Minggu, 08 Juli 2012

Benarkah Islam Itu Ideologi

Oleh Muhammad Salim At-Tohiry

Beberapa kali penulis ketemu dengan pertanyaan yang meragukan kebenaran bahwa islam adalah ideologi. Tidak jarang, yang penulis temui juga adalah mereka yang menolak islam sebagai ideologi. Adapun alasannya hampir sama –meski bisa jadi berbeda—, baik yang mempertanyakan maupun yang menyanggah, membangun logikanya diatas premis “ideology adalah hasil pemikiran manusia”.  Ada yang bertanya, “bukan kah ideologi itu hasi pemikiran manusia? Sehingga kalo islam dianggap sebagai ideologi, ini artinya kita menganggap islam sebagai buah pikiran manusia?” Atau, ungkapan yang menyatakan,“islam itu buka ideologi, tapi ia adalah agama wahyu, dia adalah diin yang dibawa oleh nabi Muhammad”, dan kemudian menyimpulkan, “Oleh karena itu, kesalahan besar jika menganggap islam sebagai ideology karena ideology itu adalah kumpulan ide, sedangkan ide sendiri merupakan hasil pemikiran manusia.”

Sekali lagi, pertanyaan dan pernyataan diatas dibangun diatas premis bahwa ideologi itu hasil pemikiran manusia. Pada kesempatan ini penulis mencoba berusaha memaparkan pemahaman penulis dalam polemik ini. Untuk itu, harus kita susun rumusan masalah yang akan dibicarakan. Dalam tulisan ini, penulis akan menggunakan metode induktif dalam memberikan penjelasan. Kita akan merunutnya dari permasalah paling dasar hingga bisa menarik kesimpulan serta jawaban, “benarkah islam itu ideology”?!

Hal-hal yang mesti dipahami sebelum melakukan penarikan kesimpulan, diantaranya adalah, apa ideology itu? Benarkah ideology itu hasil pemikiran manusia? Barulah kita temukan jawaban, apakah islam itu ideology? Insya Allah kita akan membedahnya satu per satu, semoga Allah memberikan kemudahan dan meridhoi. Aamiin!

Ideologi? Apa itu?

Minggu, 01 Juli 2012

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

 Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

 عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ

 "Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

 Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

 Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

 Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

 Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

 Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

 LUGHOTUL HADITS

  1. كُنَا نَعُدُّ / كُنَّا نَرَى = Kami memandang/menganggap. Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

    Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.
  2. اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama
  3. بَعْدَ دَفْنِهِi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad. Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.
     
  4. مِنَ الْنِّيَاحَةِ = Termasuk dari meratapi mayit Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar. 

SYARAH HADITS

Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

 Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI

Apabila para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

  1. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

     “Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]

     Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

Minggu, 17 Juni 2012

Apa Itu Khilafah????

PERTAMA: PENGERTIAN KHILAFAH


Menurut Ulama Lughoh (Bahasa Arab)

Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab dan Al-’Allamah Muhammad Murtadho Az-Zabidiy dalam Tajul ‘Arusy min Jawahir al-Qamus, menyatakan:

والخليفة إمام الرعية

“Khalifah adalah Imamnya rakyat”.



Menurut Ulama Fiqih



Dalam kitab الموسوعة الفقهية bab إمَامَةٌ كُبْرَى disebutkan :

وَالْإِمَامَةُ الْكُبْرَى فِي الِاصْطِلَاحِ : رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا خِلَافَةً عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَسُمِّيَتْ كُبْرَى تَمْيِيزًا لَهَا عَنْ الْإِمَامَةِ الصُّغْرَى , وَهُمْ إمَامَةُ الصَّلَاةِ

(Makna) Imamah kubra secara istilah: Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasulullah SAW, dikatakan kubra (besar) untuk membedakan dari Imamah sughro (kecil) yakni Imam shalat.



Imam Al-Mawardi Mazhab Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Ahkaam As-Sulthaniyyah hal 3, menyatakan:

الْإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا، وَعَقْدُهَا لمن يقومُ بها في الأمة واجب بالاجماع

"Imamah diletakkan (diposisikan) untuk mengganti nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia, dan mengangkat orang yang melakukannya (menjaga agama dan mengurus dunia) ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’."



Imam Ar-Ramli dalam Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (dari mazhab Syafi’i) menyatakan:

الخليفة هو الإمام الأعظم, القائم بخلافة النبوة, فى حراسة الدين وسياسة الدنيا

“Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan Khilafah Nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”



Menurut Ulama Ushuluddin

Imam Al-Haramain dalam Ghiyatsul Umam fil Tiyatsi Adz-Dzulam berkata:

الإمامة رياسة تامة ، وزعامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا ـ .

“Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh, dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama maupun dunia”.



Imam Al-Aijiy dalam kitab Al-Mawaqif menyatakan:

هي خلافة الرسول في إقامة الدين بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة الامامة) .

“Imamah adalah merupakan Khilafah (pengganti) Rasul SAW (sebagai kepala Negara) dalam menegakkan agama, dimana seluruh umat wajib mengikutinya.”.



Pada bagian yang lain:

قال قوم من أصحابنا الإمامة رياسة عامة في أمور الدين والدنيا لشخص من الأشخاص

“Sebagaian kelompok dari shahabat kami menyatakan bahwa Imamah itu adalah kepemimpinan umum dalam berbagai urusan agama dan dunia”.

Sebutan Lain Khilafah dan Khalifah

Para Ulama’ menjelaskan kata Khilafah, Imamah atau Imamah Uzhma atau Imarotul Mukminin sebagai makna yang sama. Dan kata Imam, Khalifah, dan Amirul Mu’minin sebagai bentuk sinonim (taraaduf).



Imam Ar-Razi berpendapat mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :

الخلافة أو الإمامة العظمى ، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً ، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين

“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270).



Imam Al-Hafidz Al-Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftiin dan Syeikh Khatib Asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan:

يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين ...

“Imam boleh juga disebut dengan Khalifah, Imam atau Amirul Mukminin”.

Al-‘Allamah Abdurrahman Ibnu Khaldun dalam kitab al-Muqaddimah hal 97 berkata:

وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام

“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [Khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] Khalifah dan Imam.”

Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa khilafah disebut juga Imamah Kubra:

لان الامامة الكبرى إنما يقصد بها الخلافة كما قدمنا

Syeikh Muhammad Najib Al-Muthi’iy dalam Takmilah-nya atas Kitab Al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An Nawawi. Beliau menegaskan:

( الإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة )

“Imamah, Khilafah dan Imaratul mukminin itu Mutaradif (sinonim).