Senin, 22 April 2013

Sistem Pendidikan Pencetak Pendidik dan Generasi Cemerlang Masa Khilafah

Kondisi dunia pendidikan kita saat ini mengalami kondisi yang memprihatinkan, kekerasan dan pergaulan bebas menjadi potret buram kehidupan siswa dan mahasiswa saat ini. Tawuran antar pelajar, seks bebas, hamil di luar nikah, aborsi, pemerkosaan, pelecehan seksual dan peredaran VCD porno, narkoba dan HIV/AIDS menjadi perkara yang lumrah di kalangan pelajar dan mahasiswa dewasa ini. Padahal pelajar dan mahasiswa ini merupakan kalangan terdidik yang merupakan generasi penerus yang akan menerima tongkat estafet kebangkitan bangsa. Berdasarkan Sexual Behavior Survey 2011, 64 persen anak-anak muda kota-kota besar di Indonesia ‘belajar seks’ melalui film porno atau DVD bajakan. Akibatnya 39 persen responden ABG usia 15-19 tahun dan 61 persen usia  20-25 tahun sudah pernah melakukan seks bebas. Data Komnas Anak, jumlah tawuran remaja meningkat pada 6 bulan pertama 2012, sebanyak 12 kasus menyebabkan kematian. Pada tahun 2011, ada 339 kasus tawuran menyebabkan 82 anak meninggal dunia (Vivanews.com, 28/09/2012)

           Sebenarnya pemerintah telah menetapkan tujuan pendidikan nasional, di mana pada UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan Pendidikan nasional mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tentu ini adalah tujuan yang sangat ideal, hanya saja apabila kita lihat secara implementasi realita kehidupan remaja saat ini, maka tujuan tersebut terasa sangat klise.
           Berdasarkan UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka dilakukan sertifikasi guru dan dosen dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, di mana diharapkan peningkatan pendapatan guru dan dosen mendorong pada peningkatan kualitas dan profesional guru dan dosen, yang kemudian berdampak pada peningkatan kualitas anak didik. Berdasarkan sumber UNESCO Institute for Statistics, 2009 or latest year; terhadap beberapa negara berdasarkan perhitungan Kementrian Keuangan, SKID, maka di Indonesia rata-rata 2/3 anggaran pendidikan digunakan untuk pendapatan guru dan dosen. Namun ironinya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Mae Chu Chang (UPI, 17 Oktober 2012) tentang “Findings and Lessons from Teacher Reform in Indonesia”diperoleh salah satu hasil bahwa tidak ada perbedaan kompetensi antara guru tetap yang bersertifikasi dengan guru tetap yang tidak bersertifikasi, artinya tidak ada dampak antara peningkatan pendapatan guru, berupa pendapatan professional (yang setara dengan satu kali gaji), terhadap peningkatan kualitas anak didik. Dengan kata lain, kebijakan sertifikasi guru selama ini telah gagal dalam meningkatkan kualitas guru.
          Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, tentang bahwasannya pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, di mana mulai APBN 2009 amanah tersebut mulai terpenuhi oleh pemerintah dengan alokasi dana sekitar 210 triliun rupiah, namun faktanya tidak mampu menghilangkan ‘nuansa’ komersialisasi dan liberalisasi pendidikan negeri ini. Tengok saja UU no.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU PT) yang disahkan pada bulan 13 Juli 2012. Segala semangat ‘positif’ yang terdapat dalam Pendidikan Tinggi Badan Hukum, seperti akuntabilitas, transparansi serta efisiensi birokrasi dianggap akan menjadi solusi dari permasalahan pendidikan di Indonesia, yang dinilai bersumber dari inefisiensi birokrasi. Pemerintah pun tidak ingin UU PT bernasib sama dengan UU BHP yang telah digugurkan oleh Makamah Konstitusi (MK), sehingga pemerintah memperhatikan betul masukan yang diberikan MK mengenai isu keseragaman, liberalisasi dan komersialisasi. Namun di balik itu semua, berubahnya bentuk institusi pendidikan menjadi Badan Hukum akan mengeliminasi penjaminan Negara terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan, salah satunya dari sisi aksesibilitas. Hal ini merupakan suatu penyelewengan terhadap tujuan dan filosofi pendidikan Indonesia. Padahal amanah konstitusi menyatakan pendidikan merupakan hak warga negara yang penjaminan pemenuhannya wajib dilakukan oleh Negara. Dalam hal ini UPI bersama universitas eks BHMN lain, seperti UI, IPB, ITB, USU, UGM dan UNAIR telah bersiap untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
           Komersialisasi pendidikan diperkental dengan fakta Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DITJEN-DIKTI), dengan rumusan UNESCO meratifikasi Program Jangka Panjang Pendidikan Tinggi, Higher Education Long Term Strategy(HELTS). HELTS IV (2003-2010), diarahkan untuk menciptakan persaingan antar PT di dalam negeri (The Nation’s Competitiveness), menghidupkan semangat otonomi, serta penyehatan ke-Organisasian (Organizational Health).  Berbagai program penguatan manajemen pendidikan tinggi ditawarkan Bank Dunia, DUE (Development for Undergraduate Education), dsb. Fakta di atas menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia memang telah masuk dalam paradigma baru. Dimana paradigma baru pendidikan tinggi ini telah mengubah peran dan fungsi pemerintah, melalui Dirjen-Dikti, yang semula sebagai penanggungjawab pendidikan tinggi, menjadi hanya sekedar fasilitator saja. Meskipun kata-kata kepemilikan modal asing tidak ada pada UU PT, namun pada PerPres no.77 tahun 2007 tetap disebutkan bahwa salah satu badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal. Persentasi besarnya modal asing tersebut adalah 49%.  
Penyebab Kerusakan Moral Siswa dan Mahasiswa Saat Ini
           Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU no.20 tahun 2003). Realitasnya proses pendidikan meliputi komponen yang luas yaitu keluarga, masyarakat, sekolah dan negara. Sehingga kegagalan dan keberhasilan pendidikan akan dipengaruhi oleh komponen-komponen tersebut.
           Di dalam lingkungan keluarga, anak-anak mulai mengenal nilai-nilai positif. Kehidupan kapitalis saat ini, telah merusak sendi-sendi dan nilai-nilai kehidupan keluarga yang lebih berorientasi pada materi dan memisahkan nilai-nilai agama. Banyak orangtua  saat ini yang abai dalam memberikan kasih sayang dan  pendidikan yang benar terhadap anak. Hal ini disebabkan oleh banyak hal seperti ayah dan ibu yang sibuk di luar rumah, entah untuk alasan bekerja ataupun untuk eksistensi diri; perceraian keluarga ataupun single parents; dan orang tua yang tidak faham peranannya sebagai orangtua dan pendidik bagi anak. Sehingga anak-anak tumbuh dengan kondisi labil, kurang percaya diri dan berkepribadian lemah akibat kurang kasih sayang, perhatian dan bimbingan orangtua, sekalipun secara materi kebutuhan mereka terpenuhi.
           Sekolah sebagai institusi formal tidak mampu untuk memberikan pendidikan yang berkualitas. Rendahnya kualitas guru, baik dari sisi penguasaan materi keilmuan dan metode pengajaran, menghasilkan siswa-siswa yang hanya menerima pelajaran sebatas hafalan yang akan keluar dalam ujian, tanpa berefek pada sikap dan kepribadian.  Kesalahan metode pembelajaran dan kurikulum sekuler yang memisahkan nilai-nilai agama dalam bidang-bidang ilmu yang dipelajari, memberi dampak pada output didik yang hanya pintar secara teori namun rusak secara karakter dan tidak mampu memecahkan permasalahan kehidupan. Sebagai contoh Ujian Nasional yang menerapkan “one size fits all”telah mematikan daya berfikir kritis dan kreatif peserta didik.  (Tilaar: Konaspi 7, 2012) Infrastruktur pendidikan yang tidak memadai dan rusak cukup memperparah kondisi yang ada.
           Tentunya dosen dan perguruan tinggi sebagai pencetak para guru memiliki andil dalam rendahnya kualitas kompetensi guru. Dosen yang tidak memiliki kedalaman ilmu dan sibuk beraktivitas di luar, entah untuk proyek maupun eksistensi diri, sehingga lalai dalam proses pengajaran menghasilkan lulusan yang tidak memiliki bekal cukup sebagai pendidik. Di Indonesia, sejak Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) berubah menjadi universitas pada tahun 2000 berefek pada kematian lembaga yang menghasilkan guru professional, lebih diperparah. Fakultas Ilmu Pendidikan bukannya lebih maju, tetapi semakin dipinggirkan di dalam proses metamorfosa IKIP menjadi Universitas (Tilaar: Konaspi, 2012). Pendidikan Tinggi gagal dalam mencetak para guru berkualitas.
            Tidak terelakkan kebijakan pemerintah dalam Sistem Pendidikan lebih berorientasi pada materi semata. Hal ini dibuktikan dengan semenjak  Indonesia bergabung dalam  World Trade Organization (WTO). Sejak diterbitkannya UU no 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization. Sebagai konsekuensinya Indonesia pun makin terbuka lagi terhadap segala produk asing, termasuk produk pendidikan. Ini merupakan bukti penerapan ekonomi neoliberal di Indonesia. Sebagai anggota WTO, Indonesia tidak bisa mengelak dari seluruh kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani, termasuk kesepakatan meliberalisasi sektor pendidikan. Sebagai anggota WTO Indonesia juga harus menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, dimana pendidikan tinggi adalah salah satunya. Indonesia juga memiliki UU PMA (Penanaman Modal Asing) dan Perpres no. 77 tahun 2007  dan Perpres no.111 tahun 2007, yang di dalam lampiran Perpres inilah, pada item ke-72, 73, dan 74, dimasukkan sektor pendidikan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum 49 %. Target pemerintah, dalam hal ini Diknas dalam jargon “Memantapkan Karakter Bangsa Menuju Generasi 2045”, ternyata tidak lepas dengan target memenuhi tantangan dunia kerja yang mengacu pada Free Trade Area.
Sistem Kapitalis Menciptakan Sistem Pendidikan Sekuler-Materialistis.
           Sistem Kapitalis telah menciptakan dunia pendidikan semata-mata berorientasi materi yaitu pemenuhan lapangan pekerjaan, dan sekuler yaitu memisahkan nilai-nilai agama dalam proses pembelajaran. Pengembangan soft skill seperti minat, bakat, etika dan sebagainya semata-mata untuk memenuhi keinginan dunia kerja. Sebagaimana ungkapan Musliar Kasim, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, “Karena kesempatan untuk maju di dunia kerja, lebih 80 persen ditentukan oleh soft skills ini.” (Konaspi 7 Yogyakarta, 31/10/2012).
           Otonomi daerah dan otonomi pendidikan berdampak pada corporate akan dengan mudah secara langsung ke daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai pasar untuk mendapatkan tenaga kerja murah, mengambil kekayaan alam daerah secara langsung dengan menggunakan SDM lokal sebagai pekerja, dan memperkokoh penanaman nilai-nilai asing (sekularisme, liberalisme, individualisme, dan gender) untuk tetap menjadikan generasi bangsa ini secara sukarela menjadi komparador asing dan tenaga kerja murah untuk kepentingan asing. Standar-standar mutu pendidikan akan diarahkan sesuai dengan keinginan mereka dengan menggunakan pemeringkatan melalui Human Development Indeks (HDI), Programme for International Student Assessment (PISA), Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dan Organization for Economic Cooperation Development (OECD)/Organisasi Kerja sama dan Pembangunan Ekonomi. Standar-standar ini secara tidak langsung menjadikan negara-negara maju dapat menguasai pasar dunia sekaligus melakukan kontrol dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Pemerintah pun telah melegalisasi privatisasi pendidikan dengan dikeluarkannya UU No 20 tahun 2003 tentang penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Bonus Demografi dan Potensi Kekuatan Negara Adidaya
           Indonesia memiliki peluang bonus demografi dan kekuatan negara adidaya. Bonus demografi ini perlu dipersiapkan sebaik-baiknya, karena bila tidak akan menjadi malapetaka menghadapi tantangan di dalam “knowledge-based society” abad 21 (Tilaar: 2012). Lembaga survey internasional Goldman Sach menghitung potensi kuantitas manusia Indonesia yang masuk posisi ke-4 dalam daftar negara populasi tertinggi yang diprediksi akan menjadikan Indonesia sebagai 10 besar negara ekonomi termaju tahun 2050, bersama China dan India, dan masih di atas Jepang maupun Korea Selatan. Suatu posisi yang optimistik yang harus didukung dengan pemimpin berkualitas dan sumber daya yang besar dan berkualitas (Sudijono: 2012).
Tabel 1
Generasi Emas Indonesia 2045
Kelompok Umur
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
0 – 4
11,662,369
11,016,399
22,678,768
5 – 9
11,974,094
11,279,986
23,254,080
10 – 14
11,662,417
11,008,664
22,671,081
15 – 19
10,614,306
10,226,428
20,840,734
20 – 24
9,887,713
10,003,920
19,891,633
25 – 29
10,631,311
10,679,132
21,310,443
30 – 34
9,949,357
9,881,328
19,830,685
35 – 39
9,337,517
9,167,614
18,505,131
40 – 44
8,322,712
8,202,140
16,524,852
45 – 49
7,082,740
7,008,242
14,090,982
50 – 54
5,865,997
5,695,324
11,561,321
Sumber: BPS, Sensus Penduduk 2010

           Dalam buku Emerging World Order, The Islamic Khilafah State (Pakistan, 1431 H) diungkapkan bahwa jumlah penduduk yang tinggi di suatu wilayah akan menjadi salah satu faktor penting untuk menjadi Negara adidaya, ketika negara tersebut memiliki asset-aset strategis penting lain seperti sumber-sumber energi, industri dasar, keunggulan strategis dan dalam paduan ideologi yang satu.
           Dalam hal ini, Indonesia memiliki potensi kekekuatan negara adidaya yang dibutuhkan, yaitu potensi populasi, potensi kekayaan alam, industry dasar dan geopolitik wilayah yang strategis. Oleh karena itu Indonesia harus mempersiapkan potensi-potensi tersebut dan dipadukan dengan Ideologi yang shohih untuk meraih peradaban yang unggul. Khusus bonus demografi negeri ini, harus dipersiapkan kualitas SDM melalui perbaikan sistem pendidikan yang bersifat mendasar.

Islam, Ideologi Shohih dan Sempurna dalam Mencetak Generasi Cemerlang
       Islam adalah sebuah ideologi (mabda) yang sempurna, memiliki aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki metode untuk mencetak generasi cemerlang melalui pendidikan. Negara secara langsung bertanggung jawab dan memberi jaminan kepada setiap individu rakyat dalam hal sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan termasuk pendidikan, karena pemenuhan hal tersebut merupakan masalah pelayanan umum (ri’ayah asy-syu’un al ummah).
       Sosok generasi cermerlang merupakan hasil proses pendidikan, dimana tujuan pendidikan dalam Islam adalah menghasilkan individu yang memiliki pola fikir dan pola sikap Islam (syaksiyah Islam), berjiwa pemimpin dan negarawan, serta menguasai keterampilan dan kompetensi IPTEK. Komponen pembentuk generasi cermerlang meliputi: keluarga, sekolah, lingkungan-masyarakat dan negara.
  1. Keluarga
       Keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam melakukan proses pendidikan dan pembinaan terhadap anak (generasi). Peran ibu sebagai ummu wa rabatulbait merupakan sekolah yang pertama dan utama (madrasatul ula wal aulia) bagi anak, demikian pula fungsi pengasuhan (hadlonah) dan pemberian ASI selama 2 tahun merupakan tanggung jawab ibu. Adapun proses pendidikan anak pada fase prabaligh (tamyiz) dan baligh merupakan tanggung jawab bersama ayah dan ibu. Dimana pada fase prabaligh (tamyiz) ini menuntut perhatian dan kesabaran orangtua untuk membimbing anak agar siap menerima beban (taklif) hukum saat anak masuk fase baligh. Pada fase prabaligh ini anak mulai memasuki pendidikan formal berupa PAUD ataupun SD, sehingga perlu ada sinergi antara keluarga dengan pihak sekolah. Fase ini pun dianggap fase penting dalam pembentukan pondasi awal kepribadian anak, seiring dengan pertumbuhan otak anak, di mana pada usia tujuh tahun ukuran otak anak mencapai 95% ukuran otak dewasa, walaupun secara aqal, fisik dan naluri masih dalam fase perkembangan. Banyak ahli meyakini bahwa keberhasilan pendidikan pada fase prabaligh berkontribusi besar pada keberhasilan pembentukan kepribadian Islam anak setelah baligh dan tumbuh dewasa.
  1. Sekolah
       Sekolah harus berupaya mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum dirancang dan dijabarkan dalam bentuk metode dan media pembelajaran yang berlandaskan pada aqidah Islam dan sesuai dengan syariat Islam. Metode pengajaran yang digunakan adalah untuk membangkitkan kecerdasan dan memperbaiki prilaku secara talqiyan fikriyan, dimana bahasa Arab menjadi bahasa pengantar utama.
Selain kurikulum, keberhasilan pendidikan di sekolah juga ditentukan kualitas guru dan infrastruktur, dengan gambaran sebagai berikut :

a.    
Sosok guru
           Sebanyak 16 kali dalam al-Quran kata ulul albab itu diungkapkan sebagai sosok insan yang hanya takut kepada Allah (Qs. 2: 179, 197; 65: 10; 13: 21), banyak berzikir (Qs. 3: 190), memperoleh hikmah (Qs. 2: 269), sanggup mengambil pelajaran dari umat terdahulu (Qs. 12: 111, 39: 18), bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu (Qs. 3: 7), dengan merenungkan ciptaan Allah di langit dan di bumi (Qs. 3: 190, 39: 21) dan mengambil pelajaran dari kitab yang diwahyukan Allah (Qs. 38: 29, 40: 54), sanggup sendirian mempertahankan pendirian/berkeyakinannya dan tak terpesona dengan bilangan banyak dalam kejelekan (Qs. 5: 100), berusaha menyampaikan peringatan Allah kepada masyarakat dan mengajari mereka prinsip tauhid (Qs. 14: 52), memenuhi janji kepada Allah, menyambung apa yang diperintahkan Allah, menghubungkannya, bersabar, memberi infak dan menolak kejelekan dengan kebaikan (Qs. 13: 19-22), serta bangun tengah malam yang diisi dengan ruku’ dan sujud di hadapan Allah (Qs. 39: 9). Dari beberapa penjelasan ayat di atas, dapat dipahami bahwa makna ulul albab ini identik dengan pendidik kebajikan dan para guru. Mereka mempunyai pengetahuan, tanggung jawab moral dalam mendidik, dan selalu berfikir ke arah kemajuan (positive thinking).
Secara umum dapat digambarkan profil guru, termasuk orangtua sebagai guru informal anak, sebagai berikut:
-       penghafal Al Qur’an & Hadits;
-       berkepribadian Islam & faqih fidien;
-       ahli ibadah & berakhlak mulia;
-       menguasai keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
-       memahami tumbuh kembang anak, baik secara aqal, fisik maupun naluri;
-       berjiwa pendidik dan menjadi teladan
           Sejarah telah menorehkan tinta emas, betapa dibalik kecerdasan dan kedalaman fikih  Imam Syafie ada seorang ibu yang senantiasa mendidik dan mendoakan kebaikan baginya, walaupun ia hanya seorang janda yang miskin, di mana Syafie kecil tidak sempat merasakan buaian ayahnya. Namun sang Ibu senantiasa memberi makan dan minum yang halal, serta bertutur kata lembut dan santun kepadanya. Imam Syafie mengatakan tentang menuntut ilmu, “Menuntut ilmu lebih afdhal dari shalat sunnah.” Dan yang beliau dahulukan dalam belajar setelah hafal Al-Qur’an adalah membaca hadits. Beliau mengatakan, “Membaca hadits lebih baik dari pada shalat sunnah.” Karena itu, setelah hafal Al-Qur’an beliau belajar kitab hadits karya Imam Malik bin Anas kepada pengarangnya langsung pada usia yang masih belia.
           Sosok generasi emas Islam pun terukir secara fenomenal pada sosok Sultan (pemimpin) dan pasukan Penakluk Konstantinopel. Di balik keshalehan, kehebatan dan kecerdasan Muhamad Al Fatih ‘Sang Penakluk’, ada 3 guru yang menginspirasi dan mendidiknya dengan kuat, yaitu ayahnya Khalifah Murad II dan 2 guru utamanya. Sejak kecil, Muhamad al Fatih memperhatikan upaya ayahnya menaklukan Kontantinopel. Ayah beliau memberikan 2 guru terbaik untuk mendidiknya yaitu Syeikh Al Kurani dan Syeik Aaq Syamsuddin, mereka mendidik Al Fatih dari berbagai disiplin ilmu.
  1. Profil dosen sebagai pendidik para guru
Selain juga memiliki kualifikasi guru tersebut diatas, pendidik para guru harus memiliki keutamaan:
-          mencintai dan memiliki kedalaman ilmu
-          senantiasa melakukan penelitian dan pengembangan dalam keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya.
           Sebagai gambaran, Imam Malik dikenal sebagai gurunya para guru, mujtahid, dan khalifah. Kecintaan beliau kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabadikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Arrasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, bahkan ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang. Pada usia belasan tahun Al Imam Malik mulai menuntut ilmu. Ketika berumur 21 tahun beliau mulai mengajar dan berfatwa. Beliau berguru pada ulama terkenal di antaranya Nafi’, Sa’id Al Maqburi, Amir bin Abdullah bin Zubair, Ibnu Al Mukandir, Az Zuhri, Abdullah bin Dinaar, dan sederet ulama-ulama besar lainnya. Al Imam Malik mempunyai karya yang besar di bidang hadits, yaitu kitab Al Muwattha, karya beliau lainnya adalah Risalah fi Al Qadar, Risalah fi Al Aqdhiyyah, dan satu juz tentang tafsir.
  1. c.    Profil lembaga Pendidikan Tinggi Pencetak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Tujuan Pendidikan Tinggi:
menghasilkan himpunan ulama, ilmuwan, para ahli dan pengajar di berbagai bidang, dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan umat
  • Manajemen organisasi Pendidikan Tinggi yang efektif dan efisien
  • Infrastruktur pembelajaran yang memadai dan berkualitas
  • Kelengkapan perpustakaan terdiri dari banyak buku, manuskrip, jurnal, modul, hasil riset, media pembelajaran dan dilengkapi ICT (Information Communication Technology)
  • Laboratorium yang lengkap dan modern
  • Bebas biaya, atau setidaknya biaya murah, dan menawarkan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan atau kurang mampu.
  • Asrama mahasiswa gratis, lengkap dengan fasilitas dan akomodasi, disertai system pembinaan harian terpadu, seperti mahad/pesantren.
  • Menghidupkan penelitian2 dan seminar2/halaqah2/majelis2 ilmu, dalam rangka desimenasi dan penyebaran ilmu pada seluruh bidang kehidupan.
  • Pengabdian masyarakat dalam rangka implementasi keilmuan dalam rangka memecahkan permasalahan dan meraih kemaslahatan umat. Ilmu wa amal min ajlih goyah
  1. 3.    Kontrol masyarakat
           Proses pendidikan sangat memerlukan dukungan dan kontrol masyarakat dalam mengawasi penerapan proses dan kebijakan system pendidikan. Masyarakat pun berperan dalam menjaga pergaulan anak atau remaja dalam kehidupannya. Partai politik pun memiliki peran dalam mencerdaskan dan membangun kesadaran politik umat.
  1. 4.    Negara
           Pemerintah memiliki peran sangat besar dan strategis dalam menentukan arah dan kebijakan system pendidikan, setidaknya ada beberapa poin penting peran negara dalam pendidikan, meliputi:
-          mengontrol dan menjamin kurikulum/media tidak bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam;
-          pendidikan untuk semua, karena menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim;
-          mengoptimalkan pencapaian pendidikan murah dan berkualitas kelas dunia,;
-          sebagai penopang infrastruktur pendidikan dan menjamin kesejahteraan guru,
-          mendorong keterampilan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-          Negara menetapkan kualifikasi kompetensi lulusan (hasil pendidikan) sesuai dengan jenjang pendidikan dari semenjak PAUD, SD, Sekolah Menengah dan Pendidikan Tinggi.
-          Negara membina, mengontrol dan menjamin kesiapan orang tua dan profesionalitas guru/dosen dalam rangka membina dan mendidik generasi;
-          Seluruh pendanaan pendidikan melalui APBN diperoleh dari Baitul Mal, dengan mengambil kas kepemilikan umum.
Khatimah
           Pendidikan mencakup komponen yang luas, yaitu meliputi keluarga, sekolah, masyarakat-lingkungan, serta Negara. Peran paling penting dalam pembentukan kepribadian generasi ada pada negara melalui pemberlakuan system pendidikan. Secara paradigmatik, pendidikan harus berlandaskan pada akidah Islam, dimana akidah Islam dijadikan dasar penentu arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum dan standar nilai ilmu dan pengetahuan, serta proses belajar mengajar, termasuk penentuan kualifikasi dosen dan guru, serta budaya kampus/sekolah tempat generasi ini eksis di dalamnya. Negara sebagai penyelenggara pendidikan yang utama haruslah menerapkan kurikulum yang menjamin tercapainya generasi berkualitas cemerlang.  Tidak sekedar menjadikan generasi yang mengejar kemajuan teknologi dan dunia kerja, tetapi juga membentuk kepribadian Islam, berjiwa pemimpin dan negarawan.
Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, paling sering beramar ma’ruf nahi munkar, dan gemar menjalin hubungan silahturahmi.” (Al Hadist)
Referensi:
Abu Abdullah, 1431 H, Emerging World Order, The Islamic Khilafah State, Bangladesh
Abdullah Husain Muhammad, 2002, Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor.
Al Baghdadi A.,1996, Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam, Al Izzah, Bangil, Jatim
Agreement Establisihing The World Trade Organization, www.wto.org/…/04-wto.pdf
An Nabhani Taqiyuddin, 2001, Sistem Pergaulan dalam Islam, Pustaka Thoriqul Izzah, Bogor
Dede Tisna, 2012, Cara Islam Mengatasi Kriminalitas Remaja, Majalah Al Waie ed. November 2012.
Felix Y. Siauw, 2011, Beyond the Inspiration, Khilafah Press, Jakarta
Mae Chu Chang, 2012, Findings and Lessons from Teacher Reform in Indonesia.ppt, 17 Oktober 2012, UPI Bandung
Republika, 2012, Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VII, terbit 1 November 2012
Sastroatmodjo Sudijono, Menanamkan Nilai-nilai Karakter Generasi Emas: Menyongsong Indonesia 2045, Makalah Utama Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia VII 2012, UNY, Yogyakarta
Thalib Muhammad, 2001, 77 Masalah Hamil, Melahirkan, Menyusui dan Mengasuh Anak dalam Islam, Irsyad Baitus Salam, Bandung.
Tilaar, 2012, Makalah “Memantapkan Karakter Bangsa Menuju Generasi 2045”, KONASPI VII, UNY, Yogyakarta
UPI, 2012, Draft Statuta UPI PTN BH, terbit 8 Oktober 2012.
UPI, 2010, Rancangan Kebijakan, Program, dan Indikator Program Renstra UPI 2011-2015, Bandung
UU RI No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU RI No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
UU RI No. 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi
http://ghuroba.blogsome.com/2007/11/08/al-imam-malik-bin-anas

1 komentar:

lachelibbotson mengatakan...

Casino - Las Vegas - MapYRO
Casino, 강원도 출장안마 Las Vegas, NV, United States. Map. Casino, 목포 출장안마 Casino, Hotel, and Restaurant. Map. 구미 출장안마 Casino, Hotel, and Restaurant. Las 경상북도 출장안마 Vegas, 용인 출장마사지 NV.