorang di dunia akan menggugurkan dosa-dosanya sekaligus akan menghindarkan dirinya dari hukuman Allah pada Hari Akhir yang sangat keras. Tidak mengherankan jika Maiz al-Aslami dan al-Ghamidiyah, dua orang pelaku zina, datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk meminta hukuman. Semua ini karena masih adanya ketakwaan kepada Allah SWT. Hukuman semacam ini tentu tidak akan ditemukan di peradaban Barat sekular maupun Timur komunis, baik dulu maupun sekarang.

Kondisi Sekarang

Mengapa Dunia Islam sekarang ini sangat mundur, bahkan terpuruk dalam segala bidang kehidupan? Tak pelak lagi, keadaan yang mengkhawatirkan ini merupakan akibat langsung dari umat Islam yang meninggalkan agamanya dalam mengatur seluruh kehidupannya, terutama dalam bernegara pasca runtuhnya Khilafah. Undang-undang negara, hukum dan cara pandang yang berlaku di negeri-negeri Islam saat ini diambil dari paham ideologi Kapitalisme-sekularisme dan Sosialisme-komunisme. Kemunduran Dunia Islam juga merupakan akibat dari praktik yang salah dalam pemahaman dan penerapan Islam. Pengkajian dan penguasaan bahasa Arab yang menjadi kunci keilmuan Islam dibiarkan terus merosot. Ijtihad ditinggalkan. Pada saat yang sama, pintu misionarisme, invasi budaya dan politik dari Barat dibuka lebar-lebar. Pada gilirannya, umat Islam tidak lagi mampu menjaga superioritas negaranya terhadap serangan yang datang bertubi-tubi dari Barat maupun Timur.

Satu-satunya cara agar kaum Muslim mampu meraih kedudukannya kembali sebagai pemimpin dunia tentu saja dengan menegakkan kembali Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Semua ini harus didukung dengan pembinaan ketakwaan atas setiap individu dan pelaksanaan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat. Insya Allah, dengan semua itu kejayaan akan kembali ke pangkuan kaum Muslim baik di dunia apalagi di akhirat kelak.

[Joko Prasetyo]


Sumber: Hizbut Tahrir Indonesia