Minggu, 17 Juni 2012

DEMOKRASI DAN SYARIAH ISLAM

 DEMOKRASI DAN SYARIAH ISLAM

** Oleh : M. Shiddiq al-Jawi**

1. Syariah Islam Dan Urgensi

1.1. Definisi Syariah Islam (al-hukm al-syar'iy) adalah segala ketentuan Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas manusia (khithab al-syaari al-mutaalliqu bi af-al al-ibad). Maka segala aktivitas manusia, apa pun juga, tidak ada yang terlepas dari ketentuan Syariah Islam yang mencakup hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlaq, muâamalat, dan 'uqubat [sistem pidana] (an-Nabhani, Nizham al-Islam, 2001).

Secara garis besar, menurut al-Mahmud (1995) dalam Al-Daawah ila al-Islam pelaksanaan Syariah Islam dibebankan kepada 3 (pihak) :
(1) individu, misalnya sholat, puasa, dan haji;
(2) kelompok (jamaah), misalnya amar ma'ruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi;



"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (ali Imran: 104)

(3) negara, misalnya sistem pidana (nizham 'uqubat), sistem pemerintahan (nizham al-hukm), dan sistem ekonomi (nizham al-iqtishad). Pelaksanaan Syariah Islam yang mengatur urusan privat dan kelompok tidak mensyaratkan keberadaan negara secara mutlak. Berbeda dengan itu, pelaksanaan Syariah Islam yang mengatur urusan publik, jelas mensyaratkan keberadaan negara, secara mutlak. Tanpa eksistensi negara, tidak mungkin hukum-hukum publik seperti sistem pidana dan pemerintahan Islam akan dapat terlaksana dengan sempurna. Tentu negara ini bukan sembarang negara, melainkan hanya negara yang didirikan di atas asas Aqidah Islamiyah, sehingga siap melaksanakan Syariah Islam. Negara inilah yang disebut dengan Khilafah (Imamah). Bagi seorang muslim, mengikatkan seluruh aktivitasnya dengan Syariah Islam adalah wajib hukumnya. Allah SWT berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (an Nisa: 59)

 Lebih dari itu, keterikatan muslim dengan Syariah Islam adalah konsekuensi dari keimanannya terhadap islam Allah SWT berfirman:
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (an Nisa: 65) 

Sebaliknya seorang muslim haram hukumnya melaksanakan hukum selain Syariah Islam, Allah SWT berfirman:



"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (al Maaidah: 45)



"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (al Maaidah: 47)


dan bahkan jika ia mengingkari Syariah Islam serta menganggap selain Syariah Islam adalah lebih baik, ia menjadi kafir (murtad)


"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (al Maaidah: 44)

1.2. Urgensi Syariah Islam adalah untuk memberikan solusi terhadap problem-problem manusia (muaalajaat li masyaakil alinsaan). Dalam konteks Indonesia, problem-problem ekonomi (seperti Freeport, Exxon, Newmont) dan problem sosial (seperti pornografi dan pornoaksi), misalnya, akan dapat diselesaikan dengan baik dan benar andaikata saja diselesaikan dengan Syariah Islam.

2. Demokrasi

2.1. Fakta Demokrasi Demokrasi adalah sebuah tatanan pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demikian slogan yang sangat terkenal dari Benjamin Franklin tentang definisi demokrasi. Dalam setting sosio-historisnya di Barat, demokrasi lahir sebagai solusi dari dominasi gereja yang otoritarian dan absolut sepanjang Abad Pertengahan (abad V-XV M). Di satu sisi ekstrem, dominasi gereja yang merupakan kolaborasi gereja dan para raja Eropa ini menghendaki tunduknya seluruh urusan kehidupan (politik, ekonomi, seni, sosial, dll) kepada aturan-aturan gereja. Di sisi ekstrem lainnya, dominasi gereja ini ditentang oleh para filosof dan pemikir yang menolak secara mutlak peran gereja (Katolik) dalam kehidupan. Terjadinya Reformasi Gereja, Renaissance, dan Humanisme, menjadi titik tolak awal untuk meruntuhkan dominasi gereja itu. Akhirnya, pasca Revolusi Perancis tahun 1789, terwujudlah jalan tengah dari dua sisi ekstrem itu, yang terumuskan dalam paham sekularisme, yakni paham pemisahan agama dari kehidupan. Agama tidak diingkari secara total, tapi masih diakui walau pun secara terbatas, yaitu hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Lalu hubungan manusia dengan manusia siapakah yang megatur dan membuat hukumnya? Jawabnya, tentu manusia itu sendiri, bukan Tuhan atau agama. Pada titik inilah demokrasi lahir. Walhasil, demokrasi memberikan kepada manusia dua hal :

(1) hak membuat hukum (legislasi). Inilah prinsip kedaulatan rakyat (as-siyadah li al-syara'). Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya yaitu hukum dibuat oleh para tokoh-tokoh gereja atas nama Tuhan;

(2) hak memilih penguasa. Inilah prinsip kekuasaan rakyat (as-sulthan li al-ummah). Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya yaitu penguasa (raja) diangkat oleh Tuhan sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam sistem monarki absolut.

Jadi, dalam demokrasi, rakyat adalah sumber legislasi dan sumber kekuasaan (source of legislation and authority) (Zallum, al-Dimuqrathiyyah Nizham Kufr, 1990).

Untuk menjamin agar rakyat dapat menjalankan fungsinya dengan leluasa sebagai pembuat hukum dan sumber kekuasaan tersebut, demokrasi memberikan kebebasan (al-hurriyat, freedom) yang mencakup 4 jenis kebebasan :
(1) kebebasan beragama (hurriyah al-'aqidah),
(2) kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi),
(3) kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk), dan
(4) kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syakhshiyyah) (Zallum, al-Dimuqrathiyyah Nizham Kufr, 1990).

Jumat, 27 April 2012

KOMPROMI-POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW

Oleh : Nabiel Fuad Al-Musawa

DEFINISI

1. Secara bahasa Arab (lughah) at-Tahaluf (kompromi) berasal dari kata al-Hilfu yang artinya perjanjian untuk saling menolong, ia berasal dari kata halafa-yahlifu-hilfan. Dalam bentuk kalimat dikatakan hilfuhu fulan fayakunu halifuhu (Fulan berjanji dg fulan maka ia menjadi sahabatnya)[1].

2. Secara syar’I maknanyapun sama, dalam hadits nabi SAW disebutkan dari Ashim ra : “Aku berkata kepada Anas bin Malik : Apakah telah sampai kepadamu bahwa nabi SAW bersabda : “Tdk ada hilfu dlm Islam.” Maka jawab Anas ra : “Bahkan nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy dan Anshar dirumahku.” (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 dan bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi).


PERJANJIAN2 JAHILIYYAH DIMASA SEBELUM KENABIAN YG DIDUKUNG OLEH NABI SAW

1. Perjanjian Muthayyibin, yaitu perjanjian antara kabilah Bani Abdud Dar, Bani Jamah, Bani Salim, Bani Makhzum dan Bani Adi, yaitu untuk tidak saling berebut kekuasaan atas Ka’bah yaitu dengan memasukkan masing2 tangannya ke dalam mangkok berisi minyak wangi dan mengusapkannya ke Ka’bah sehingga dinamakan Muthayyibin (orang2 yg memakai minyak wangi). Tentang ini nabi SAW bersabda : “Aku menyaksikan berlangsungnya al-Muthayyibin, aku tidak ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dlm al-Musnad, juz-I hal 190 dan 193).

Dan ketika nabi SAW menaklukkan Makkah (fathul Makkah) dan sedang duduk di Masjidil Haram, Ali ra berkata : Wahai RasuluLLAH, kita telah menguasai kunci Ka’bah dan air zam-zam. Lalu nabi SAW berkata : Dimana Usman bin Thalhah? Ini kuncimu, ambil kunci ini selamanya dan tidak akan merebutnya kecuali orang yang aniaya. (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-II, hal. 412)

2. Perjanjian Fudhul, yaitu perjanjian antara Bani Hasyim, bani Muthalib, bani Asad bin Abdul ‘Uzza, bani Zuhrah bin Kilab dan bani Taim bin Murrah untuk tidak membiarkan kezaliman di kota Makkah baik terhadap penduduk pribumi maupun terhadap pendatang (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 133-134). Tentang ini nabi SAW bersabda : “Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yang tidak akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pada masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.”[2]

Perlukah Negara Islam?

Diskusi dan wacana tentang negara Islam sudah lama mengemuka di negeri ini. Di buku “Tokoh-Tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20” terbitan Gema Insani Press yang dieditori oleh Herry Mohammad, disebutkan bahwa pada tahun 1940-an, Mohammad Natsir pernah terlibat polemik dengan Soekarno tentang agama dan negara.

Menurut Soekarno, agama mesti dipisahkan dari negara. Ia berpendapat, dengan mengutip –salah satunya– gagasan yang dilontarkan oleh Ali Abdur Raziq, pengajar di Universitas Al-Azhar, Kairo, bahwa dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maupun Ijma’ Ulama, tidak ada keharusan bersatunya negara dengan agama.. Soekarno lalu menengok ke negara Turki yang didirikan oleh Mustafa Kemal Attaturk yang memisahkan agama dan negara. Menurut Soekarno, karena proses sekularisasi tersebut, Turki bisa maju.

Bagi Natsir, pemikiran Soekarno tersebut keliru. Menurutnya, agama, dalam hal ini Islam, tak bisa dipisahkan dari negara. Urusan negara adalah bagian dari menjalankan perintah Allah. Ia lalu mengutip al-Qur’an surah adz-Dzaariyat [51] ayat 56, “Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku.”

Tentang menyatunya agama dengan negara, Natsir menulis, “Bagi kita kaum muslimin, negara bukanlah suatu badan tersendiri yang menjadi tujuan. Dengan persatuan agama dengan negara yang kita maksudkan, bukanlah bahwa agama itu cukup sekedar dimasukkan saja di sana sini kepada negara itu. Bukan begitu! Negara, bagi kita, bukan tujuan, tetapi alat. Urusan kenegaraan pada pokoknya dan pada dasarnya adalah satu bagian yang tak dapat dipisahkan, satu ‘intergreerenddeel’ dari Islam. Yang menjadi tujuan ialah, ‘Kesempurnaan berlakunya undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan perikehidupan masyarakat sendiri (sebagai individu), ataupun sebagai anggota dari masyarakat’.”